Property & Bank

REI : Pengembang Properti Bukan Spekulan Tanah

Salah satu sudut di kawasan Sentu City, Bogor
Salah satu sudut di kawasan Sentu City, Bogor

BERITA PROPERTI- Realestat Indonesia (REI) yang sudah berdiri sejak tahun 1972, telah menjadi bagian penting dalam pembangunan di Indonesia. Organisasi yang beranggotakan mencapai 3.000 perusahaan pengembang ini, telah memberikan kontribusi nyata bagi negara. Tak kurang dari 174 usaha turunan yang terlibat di industri properti.

“Saya kira pengembang itu punya fungsi strategis. Kalau agent of development tidak bisa bekerja, maka roda ekonomi juga tidak bisa jalan. Jadi kami dan pemerintah punya tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karena itu, REI berharap pemerintah juga mempertimbangkan kontribusi pengembang bagi pembangunan bangsa,” ujar Ketua Umum DPP REI, Soelaeman Soemawinata.

Pernyataan itu disampaikan oleh Soelaeman atau Eman menanggapi rencana pemerintah yang akan mengeluarkan aturan pajak progresif untuk tanah terlantar. Menurut Eman, pemerintah dan masyarakat dapat membedakan antara pengembang dan spekulan. Pengembang melihat tanah sebagai bahan baku dasar dari pembangunan, bukan hanya sebatas motif keuntungan semata. 

“Dalam membangun properti, saat pengembang melakukan pembebasan lahan sudah melalui prosedur panjang dari izin lokasi, berdasarkan tata ruang yang diatur pemerintah daerah, memiliki masterplan, kemudian siteplan. Jadi izin lokasinya keluar baru pembebasan lahan dilakukan pengembang,” tegas Eman yang pernah menjabat Ketua DPD REI Banten selama 2 periode ini.

Selain itu, sambung Eman, pengembang jelas membangun infrastruktur kawasan yang bukan hanya dinikmati penghuni perumahan yang dikembangkan, namun seluruh masyarakat dapat mengakses jalan yang dibangun oleh pengembang. Selain itu pengembang juga mengalokasikan 40 persen lahannya untuk kepentingan publik berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dengan kata lain, pengembang menciptakan proses nilai tambah terhadap lahan yang dimiliki.

Disisi lain, katanya, kemampuan pengembang membangun itu lebih lambat dibandingkan membebaskan tanahnya. Dalam membebaskan lahan, butuh proses dan tahapan, sehingga tidak bisa sekaligus dibangun seluruhnya. Banyak faktor yang dipertimbangkan, tidak hanya modal tetapi juga kondisi pasarnya.

“Itu semua berbeda dengan spekulan seperti yang dimaksud Pemerintah, dimana pembebasan lahan dilakukan tanpa perencanaan pengembangan yang jelas, tidak menyiapkan dan membangun infrastrukturnya, bahkan mungkin tanpa izin. Spekulan ini menguasai tanah kemudian membiarkan dan menunggu harga naik untuk dijual kembali,” tegas Eman.

Aksi spekulan ini, kata Eman, justru sangat merugikan semua pihak termasuk pengembang. Spekulan membeli tanah di areal sekitar proyek pengembang dengan harapan bisa meraup keuntungan dari pengembangan yang dilakukan developer, misalnya dengan membeli tanah dari penduduk dengan harga murah untuk nanti dijual kepada pengembang dengah harga tinggi ketika mengetahui tanah itu dibutuhkan pengembang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini

Journalist Media Network