Propertynbank : Rumah merupakan bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Namun kenyataannya, hingga saat ini masih ada masyarakat yang tinggal dan menempati rumah yang dikategorikan tidak layak huni. Jumlah rumah tidak layak huni ini, jumlahnya pun sangat mencengangkan.
Dalam sebuah laporan berita yang ditulis akhir tahun 2021, disebuah kabupaten di Jawa ada sekitar 21.758 Rumah tidak layak huni. Daerah tersebut berpenduduk sekitar 700.000 orang atau sekitar 200.000 KK, berarti yang mempunyai rumah tidak layak huni ada diatas 10 %. Benar-benar sangat nemprihatinkan, itu yang berada di Jawa. Rumah pada umumnya berdinding anyaman bambu dan masih berlantai tanah.
Rumah tidak layak huni ini, tidak saja ada di pulau jawa, tapi juga ada di Sumatera dan Nusa Tenggara. Penulis yakin di daerah lain termasuk di Papua pasti lebih banyak lagi Rumah Tidak Layak Huni.
Beberapa bulan yang lalu, penulis mengulas tentang Backlog Rumah yan masih sekitar 12,5 juta, tentunya ini tidak termasuk Rumah Tidak Layak Huni.
Pihak Kemenpupr mengakui masih adanya sekitar 29,45 jt rumah di seluruh Indonesia yang tidak layak huni (20/08/2021). Angka ini lebih mengejutkan lagi, justru bukan hanya diatas 10 % tapi malah diatas 30 %. Bahkan diakui kemampuan pemeliharaan rumah hanya 0,82 %.
Dari data 12 Mei 2022, jumlah Penduduk Indonesia mencapai 274,88 juta jiwa. Dari jumlah tersebut tercatat 87,83 juta jiwa yang berstatus sebagai Kepala Keluarga (KK). Dengan adanya 29,45 juta Rumah Tidak Layak Huni, berarti ada sekitar 33,53 % Kepala Keluarga tinggal di Rumah Tidak Layak Huni. Situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan oleh Pemerintah, apalagi dalam menyongsong Tahun Emas Indonesia.
Perlu Perhatian
Langkah apa yang perlu ditempuh oleh Pemerintah ? Selain tetap menggalakkan Progran Sejuta Rumah, Pemerintah harus peduli untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni. Bukan hanya mengedepankan Subsidi Rumah saja.
Selama ini dalam Subsidi Rumah sudah terlalu banyak polanya adanya SSB (Subsidi Selisih Bunga), SBUM (Subdidi Bantuan Uang Muka), FLPP (Fasikitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbadis Tabungan), KPBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, serta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Kesemua itu adalah untuk membangun Rumah baru untuk mengatasi Backlog Rumah, sedangkan untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni belum terprogramkan.
Kedepan Pemerintah dalam hal ini Kemenpupr harus mulai memikirkan bagaimana menangani Rumah Tidak Layak Huni yang mencapai sekitar 29,45 unit. APBN untuk FLPP harus mulai dikurangi dan untuk Program Sejuta Rumah cukup ditangani oleh BP Tapera.
Menangani Rumah Tidak Layak Huni atau dikenal Bedah Rumah jauh lebih murah daripada membuat rumah. Namun kalau tidak mulai dipikirkan, MBR selain susah untuk mendapatkan tempat tinggal, yang sudah mempunyai rumahpun akan mengalami kesulitan dalam pemeliharaan dan akhirnya nenjadi Rumah Tidak Layak Huni.
Sebagai pengamat maupun penulis, hanya bisa menyampaikan masukan kepada Pemerintah, terutama Kemenpupr, semoga menjadi Perhatian untuk menangani Rumah Tidak Layak Huni.
Penulis : Marsda TNI Purn Tumiyo/Mantan Ketua YKPP/Mantan Dewan Pengawas Perum Perumnas/
Anggota Tim Ahli DPP LVRI