
Propertynbank.com – Hari itu 16 Desember 2021. Keputusan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang. Seluas 3.836.944,33 hektar tanah dikunci. Hanya dengan segaris peta digital.
Maka, sontak, hak atas tanah tak bisa dialihkan. Tanpa perbincangan. Tidak ada sidang. Tidak ada pembelaan. Tidak ada ganti rugi pun kompensasi.
Hanya satu hal yang terjadi: status tanah berubah. Walau sudah diberikan Izin, hak atas tanah a.k.a sertifikat tanda bukti hak berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA). Sudah lolos KKPR (kesesuaian pemanfaatan penggunaan ruang), pun konsesi kawasan industri.
Dalam diam kekuasaan bekerja tanpa pengadilan dan enggan berbicara kepada warga. Tak mau buka semua data dan laga bukti sertifikat kepada rakyat pemegang hak.
Cuman menetapkan peta dari “langit” maka sebidang sawah resmi masuk kategori LSD, yang seakan budi baik melindungi tanah.
Sejak saat itu, hak atas tanah tidak lagi utuh sebagai hak. Memang sih masih tetap bernama “milik”, tetapi kehilangan kebebasan perdata untuk dimanfaatkan. Tidak bisa dijual. Tidak bisa dialihfungsikan. Tidak bisa dikembangkan. Padahal ada hak atas tanah dan malah sudah terikat pembiayaan kredit pembiayaan rumah (KPR), pula. Dan yang paling ironis: tidak ada kompensasi yang sepadan.
Ini bukan perlindungan. Ini pembekuan hak perdata. Negara membangun narasi besar: ketahanan pangan, penyelamatan sawah, masa depan agraria. Semua terdengar paling benar. Bahkan normatifnya dapat ditautkan pada semangat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU 41/2009).
Tetapi di lapangan, LSD bekerja dengan logika yang berbeda: mengunci objek tanah, mengabaikan subjek pemegang hak. Tanah konon hendak dijaga. Mengapa tega hak pemiliknya dibiarkan tanpa bicara. Inilah titik di mana hukum berubah wajah—dari pelindung menjadi pembatas, dari jaminan menjadi beban.
Dalil yang Hilang: Proximate Cause yang Dipelintir
Negara seolah berkata: alih fungsi lahan adalah kesalahan struktural, maka tanah harus dikunci, kini. Namun ini logika yang cacat. Mustahil alihfungsi tanah terjadi tanpa perbuatan formil sang pejabat negara cq pemerintah yang bertindak atas tanah dan ruang.
Ini masalah kebijakan jabatan, atau kebijakan yang ada anasir kesalahan. Lantas, mengapa rakyat pemegang hak yang dikorbankan? Memang, kebijakan tak pernah (mau) kena salah di negeri yang payah.
Alih fungsi tanah bukan sebab— tapi akibat. Akibat dari: harga gabah yang tidak adil, biaya produksi yang tinggi, akses pembiayaan yang timpang, dan absennya jaminan negara.
Petani menjual tanah miliknya bukan karena serakah. Mereka menjual karena dipaksa oleh keadaan. Tetapi yang dihukum justru lahannya. Inilah kekeliruan kausalitas yang fatal. Regulator gagal membaca sebab, lalu cepat-cepat menghukum akibat.
Peta sebagai Alat Kekuasaan
Peta LSD disusun dengan teknologi tinggi—citra satelit, overlay spasial, sistem informasi geografi. Tampak presisi. Tampak objektif.
Tetapi di balik presisi itu, ada satu hal yang hilang: verifikasi kehidupan. Sawah tidak produktif lagi tetap dikunci. Lahan yang sudah jadi rumah, ada KPR, tinggal balik nama, eh masih nekat dikunci. Nasib serupa dialami lahan yang berdiri kantor pemerintah kota Padang [vide, industriproperti.com, 15-06-2022].
Lahan sawah yang sudah lama mati tetap disebut hidup. Tanah yang secara ekonomi tak layak dipertahankan tetap dipaksa bertahan.
Peta tidak mengenal kelelahan petani. Peta tidak memahami utang mereka yang menumpuk. Peta tidak peduli pada anak petani yang memilih pergi ke kota melakoni urbanisasi. Namun peta mengikat secara hukum. Alahai, situlah kekuasaannya menjadi absolut.
Ketimpangan yang begitu lantas dilegalkan. Mari kita lihat dengan jernih. Dua bidang tanah berdampingan: satu masuk peta LSD, maka nilainya jatuh, haknya dibatasi, duhmak masa depannya dikunci. Satu lagi di luar peta LSD, tetap fleksibel, bernilai tinggi, terbuka untuk investasi.
Perbedaannya hanya satu: garis di peta. Ini bukan kebijakan netral. Ini menjadi redistribusi beban secara sepihak. Yang satu dikorbankan untuk kepentingan makro dan unjuk kemegahan statistik LSD, Lahan Baku Sawah (LBS), lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan (LP2B). Yang lain menikmati keuntungan pasar. Tanpa kompensasi. Tanpa pilihan. Tanpa keadilan. Apa pula perkataan John Rawls nanti di Mahkamah Konstitusi?
Hak Milik yang Dinolkan
Kini, tahun 2026. Telah dikeluarkan Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahu 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Perpres 4/2026) yang diundangkan tanggal 4 Februri 2026. Substansi Perpres 4/2026 ini lebih keras lagi. Sebab, dibentuk Tim Terpadu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, Wakil Ketua Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Ketua Harian Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Negara. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman hanya anggota.
Dalam 21 hari kalender sejak sinkronisasi, maka ditetapkan peta LSD. Jadwalnya ketat dan pasti.
Pasal 16 Perpres Nomor 4/2026 mengatur integrasi peta LSD yang ditetapkan pada penyusunan/ revisi rencana tata ruang di pemerintah daerah. Pasal 17 Perpres Nomor 4/2026, peta LSD yang belum dimasukkan sebagai LP2B pada revisi rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum dapat rekomendasi.
Menurut Perpres 4/2026 secara formal hak atas tanah tetap ada. Sertifikat tidak dicabut. Tetapi substansinya menguasai hak atas tanah secara utuh tanap menghilang. Angka LSD yang diumumkan masih sama: 3.836.944,33 hektar untuk delapan provinsi.
Namun Menko Bidang Pangan merilis data pemerintah menggembok 6,39 juta hektar lahan sawah yang tidak bisa dialihfungsikan yang (mungkin) jumlah LDS dan LBS. Beda dengan data menurut Keputusan Menteri ATR/ Ka. BPN tahun 2021 yang menerakan angka 7.810.160 hektar. Penjumlahan LBS (3.973.216 hektar) plus LSD (3.836.944 hektar). Ada beda 1,41 juta hektar dari versi siaran pers 10 Februari 2026. Mengapa?
Ketahuilah, dalam doktrin hukum penetapan peta LSD yang menghilangkan hak perdata atas pemegang hak atas tanah tanpa kompensasi ini adalah bentuk: “regulatory taking” (pengambilalihan dengan regulasi). Penyingkiran hak secara terselubung tanpa putusan pengadilan, tanpa pencabutan hak, tanpa musyawarah untuk mufakat yang kesemuanya menjadi ciri negara hukum demokratis (democratische rechstaat) Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Negara tidak mengambil tanah secara fisik, tetapi mengambil nilai dan kebebasannya. Tanah tetap di tangan rakyat—tetapi kendalinya berpindah dari tangan rakyat ke perkakas negara.
Alhasil, ini bukan sekadar pembatasan. Namun eksekusi tanpa ganti rugi dan kompensasi yang layak. Jika LSD adalah kebijakan perlindungan, maka pertanyaannya sederhana: di mana jaminannya? Di mana harga gabah yang adil? Di mana subsidi yang konsisten? Di mana akses pembiayaan murah? Di mana kompensasi atas pembatasan hak?
Jawabannya sering sunyi. Negara hadir dalam larangan—tetapi absen dalam penjaminan. Secara statistik, LSD mungkin terlihat berhasil: luas sawah “terjaga”, angka tidak turun. Tetapi angka tidak bisa menanam. Angka tidak sanggup memanen.
Ketahanan pangan bukan soal luas lahan di peta LSD kua-statistik— tetapi soal siapa yang masih mau mengolahnya. Yang pada hari ini, kita melihat gejala yang mengkhawatirkan: petani menua, generasi muda pergi, sawah tetap ada, tapi kehilangan manusia. Negara menjaga tanahnya. Tetapi apakah tidak kehilangan petaninya?
Bongkar Peta, LSD Bangkitkan Keadilan
Kita tidak butuh lebih banyak garis di peta. Kita butuh lebih banyak keadilan di lapangan. Jika LSD ingin dipertahankan, maka kebijakan harus diubah secara fundamental: dari pembatasan sepihak yang memaksa, menjadi kontrak sosial yang adil. Yang semula dari larangan tanpa kompensasi, menjadi jaminan dengan insentif nyata. Pun, dari peta statis, ubah menjadi kebijakan dinamis berbasis realitas berkeadilan.
Bagi nalar opini ini, ikhwal yang paling penting, hak untuk memilih tidak boleh dimatikan. Karena ketika negara mengunci semua pintu, rakyat tidak lagi hidup dalam hukum—mereka hidup dalam keterpaksaan.
Majelis Pembaca. Peta seharusnya menjadi alat bantu. Bukan alat hukum yang membekukan hidup berbasis tanah. Jika hari ini peta LSD lebih banyak mengunci daripada melindungi, maka negara lebih banyak menghukum daripada menjamin, maka dan maka kita harus berani mengatakan: soal ini bukan lagi kebijakan—ini adalah kekuasaan yang bisa jadi kehilangan watas.
Tanah tetap ada. Peta tetap rapi. Tetapi di atasnya, keadilan perlahan menghilang—tanpa pernah benar-benar dicabut, tanpa pernah benar-benar diberikan. Karena peta, tercerabutnya hak keperdataan atas tanah tanpa kompensasi. Seakan bukan warga negara yang berhak dijamin konstitusi atas: hak atas harta benda dan hak perlindunan atas hak milik, hak atas kepastian hukum yang adil, hak atas bertempat tinggal, hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang dijamin Pasal UUD 1945 [Pasal 28H ayat (1), ayat (4), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 27 ayat (2).
Walau penguasa makin diperkuat dengan Perpres 4/2026, namun Perpres 4/2026 itu bentuk aturan yang tidak tepat, karena bukan bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang jelas diamanatkan Pasal 53 UU 41/2009.
Namun walau dengan Perpres 4/2026 yang nirmandat, di negeri ini peta LSD itu tenaganya dahsyat sontak mencabut hak: “taking by regulatory”. Tabik.
Penulis : Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute, Advokat di Jakarta.
















