Property & Bank

Terdampak Pembangunan Tol Cimanggis – Cibitung Warga Di Setu Bekasi Tuntut Kompensasi

warga
Sejumlah warga di Desa Cijengkol, Kec. Setu dan Grand Residence City Bekasi, hadir saat mediasi dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) dan PT Waskita Karya, Selasa, 17 Oktober 2023

Propertynbank : Pembangunan ruas Tol Cimanggis – Cibitung mulai banyak dikeluhkan warga sekitar. Sejumlah warga di Desa Cijengkol, Kec. Setu dan Grand Residence City Bekasi, misalnya, mengeluh karena rumahnya retak-retak. Bahkan, beberapa warga mendadak sesak nafas (Inpeksi Saluran Pernapasan/ISPA) lantaran menghirup debu akibat pengerjaan proyek tersebut.

Ketua RW 014 Desa Cijengkol, Abib Endang Trisnawan mengakui, sebanyak tujuh orang warganya terkena gangguan pernafasan, terpaksa harus dilarikan ke rumah sakit. Padahal, sebelumnya tidak ada riwayat penyakit tersebut. Sedangkan berdasarkan laporan warga, terdapat sebanyak 15 unit rumah mengalami retak akibat kencangnya getaran mesin alat berat pengerjaan proyek Tol Cimanggis – Cibitung.

“Salah satu penyebab utamanya adalah terlalu banyak menghisap debu. Ini yang bilang dokter. Kami tidak asal bicara, ada bukti rekam medis dari Rumah Sakit Hermina,” katanya saat ditemui usai acara mediasi antara warga dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) dan PT Waskita Karya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Karenanya, Abib, mewakili warga menuntut PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) dan PT Waskita Karya selaku pelaksana proyek agar memberikan kompensasi dana pengobatan serta perbaikan rumah. Selain itu, meminta pembatasan jam kerja pembangunan proyek tidak 24 jam karena menggangu warga.

“Setidaknya, jam kerja bisa dikurangi paling lama sampai pukul 22.00 WIB. Pengerjaan proyek yang non stop membuat warga tidak dapat beristirahat nyaman, padahal mereka dituntut harus bangun pagi-pagi untuk bekerja,” jelasnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (22/10/2023).

Bentuk kompensasi lain yang diminta adalah perhatian lebih terhadap kebutuhan sosial warga sekitar proyek. “Kami berharap agar pihak CCT dan Waskita juga memprioritaskan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan sekitar terutama yang terdampak proyek,” harapnya.

Keluhan warga terhadap dampak pembangunan jalan tol CIbitung – Cimanggis direspon oleh pihak CCT dan Waskita yang berjanji akan memenuhi tuntutan warga.

Dihny Puspita Aziz, QHSE Coordinator CCT mengatakan, pihaknya menyadari di setiap proyek pasti akan ada yang terdampak, dan pihaknya memang siap menangani keluhan masyarakat, termasuk soal debu di proyek ini.

“Terkait dengan debu tadi, kita sudah melakukan penyiraman secara rutin dan memang lagi musim kemarau saat ini yang menyebabkan banyak debu,” ujarnya

Namun, pihaknya akan terlebih dulu melalui analisa data di lapangan dan dari kedokteran. “Kita tidak bisa menjustifikasi itu disebabkan oleh debu atau bukan, kita harus berkoordinasi dengan rumah sakit terkait, apakah dampak dari debu atau bukan,” jelasnya

Dhiny menegaskan, pihak CCT akan bertanggung jawab jika memang ada keterangan resmi dari dokter Hyperkes (Dokter bersertifikat keselamat Kerja) yang menyebutkan bahwa benar warga yang sakit karena akibat debu proyek tol.

“JIka ada warga terdampak kita bisa konpensasi mereka, tapi dengan catatan bahwa itu (sakit ISPA karena debu) ada statement dari dokter hyperkes,” ujarnya.

Kuasa Penuh Dibalik UU Agraria

Kuasa hukum AGPU, Roy Michael menilai, selain tidak memperhatikan dampak dari pembebasan lahan dalam Kawasan Grand Residence Bekasi, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu juga cacat hukum.

Menurutnya selain cacat hukum melalui kesalahan penyebutan pemilik, eksekusi lahan seluas 6.000 meter untuk Pembangunan jalan Tol Cimanggis – Cibitung juga mengabaikan prinsip keadilan soal ganti rugi.

Nilai yang diberikan sangat jauh dengan nilai tanah disekitarnya padahal tanah yang dibebaskan adalah tanah matang yang siap dipasarkan oleh PT Agung Graha Persada Utama.

Anehnya, walaupun cacat hukum, eksekusi tetap berjalan dan permintaan perubahan harga sesuai dengan nilai pasar pun tak digubris saat mediasi antara PT AGPU dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT/PT Cimanggis Cibitung Tollways), pada 21 September 2023 lalu.

“Jadi, nilai ganti rugi memang sangat timpang sekali dan kami mempertanyakan hal tersebut,” ujarnya di Bekasi, Senin, 26 September 2023.

Upaya mediasi yang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi harus dilakukan setelah eksekusi walaupun cacat hukum. Mediasi pun dianggap gagal lantaran persidangan hanya dihadiri satu orang staff legal. Untuk itu, client-nya terpaksa harus menempuh proses persidangan selanjutnya.

“Ini menunjukkan tidak ada niatan mediasi yang serius dari Pemerintah,” imbuh Roy Michael.

Diungkapkan Roy, selama ini apabila ganti rugi pengadaan tanah dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020 maka client kami tidak akan melakukan perlawanan hukum.

Sementara pembebasan tidak mengikuti aturan yang ada, maka PT Agung Graha Persada Utama (AGPU) selaku pemilik tanah terus melakukan upaya hukum terkait eksekusi lahan miliknya oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, Jawa Barat walaupun tanah tersebut sudah di eksekusi pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini