PROPERTI– Negara bertanggung jawab dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Demikian sambutan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus, saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Bantuan Uang Muka, di Hotel Ambhara, Jakarta Rabu (7/10). “Kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memperoleh rumah adalah memberikan bantuan uang muka sebesar empat juta rupiah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Maurin Sitorus.
Dikatakan Maurin, peraturan mengenai bantuan uang muka bagi MBR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi.
“Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang berhak menerima bantuan uang muka, harus dapat memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bantuan uang muka diberikan kepada MBR yang sudah lolos verifikasi dan diperuntukan bagi MBR yang telah memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi,” terang Maurin.
Anggaran untuk Bantuan Uang Muka (BUM) adalah sebesar Rp. 220 Milyar untuk lima puluh lima ribu (55.000) unit rumah dan diharapkan dapat terealisasikan seluruhnya. Namun demikian, imbau Maurin lagi, BUM tidak serta merta menjadi tugas pemerintah pusat saja.
“Masalah perumahan merupakan tanggung jawab bersama stakeholder bidang perumahan. Oleh karena itu, partisipasi dan dukungan yang kuat dari pelaku pembangunan perumahan bersubsidi seperti perbankan, lembaga keuangan non bank dan pemerintah daerah dapat membantu menyukseskan program bantuan uang muka bagi MBR untuk mendukung program sejuta rumah,” tegas Maurin.
Lebih jauh lagi, Maurin mengatakan agar program Bantuan Uang Muka dapat berjalan mulus dan mampu mencapai target, maka akan dilakukan monitoring dan evaluasi hingga target satu juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah bisa tercapai.