Property & Bank

REI Akan Klarifikasi Pelaporan Menpera

Menyikapi pelaporan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz terhadap sejumlah pengembang yang tidak menerapkan hunian berimbang, para pengembang yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) sepakat akan mengklarifikasi laporan tersebut.
Bagi REI, pelaporan itu tidak ada unsur pidana dan dalam UU tidak ada sanksi tegas tentang hal tersebut. Oleh karena itu, para pengembang tersebut akan melakukan klarifikasi kepada pihak pemerintah atas tuduhan pengembang nakal dan tidak menerapkan hunian berimbang 1-2-3 tersebut. Adanya pelaporan tersebut, dikuatirkan berdampak buruk pada kegiatan pengembang pada umumnya.
Ketua Umum DPP REI Eddy Hussy menjelaskan, pihaknya membangun sesuai dengan ijin dan juga rencana tata ruang wilayah daerah yang ada. Dengan begitu, mereka  merasa tidak melanggar karena semua yang dilakukan sudah mengikuti izin yang sudah dikeluarkan.
Eddy mengatakan, kebijakan dan aturan yang dilakukan dan diterapkan pemerintah sangat jauh dari fakta dilapangan. Sehingga sangat sulit diterapkan di lapangan termasuk juga soal harga. Ia menegaskan, pengembang tetap berkomitmen untuk membangun rumah murah dan pada kenyataannya selama ini REI lebih banyak membangun rumah murah di seluruh Indonesia.
“Pengembang selama ini membangun atas dasar tata ruang wilayah dan semuanya dilakukan pengembang. Untuk itu, REI akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah persoalan dan masalah yang belum diselesaikan. Sehingga masalah pengembang terkait hunian berimbang ini bisa segera diselesaikan,” ungkap Eddy.
Ketentuan hunian berimbang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, ditetapkan mengenai proporsi pembangunan 1:2:3 untuk hunian mewah, menengah dan murah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini