
APAKABAR-Pembaca, dua kata ini mendadak jadi trending topic dikalangan pengembang, konsumen dan investor properti. Ditengah melemahnya gairah penjualan dan pasar properti awal tahun 2015, dua kata sakti ini boleh jadi sangat berpengaruh dalam mendongkrak kelesuan pasar. Hasilnya? Lumayan berhasil. Isu ini berhasil melejitkan penjualan sejumlah proyek properti. Beberapa proyek lama yang semula tidak berhasil diterima pasar, kembali diluncurkan dengan menjual isu sunrise dan blooming properti.
Edisi ini, kami sengaja lebih fokus menurunkan liputan dan memilih proyek Kota Mandiri dan Superblok yang dikembangkan di lokasi yang masuk kategori sunrise atau blooming. Bisa jadi memang lokasinya yang sedang mekar, atau bisa jadi properti yang ditawarkan memiliki potensi blooming. Beberapa lokasi yang masuk kategori sunrise dan blooming di Jabodetabek seperti Jakarta Barat, Tangerang, Sentul, Bogor, Ciawi, Cikarang dan Karawang.
Sedangkan di luar daerah tercatat Padalarang Bandung, Surabaya, Canggu Bali dan Balikpapan. Redaksi merangkumnya dan mengulas secara mendalam setiap proyek yang dipasarkan di lokasi-lokasi pertumbuhan ini. Kami harapkan Liputan Utama ini bisa memberikan pencerahan buat Anda, properti dan lokasi mana saja yang layak diincar untuk dihuni maupun investasi.

Pembaca, selain mengulas kawasan sunrise dan blooming properti, edisi ini kami juga menurunkan hasil rembukan pendapat yang dilakukan oleh HUD Institute. Hasil pertemuan sejumlah tokoh dan pakar yang dimotori oleh HUD Instritute ini menyimpulkan, pemerintah harus menjadi aktor terdepan dalam penyediaan perumahan rakyat. Saat ini kondisi perumahan rakyat sangat terpinggirkan. Terdesak di tengah situasi defisit rumah alias backlog yang terus meningkat, komoditifikasi tanah dalam skala besar, tidak terekamnya data ketersediaan rumah (housing stock), lemahnya housing delivery system, serta akurasi kelompok sasaran MBR. Kondisinya sungguh ironi. Belum lagi lemahnya sistem atau manajemen kepenghunian yang juga menjadi faktor yang memengaruhi luasnya kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni.
Untuk itu, menurut hasil kesimpulan HUD Institute, pemerintah berkewajiban mengatur dan menyediakan 5 (lima) Komponen Dasar Hak Bermukim (Tata Ruang, Tanah, Infrastruktur Dasar, Bangunan Rumah& Bahan Bangunan, dan Pembiayaan) sebagai area yang mesti dikembangkan terus menerus. Hal itu diperlukan sebagai pendorong terwujudnya usaha merumahkan rakyat dengan menyediakan dan membangun Rumah Tapak atau Deret serta Rumah SusunNegara yang layak, terjangkau, dan terpenuhi secara berkelanjutan. Melalui media ini, kami mengharapkan pemerintah harus bisa menjadi regulator yang bisa mendorong agar industri properti ini tumbuh mekar, dan ketersediaan rumah rakyat tidak pernah berhenti.
Masih ada beberapa artikel menarik lainnya terkait rumah rakyat yang kami turunkan serta sisi lain mengelola hunian vertikal yang di tulis oleh advokat Joni Tanamas. Semoga bisa memberikan inspirasi buat kita semua. Baik sebagai masyarakat maupun pelaku usaha dan stake holder properti khususnya. Ada yang kurang edisi ini. Rubrik Kolom khusus yang biasa ditulis langsung oleh Bapak Muhammad Yusuf Asy’ari, Menpera 2004-2009 kali ini tidak hadir, disebabnya beliau agak kurang sehat. Mari bersama-sama kita doakan agar beliau diberikan kesehatan dan bisa kembali beraktifitas membagikan ilmu dan pencerahannya.