Property & Bank

Untuk Program Sejuta Rumah, BTN Dukung Bank Tanah

Kebutuhan Hunian Masih Tinggi
Kebutuhan Hunian Masih Tinggi

BERITA PROPERTI-Wacana akan dibentuknya bank tanah diyakini akan mampu mempercepat realisasi program sejuta rumah, sekaligus akan mempercepat pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat menengah bawah. Pembentukan Bank Tanah akan menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan program pembangunan sejuta rumah.

Oleh karena itu, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sangat mendukung dibentuknya bank tanah guna mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan pemerintah Presiden Joko Widodo. Dengan mempercepat program sejuta rumah maka bisa mengurangi backlog perumahan di Indonesia yang mencapai angka 15 juta unit.

Direktur Utama Bank BTN Maryono menjelaskan, BTN sangat mendukung jika pemerintah ingin mendirikan bank tanah. Namun, dia mengusulkan agar pengadaan bank tanah tidak hanya sebatas untuk infrastruktur jalan tetapi juga pembangunan pemukiman atau perumahan untuk rakyat. Bank tanah untuk pemukiman juga sebaiknya diadakan.

“Tingginya permintaan untuk rumah menengah ke bawah juga harus diimbangi dengan adanya lahan yang memadai. Sehingga, para pengembang bisa dengan mudah dan cepat untuk membangun perumahan diberbagai daerah. Jika bank tanah bisa cepat direalisasikan, ini akan mendukung percepatan program pembangunan sejuta rumah,” kata Maryono dalam siaran persnya.

Pakar pertanahan Universitas Padjajaran Bernhard Limbong menilai saat ini Indonesia sangat membutuhkan bank tanah. Pembangunan infrastruktur yang digenjot oleh pemerintahan Jokowi harus diimbangi oleh pengadaan lahan yang mudah, sehingga kehadiran bank tanah akan mendorong target pembangunan infrastruktur di berbagai daerah bisa terwujud tepat waktu.

“Bank tanah ini akan menjadi solusi masalah dan konflik tanah akibat bertambahnya jumlah penduduk, kemajuan pembangunan, pergeseran nilai tanah, tingkat kesadaran hukum masyarakat, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah yang mendorong konflik. Konsep bank tanah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional yang menghimpun dana masyarakat berupa giro, deposito tabungan dan simpanan yang dikembalikan kepada masyarakat yang membutuhkan dana melalui penjualan jasa keuangan,” jelas Bernhard.

Sedangkan, bank tanah, sambungnya, menghimpun tanah masyarakat, terutama yang ditelantarkan dan tanah negara yang belum digunakan. Tanah tersebut dikembangkan dan didistribusikan kembali sesuai rencana penggunaan tanah dan disewakan kepada masyarakat agar pemanfaatannya lebih produktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *