NASIONAL – PPDPP ke BP TAPERA, melebur kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat guna penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2022 mendatang dan seterusnya. Rabu (22/12), Operator Investasi Pemerintah (OIP) BP TAPERA telah resmi dibentuk melalui seremoni Perjanjian Investasi antara Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dengan BP TAPERA. BP TAPERA telah menerima peralihan dana FLPP dari PPDPP dengan nilai total sebesar Rp60,67 Triliun, dengan rincian dana guliran sebesar Rp59,13 Triliun dan dana PNBP sebesar Rp1,54 Triliun.
Selanjutnya pada Jumat (24/12) PPDPP menyerahkan tongkat estafet penyaluran FLPP dengan melaksanakan perjanjian lanjutan antara dengan BP TAPERA dan bank pelaksana, melalui Seremoni Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Dana FLPP dan Perjanjian Tripartit antara PPDPP, Bank Pelaksana Penyalur FLPP Tahun 2010 – 2021, dan BP TAPERA.
Sebanyak 48 bank pelaksana penyalur FLPP tahun 2010 – 2021 hadir secara hybrid. Adapun 11 Bank Pelaksana yang hadir secara langsung merupakan Bank Nasional dan Bank Pembangunan Daerah, yaitu BTN, BTN Syariah, BNI, BRI, Mandiri, BSI, BPD BJB, Arta Graha, BRI Agro, BPD DKI, dan Mega Syariah. Sedangkan 37 bank pelaksana lainnya hadir secara daring.
Seremoni ini menandakan bahwa BP TAPERA telah siap untuk melanjutkan tugas dari PPDPP, yaitu mengelola dan menyalurkan dana FLPP. Dengan begitu, kini tanggungjawab yang dipegang BP TAPERA telah lengkap untuk dijalankan sesuai dengan amanah UndangUndang Nomor 4 Tahun 2016, yaitu pengerahan dan pemupukan dana TAPERA, serta pemanfaatan dana TAPERA, yang salah satunya berasal dari FLPP.
Arief Sabaruddin, Direktur Utama PPDPP yang hadir melangsungkan acara tersebut menyampaikan bahwa BAST yang dilakukan PPDPP kepada BP TAPERA merupakan dana FLPP yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada pos pembiayaan investasi untuk PPDPP, dan telah dicairkan sejak tahun anggaran 2010 sampai dengan APBN tahun pelaksanaan pengalihan.
PPDPP ke BP TAPERA
BAST tersebut sebelumnya telah diiringi oleh BAST pendukung lainnya sesuai dengan amanah Keputusan Menteri Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan FLPP pada PPDPP kepada BP TAPERA, yaitu Tata Kelola, Aset, dan SDM antara PPDPP, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, dan BP TAPERA. Seremoni juga dilengkapi dengan penyerahan Memori Akhir Lembaga PPDPP kepada BP TAPERA sebagai catatan dan capaian kinerja yang perlu untuk dilanjutkan dan dikembangkan oleh BP TAPERA.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuldjono, yang turut hadir menyaksikan seremoni tersebut menyampaikan bahwa BP TAPERA berasal dari unsur BAPERTARUM dan ditambah saat ini dari PPDPP, yang tentu saja menambah kapasitas dan kemampuan dari BP TAPERA itu sendiri.
“Seremoni ini bukan sekedar peralihan FLPP saja, namun menandakan seluruh tanggungjawab dan kewajiban di PPDPP tentu ikut beralih dan berlanjut,” ujar Basuki Hadimuldjono. Lebih lanjut Basuki Hadimuldjono menyampaikan, bahwa salah satu hal terpenting adalah bagaimana mengembangkan dana bergulir FLPP ini menjadi lebih bermanfaat dan dikembangkan lebih jauh untuk pemenuhan hunian bagi masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Masyarakat serta para stakeholder kini hanya tinggal menunggu gebrakan dari BP TAPERA pada tahun-tahun berikutnya.
SuperApp SiKasep diperkenalkan
Berdasarkan catatan penyaluran FLPP, PPDPP menutup layanan penyaluran FLPP tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2021. Penutupan layanan penyaluran FLPP tahun 2021 ini merupakan capaian tertinggi sepanjang sejarah penyaluran FLPP, yaitu sebesar Rp19,578 Triliun untuk 178.728 unit rumah, atau 113,48% dari target yang ditetapkan di tahun 2021.
Sehingga total penyaluran FLPP yang dilakukan PPDPP semenjak tahun 2010 hingga di penghujung tugasnya, PPDPP telah berhasil menyalurkan FLPP sebesar Rp75,17 Triliun untuk 943. 583 unit rumah. Keberhasilan PPDPP mencapai prestasi tersebut tidak terlepas dari kontribusi berbagai inovasi yang telah diterapkan, seperti SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan), SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), hingga aplikasi pendukung lainnya yang terus dikembangkan, seperti pada SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi). Melalui momentum seremonial ini, PPDPP mengakhiri tugasnya dengan memperkenalkan inovasi terbarunya SuperApp SiKasep (Sistem Informasi Kelola Sektor Perumahan) yang selanjutnya dapat dikembangkan oleh BP TAPERA.
SuperApp SiKasep menggabungkan seluruh aplikasi yang ada di Kementerian PUPR dan saling bersinergi hanya dalam satu platform. Aplikasi ini nantinya dapat diunduh melalui Playstore. Adapun aplikasi yang akan dipertemukan adalah seperti SiKasep, SiKumbang, SiPetruk, Sistem Aktivasi QR Code (SiAKI QC), Sistem Registrasi Pengembang (SIRENG), hingga Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). SuperApp ini nantinya diharapkan juga dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam hal penyediaan lahan perumahan.
Selain memperkenalkan SuperApp SiKasep, di penghujung sambutannya Arief Sabaruddin mengucapkan terimakasih kepada seluruh stakeholder seperti bank pelaksana, asosiasi pengembang, hingga unit kerja di berbagai kementerian lainnya atas kerjasama yang baik selama ini di bisnis sektor perumahan “Kami juga berharap apa yang telah dilakukan dan diciptakan oleh PPDPP selama ini dapat dilanjutkan dan dikembangkan lebih baik lagi oleh BP TAPERA ke depannya. Selamat berkarya untuk BP Tapera untuk masa depan perumahan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkas Arief Sabaruddin menutup sambutannya.