Property & Bank

Polemik Tarif Air PAM Jaya, Senator DPD RI Akan Fasilitasi Warga Rusun Bertemu Gubernur

PAM Jaya
Achmad Azran, anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta

Propertynbank.com – Polemik tarif air bersih Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) yang dianggap memberatkan penghuni rumah susun terus menuai protes. Dalam sebuah forum dialog terbuka yang berlangsung di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, warga menyampaikan langsung keresahan mereka kepada Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta,  Achmad Azran, Kamis (4/9).

Puluhan perwakilan rumah susun dari berbagai wilayah DKI Jakarta menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan atas kebijakan tarif progresif dan penggolongan yang dinilai tidak sesuai. Dalam kesempatan tersebut, Achmad Azran menyatakan kesiapannya memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga rusun dan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

“Kami akan mengupayakan ada pertemuan langsung dengan Bapak Gubernur. Saya akan bantu fasilitasi agar beliau bisa hadir langsung, bukan diwakili. Target kami dalam satu minggu ke depan sudah ada respons atas surat permohonan RDP (rapat dengar pendapat), mungkin di Kantor DPD RI, Balai Kota, atau tempat netral lainnya,” tegas Achmad Azran.

Ia menegaskan, aspirasi warga yang telah melakukan berbagai aksi elegan, termasuk bersurat, audiensi, hingga aksi damai seharusnya tidak diabaikan. Dirinya juga mengapresiasi cara warga menyuarakan pendapatnya tanpa aksi anarkis. “Saya salut karena cara penyampaiannya elegan. Tidak ada aksi merusak, tidak ada kekerasan. Ini contoh yang baik,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, Azran menyatakan komitmennya untuk membantu warga mencari solusi terbaik. Ia menilai penggolongan rumah susun sebagai pelanggan Kelompok III, setara dengan pusat bisnis dan industri. Ini tidak adil, mengingat fungsi utama rumah susun adalah sebagai hunian.

Baca Juga : Naik Hingga 71%, P3RSI Tolak Tarif Baru Air Bersih Rumah Susun di DKI Jakarta

“Saya tidak tahu bagaimana penilaian PAM Jaya sehingga rumah susun bisa dimasukkan ke dalam Kelompok III. Ini hunian, bukan industri,” tegas senator putra daerah asli Betawi ini.

Sebelumnya, warga rusun yang tergabung dalam Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) telah melayangkan berbagai protes, mulai dari surat terbuka, pengaduan resmi, hingga aksi unjuk rasa. Namun hingga awal September 2025, belum ada tanggapan berarti dari pihak PAM Jaya maupun Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, mengeluhkan tarif air yang dibebankan ke warga rusun melebihi tarif untuk kawasan elite seperti Pondok Indah. “Unit kami kecil, hanya 16 sampai 20 meter persegi. Tapi tarif airnya jauh lebih mahal dari rumah-rumah besar di Pondok Indah. Ini sangat tidak masuk akal,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti upaya warga yang selama ini telah berusaha menemui Gubernur, namun selalu menemui jalan buntu. “Kami pernah menunggu dari jam 9 pagi sampai 6 sore di Balai Kota, duduk di lantai, tapi tidak ditemui. Kami hanya ingin menyampaikan langsung keresahan kami,” jelasnya.

Baca Juga : Memberatkan Masyarakat, P3RSI Tolak Rencana Pengenaan PPN Pada IPL

Apalagi, Musdalifah menambahkan, 70% suara warga Kalibata City saat Pemilu lalu diberikan kepada Pramono Anung. Oleh karena itu, ia menilai Gubernur punya kewajiban moral untuk mendengar suara warganya.

Penggolongan Tarif PAM Jaya

Senada dengan Musdalifah, Sekretaris Umum DPP P3RSI Nyoman Sumayasa menekankan bahwa persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog langsung. Ia menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

“Kami berharap Bang Azran bisa mempertemukan kami dengan Pak Pramono. Tarif Kelompok III yang dikenakan kepada warga rusun bahkan lebih mahal (Rp21.550) dibanding rumah tangga menengah dan rusun mewah (Rp17.500),” jelas Nyoman.

Baca Juga : Resmikan Kantor Baru, DPD P3RSI Jawa Timur Siap Atasi Polemik Pengelolaan Rumah Susun 

Ia menambahkan bahwa puluhan laporan masyarakat telah dikirim ke Balai Kota, termasuk permohonan audiensi, namun tidak satu pun mendapat tanggapan. “Kami berharap Pak Gubernur tidak tutup mata. Surat-surat kami tidak pernah ditanggapi, apalagi bertemu langsung,” tegasnya.

Nyoman menilai klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Ia berharap Gubernur Pramono bersedia mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rumah susun.

“Jangan hanya dengar dari PDAM. Fakta di lapangan sangat berbeda. Air yang kami terima bahkan belum layak disebut air minum, hanya air bersih,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan