PROPERTI – Kementerian PUPR segera menerapkan aplikasi SiPetruk (Sistem Pemantauan Konstruksi) pada pertengahan tahun 2021 mendatang untuk memantau kualitas bangunan rumah subsidi. Tekait hal tersebut, PUPR mulai menyiapkan pilot project SiPetruk pada Bulan Februari 2021.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin dalam forum diskusi rutin yang dilakukan bersama para asosiasi pengembang di seluruh Indonesia yang berjumlah 21 asosiasi dengan Perum Perumnas pada pekan lalu (22/1) menegaskan hal tersebut. PPDPP telah meminta para asosiasi pengembang untuk mengusulkan daftar perumahan yang akan menjadi pilot project implementasi SiPetruk.
[irp]
Selanjutnya, kata Arief, PPDPP akan memilih beberapa lokasi perumahan milik para asosiasi pengembang untuk memperkaya database pada sistem aplikasi SiPetruk yang kemudian diformulasikan oleh teknologi artificial intelligence untuk menjadi acuan baku pada aplikasi SiPetruk. Tercatat saat ini telah ada 104 usulan lokasi perumahan yang diajukan oleh para asosiasi pengembang.
SiPetruk yang diluncurkan PPDPP pada 18 Desember 2020 lalu bertujuan untuk memastikan hunian yang dibangun oleh para pengembang sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara teknis dalam memantau perumahan di lapangan, aplikasi tersebut akan dioperasikan oleh Manajemen Konstruksi (MK) setempat yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
[irp]
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, PPDPP menggandeng Direktorat Jenderal Bina Konstruksi PUPR berencana mengadakan pelatihan penggunaan Aplikasi SiPetruk bagi tenaga MK di daerah terkait. Setiap pengembang perumahan juga dapat mengusulkan Tenaga MK sesuai dengan syarat Pendidikan dan pengalaman yang telah ditetapkan.
Arief menegaskan, adanya kejadian lahan longsor pada di Sumedang – Jawa Barat di awal tahun 2021 dapat dijadikan contoh yang perlu menjadi perhatian bersama dalam membangun hunian, seperti tingkat kemiringan lahan dan kondisi tanah tidak diperkenankan dibangun di atas lahan dengan kemringan lebih dari 15%. Menurut Arief, bencana tersebut dapat diantisipasi sejak awal apabila pengembang tersebut mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.
[irp]
“Ini juga seharusnya menjadi parameter khusus bagi Pemerintah Daerah dalam menerbitkan izin lokasi perumahan kepada pengembang yang akan membangun kawasan perumahan rawan bencana. agar musibah yang sama seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” ujar Arief.
PPDPP bersama para asosiasi pengembang juga menyamakan persepsi terhadap definisi rumah ready stock dan pengertian warna-warna kavling yang ada pada siteplan latar digital pada aplikasi SiKumbang (Sistem Kumpulan Pengembang).
[irp]
Siteplan digital dengan warna putih merupakan warna dasar siteplan latar yang di-upload oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang, yang berarti kavling tersebut memiliki potensi untuk dibangun rumah subisidi kedepannya. Selanjutnya pada saat pengembang melakukan penandaan terhadap kavling yang akan dibangun atau dijual dalam jangka waktu 12 bulan ke depan, maka warna kavling berubah menjadi warna kuning. Kavling yang berwarna kuning tersebut akan terhubung dengan aplikasi SiPetruk utuk dilakukan proses pemeriksaan kelaikan fungsi oleh Manajemen Konstruksi (MK).
Jika kavling tersebut lolos pemeriksaan maka rumah tersebut dapat diajukan oleh Pengembang kepada Bank sebagai KPR Sejahtera FLPP, maka warna kavling yang semula kuning selanjutnya akan berubah menjadi hijau. Kavling warna hijau tersebut akan menjadi data ready stock rumah yang dapat dilihat masyarakat melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan). Kemudian Jika rumah tersebut telah terjual maka warna kavling tersebut akan berubah warna dari yang semula berwarna hijau berubah menjadi warna merah.
[irp]
Para pengembang saat ini juga diharapkan untuk dapat segera memutakhirkan data Berita Acara Serah Terima (BAST) rumah subsidi yang telah terjual pada Tahun 2020 ini, agar data ready stock yang ada di aplikasi SiKasep semakin akurat. “Data pada SiKumbang terus dimutakhirkan agar sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena ini dapat menjadi salah satu acuan bagi pemerintah dalam menentukan aturan dan kebijakan terkait perumahan di kemudian hari,” pungkas Arief.