Propertynbank.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjelaskan ada tiga tugas penting yang harus dilaksanakan oleh Kementerian PKP dalam mensukseskan Program 3 Juta Rumah untuk rakyat. Ketiga tugas tersebut antara lain sebagai operator, regulator dan fasilitator dalam mendorong semangat ekosistem perumahan di Indonesia.
“Ada tiga tugas penting yang kami (Kementerian PKP-red) yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator dalam mendorong semangat pembangunan perumahan di Indonesia,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat Diskusi Program 3 Juta Rumah di Menara BTN, Jakarta, Jum’at (29/11/2024).
Menteri PKP menjelaskan, tugas pertama sebagai operator adalah membangun rumah untuk rakyat. Sedangkan tugas kedua sebagai regulator pemerintah harus membuat aturan yang mampu mempermudah dan mempercepat proses pembangunan sehingga membuat ekosistem sektor perumahan berjalan dengan baik.
Baca Juga : Menteri PKP Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp 48,4 Triliun
“Tugas penting yang ketiga adalah sebagai fasilitator. Kementerian PKP juga menginisiasi adanya dialog atau diskusi sehingga ekosistem perumahan bisa bertanya langsung dan bertemu para pengambil keputusan,” tandasnya.
Adanya diskusi Program 3 Juta Rumah, Kementerian PKP bersama BTN berupaya memfasilitasi agar para pemangku kepentingan bidang perumahan dapat bertemu dengan orang hebat yang mempunyai kewenangan serta integritas sangat baik. “Para pengembang perumahan darinluar kota bisa bertanya langsung ke para pengambil keputusan sehingga mereka bisa mendapatkan manfaat dari diskusi ini,” tandasnya.
Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law
Sementara itu, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah mengatakan, Kementerian PKP mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan. Hal itu diperlukan agar berbagai peraturan di bidang perumahan bisa disatukan sehingga memudahkan para pelaku pembangunan perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat.
Baca Juga : Langsung Tancap Gas, Menteri PKP Gelar Rapat Bahas Program Perumahan
“Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membanbun institusi baru. Akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu,” ujar Fahri Hamzah.
Untuk itu, imbuhnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar hal tersebut bisa diwujudkan. Apalagi saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal.
Sebagai informasi, omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Tujuannya adalah untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan.
Menurut Wamen PKP, meskipun baru bertugas selama baru sebulan di Kementerian PKP, pihaknya telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian / Lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.
“Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perijinan sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perijinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan,” katanya.
Baca Juga : Didukung Kementerian PKP dan Stakeholder, Property Cup ke 16 Sukses Digelar
Wamen PKP juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk menyediakan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.
“Kalau perijinan dipersulit maka harus disikat habis dan itu menjadi tugas negara. Jangan sampai hanya orang yang memiliki uang yang bisa menikmati kemudahan perijinan tapi kemudahan perijinan harus bisa dinikmati semua kalangan,” tandasnya.