
Propertynbank.com – Kalimat judul itu diucapkan singkat dan padat, namun mengguncang kerangka berpikir kebijakan publik yang selama ini terasa nyaman: “Perumahan rakyat tidak boleh skala kecil-kecilan.”
Pernyataan lugas Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah itu mengema dalam pidato Anugerah Forwapera 2026.
Bukan sekadar seruan moral, melainkan refleksi kritis yuridis-konstitusional yang kudu dibaca ulang serius oleh penyelenggara negara.
Sebab persoalan perumahan rakyat bukan problem teknis cipta karya semata, melainkan soal keberanian negara menunaikan mandat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. Bukan proyek cuan, perumahan adalah hak asasi manusia (HAM).
Hak konstitusional bertempat tinggal bukan pelengkap kesejahteraan sosial, melainkan fondasinya. Tanpa hunian rumah yang layak, hak-hak lain semisal pendidikan dan kesehatan kehilangan pijakan nyata.
Dalam praktik kebijakan, perumahan rakyat kerap diperlakukan sebagai proyek sektoral: dibatasi target tahunan, dikerdilkan oleh alasan fiskal, dan sering terjebak pada pendekatan seremonik-simbolik dan capaian statistik.
Perumahan menjawab angka backlog dibangun, tetapi pasti tidak akan cukup-cukup. Bagai mengisi bak air tak penuh-penuh. Dalil klise perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menjawab backog sudah runtuh. Tersebab itu skenario menjual backlog backlog-an sungguh harus dikoreksi total.
Perhatikan, program berjalan tiap tahun fiskal, tetapi tidak menjangkau target. Di sinilah kritik terhadap pendekatan skala kecil-kecilan menemukan maknanya.
Skala kecil bukan semata soal jumlah unit, melainkan cara pandang penyelenggara negara yang menurunkan derajat hak konstitusional a.k.a HAM hunian layak menjadi sekadar bantuan sosial.
Padahal, hak konstitusional tidak tunduk pada logika belas kasihan. Yang menuntut pemenuhan (to fulfil) sebagai kewajiban hukum atas HAM perumahan. Yang menuntut kebijakan besar, prioritas, skala besar nasional
Jika negara hanya hadir sebatas memfasilitasi pasar perumahan dan ilusi backlog —melalui skema pembiayaan bersubsidi yang tetap mensyaratkan kemampuan ekonomi individu (data beli, daya cicil) —maka negara sesungguhnya sedang melepaskan tanggung jawab intinya atas pemenuhan HAM.
Badan khusus seperti Tapera yang dibuat dengan Undang-undang kudu kreatif-aktif-positif mencarikan jalan kebijakan, jangan pula galau dan tergerus zaman seakan kantor pemasaran properti dan sibuk mengurus pembiayaan kredit perumahan bergaji bagus.
Kudu, Tapera di era Presiden Prabowo Subianto yang mematok pembangunan 3 juta rumah, jadilah IPE: Inisiator, Pionir, Eksekutor pemenuhan HAM perumahan rakyat a.k.a MBR. Pun demikian, pidato Fahri Hamzah implisit mengingatkan IPE-nya Badan Bank Tanah untuk perumahan MBR, Bank Tabungan Negara sebagai bank fokus perumahan, dan Perum Perumnas yang dihatap lebih dari developer publik.
Namun perumahan tidak dapat diserahkan sepenuhnya pada kocek pribadi warga, bahkan juga tidak pada duit pribadi pejabat, tak melulu donasi CSR.
Sebab, ketahuilah: ikhwal HAM atas perumahan tidak boleh bergantung pada daya beli, daya cicil fiskal MBR maupun kemurahan hati karakatif kaum budiman, walau partisipasinya tentu diperlukan.
Tetapi pemenuhan HAM perumahan itu ditaruk jadi program strategis nasional skala besar sebagai intervensi aktif-positif negara yang berkelanjutan dan untuk semua (for all). Dengan roadmap, rencana strategis (renstra), kebijakan fiskal, regulasi dan kebijakan serta penyediaan tanah dan perijinan yang jadi tanggungjawab negara. Plus, bantuan dan kemudahan yang dipatok Pasal 54 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).
Ringkasnya, kudu intervensi negara all-out dalam skala Negara. Itu musti dibaca senada irama jantung dengan beleids Presiden ikhwal sanitasi aman, gentengisasi, lingkungan bersih-asri, sekolah rakyat –agar rakyat bisa tersenyum.
Intervensi Skala Negara Keharusan Konstitusional
Intervensi skala negara dalam perumahan rakyat bukan pilihan kebijakan, melainkan keharusan konstitusional. Dalam doktrin hak asasi manusia, hak atas perumahan termasuk dalam rumpun hak ekonomi, sosial, dan budaya.
HAM jenis ini memang dipenuhi secara bertahap (progressive realization), tetapi bertahap bukan berarti setengah hati, tapi sepenuh hati skala negara.
Negara tetap diwajibkan mengambil langkah-langkah progressive realization: optimal, sistemik, berkelanjutan, untuk semua.
Dalam pembangunan rumah susun skala besar a.k.a perkotaan, dilakukan dengan konsep dan kebijakan tangguh. Yang bukan sontak tetiba turun menjadi kebijakan dadakan, parsial yang tanpa rencana strategis dan roadmap yang pasti, tak presisi. Namun menyesuaian kondisi obyektif dan target sasaran MBR, serta menyiapkan intervensi dan insentif yakni: bantuan dan kemudahan pemerintah dan pemda, sebagaimana referensi yang diusung The HUD Institute. Intinya, konsideran puncaknya ialah pastikan pemenuhan HAM bagi kepentingan rakyat dan MBR.
Zulfi Syarif Koto, Ketua Umum The Housing and Urban Development (HUD) Institute, secara konsisten sejak dulu menegaskan bahwa perumahan rakyat adalah urusan struktural negara, bukan residu kebijakan.
Menurutnya, “Negara tidak boleh memperlakukan perumahan rakyat sebagai program sisa. Yang harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional, karena dari rumah yang layak itulah kualitas manusia dan daya saing bangsa dibangun.”
Pandangan tulus khas Pak HUD menegaskan bahwa perumahan rakyat harus dirancang dalam skala besar—dengan kerangka kebijakan, anggaran, dan kelembagaan yang sepadan dengan besarnya masalah nasional pemenuhan HAM perumahan.
Tersebab itu, saran opini ini agar intervensi kebijakan skala negara itu mencakup hal-hal: (1) penguatan kelembagaan, (2) kepastian kewenangan konkuren pemerintah pusat dan daerah, (3) konsistensi anggaran jangka panjang, (4) keberanian politik menempatkan perumahan sebagai program strategis prioritas nasional, dan (5) percepatan, percepatan, percepatan mengejar ketertinggalan.
Tanpa itu, hak bertempat tinggal akan terus sah secara tekstual, namun rapuh dalam pelaksanaan.
Kelembagaan Tidak Sinkron
Masalah mendasar perumahan rakyat juga terletak pada ketidakharmonisan norma kelembagaan.
UU PKP 2011 mengamanatkan tanggung jawab negara yang kuat, termasuk peran pemerintah daerah. Namun UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) —melalui pengaturan urusan konkuren—justru melemahkan dan mengaburkan mandat tersebut.
Akibatnya, terjadi kesenjangan struktural dua kewenangan antara wewenang ke-PKP-an dengan urusan ke-Pemda-an yang membuat pelaksanaan kebijakan perumahan rakyat di daerah tidak efektif.
Pemerintah daerah berada dalam posisi serba tanggung: dibebani harapan publik, tetapi dibatasi ruang geraknya secara hukum dan fiskal.
Kondisi gap kebijakan bagai “kampung terjepit” ini semakin menegaskan bahwa perumahan rakyat memang tidak bisa dikelola secara kecil-kecilan, parsial, dan divergen. Namun, memerlukan rekonstruksi kebijakan publik berbasis konstitusi, utuh-menyeluruh, bukan sekadar penyesuaian administratif yang rapuh.
Perumahan Rakyat, Konstitusi, dan Kepercayaan Publik
Perumahan rakyat bukan hanya soal atap, lantai, dan dinding, melainkan juga soal kepercayaan warga kepada negara.
Negara yang gagal menjamin hunian layak sedang mempertaruhkan legitimasi demokrasi konstitusionalnya sendiri. Maka dan maka, Fahri Hamzah benar bahwa program 3 juta rumah tak boleh gagal. Kudu 100% didukung, bung!
Konstitusi modern tidak berhenti sebagai teks tertulis. Konstitusi adalah living constitution— yang dihidup-hidupkan melalui kebijakan nyata yang dirasakan selurih rakyat terutama lapisan paling bawah.
Jika hak bertempat tinggal terus tertunda, konstitusi berisiko berubah menjadi janji indah di atas kertas, tetapi hampa di lapangan. Seperti buku menu restoran yang tertulis ada tetapi tak tersajikan di meja makan.
Dalam konteks inilah pidato Fahri Hamzah patut dicerna jantung publik sebagai refleksi konstitusional: bahwa perumahan rakyat harus sengaja ditaruk kembali masuk ke pusat agenda Negara! Yang sejajar dengan pendidikan, sejoli dengan kesehatan, dan setarikan nafas perlindungan sosial.
Majelis pembaca yang budiman. Perumahan rakyat tidak boleh skala kecil-kecilan karena haknya tidak kecil. Masalahnya tidak kecil. Amanat konstitusi itu sangat besar.
Negara yang sungguh-sungguh ingin mewujudkan kesejahteraan tidak boleh ragu untuk hadir secara penuh—melalui kebijakan besar skala Negara, kelembagaan yang kuat, dan keberpihakan yang nyata. Ya.., dengan mandat besar, program nasional skala besar, dan skema percepatan lompatan besar.
Sebab rumah adalah alamat paling konkret dari kehadiran negara. Maka oh maka jika negara ingin dipercaya, harus dimulai dari sana. Dari rumah Negara dibenah.
Tabik.
Penulis : Adv. Muhammad Joni, S.H., M.H., Sekretaris Dewan Pakar The Housing and Urban Development (HUD) Institute.
















