UMUM – Kasus mafia tanah makin beragam dan meresahkan masyarakat. Yang terbaru, kasus balik nama sertipikat tanah yang menimpa selebriti Nirina Zubir, merupakan kejahatan pertanahan yang melibatkan mafia tanah.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku instansi pemerintah yang menangani administrasi pertanahan dan tata ruang, menyatakan akan bertindak sangat serius memerangi mafia tanah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyebutkan, Kementerian ATR/BPN melakukan antisipasi agar ke depannya tidak ada masyarakat yang mengalami kasus seperti Nirina Zubir. Presiden, kata Sofyan, telah memerintahkan untuk memerangi mafia tanah.
“Kami berharap, masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus Nirina Zubir. Para pemilik tanah jangan mudah percaya terhadap orang lain atau pihak ketiga dalam pengurusan sertipikat tanah. Pada saat yang sama, walaupun Nirina korban, tapi Nirina juga sekarang menjadi public educator. Ia mengedukasi masyarakat, kalau punya sertipikat jangan mudah percayakan kepada orang,” ujar Sofyan dalam talkshow Hotman Paris Show di iNewsTV, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Sofyan, untuk kasus Nirina Zubir, bahwa 4 dari 6 sertipikat tanah yang dibalik nama oleh pelaku, sudah diblokir sehingga tidak akan bisa lagi diperjualbelikan ataupun berpindah tangan. “Berarti itu akan jadi lebih mudah. Begitu urusan pidana sudah jadi, kita kembalikan saja,” kata Sofyan A. Djalil.
Dirinya berjanji, Kementerian ATR/BPN secara terus menerus melakukan perbaikan sistem administrasi di kantor-kantor pertanahan. Salah satunya dengan menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah. Dengan teknologi yang terus diperbarui, data bidang tanah dilakukan digitalisasi sehingga sangat lengkap dan meminimalisir terjadinya pemalsuan.
Perbaiki Sistem
“Yang paling penting kita perbaiki ialah sistem. Pertama, kita ingin daftarkan seluruh tanah. Program PTSL sekarang itu penting sekali. Target kita tahun 2025, seluruh tanah terdaftar dengan teknologi yang ada sekarang. Kita punya namanya koordinat dan lain-lain sehingga kalau seluruh tanah sudah terdaftar maka praktik yang seperti itu (mafia tanah, red) akan berkurang. Kedua, kita mendigitalkan sertipikat,” ulas Sofyan Djalil.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sangat tegas dalam menindak kejahatan pertanahan yang melibatkan mitranya, termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). “Maka kalau sertipikat sudah ada harus hati-hati. Kemudian kalau misalnya mau mengalihkan, gunakan pihak ketiga yang dipercaya dan punya reputasi baik. PPAT itu tadi, sebenarnya memiliki peran untuk membantu masyarakat, membantu BPN, tapi banyak PPAT itu yang pagar makan tanaman. Kita mau pecat dan kita sudah lakukan. Mereka itu telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh negara,” pungkas Sofyan Djalil.