Property & Bank

Antisipasi Masalah Di Lapangan, Ditjen Perumahan Gelar Penyuluhan Hukum

Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

HUKUM – Pemerintah Daerah (Pemda) harus memiliki wawasan hukum dalam menjalankan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR terus mendorong pemda dalam menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemda harus memiliki wawasan hukum dalam menjalankan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sehingga terhindar dari permasalahan hukum. Hal ini menjadi topik utama dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di West Point Hotel Bandung, Jawa Barat, 27 – 29 Oktober 2021.

Sejumlah perwakilan pemerintah daerah yakni Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan, Kepala Seksi Wilayah I dan Wilayah II di Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Provinsi Wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan serta Perwakilan Direktorat Teknis yang ada di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan hadir dalam acara tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Ir. M Hidayat menjelaskan, kegiatan penyuluhan ini memang perlu dilaksanakan supaya Pemda dan pegawai Kementerian PUPR semakin mengerti dan harus mengantisipasi kegiatan di lapangan sehingga terhindar dari masalah hukum, baik dalam program, pelaksanaan sampai kepemanfaatan. Apabila dalam pelaksanaanya ada masalah yang tidak bisa di tolerir langsung hentikan atau di cut off dan cari solusi terbaik “Kita harus tahan godaan harus menerapkan 4 Big No’s, yaitu No bribery, No kick back, No gift, No luxurious lifestyle,” jelas dia.

Dikatakan Hidayat, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan siap untuk memberikan Pelayanan Advokasi Hukum sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 24 Tahun 2021. Pada kesempatan tersebut dirinya juga meminta agar Bagian Hukum Direkorat Jenderal Perumahan dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat sehingga program-program perumahan bisa dilaksanakan dengan maksimal dirasakan manfaatnya.

Hadir sebagai narasumber dalam penyuluhan tersebut antara lain Mira Erviana, Analis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Hukum LKPP dengan materi Implementasi Pelaksanaan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lalu, Direktur Kerja Sama dan Penyelesaian Perselesihan antar Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dengan materi Implementasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan daerah lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga.

Kemudian, Yan Faisal, ST, MT Jafung Pembina Jasa Konstruksi Muda, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan materi Mekanisme Penyelenggaraan Kontrak Barang dan Jasa Konstruksi, Agus Pranki Pasaribu, Praktisi Hukum dengan Materi Tata Cara Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Kelembagaan Pada Instansi Pemerintah.

Selain itu, ada Yuli Nuryanti, SH, MH selaku Jafung Perancang Petaturan Perundang-Undangan Ahli Madya dengan Materi Pelaksanaan Kerja Sama Kelembagaan dan Pelaksanaan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Akhiar Silmi, Praktisi Hukum dengan Materi Kiat-Kiat Menghadapi Masalah Hukum.

“Terima kasih kepada perwakilan Pemda yang sudah hadir baik offline atau online, walaupun masih dalam kondisi pandemi tidak mengurangi semangat kita untuk memberikan Penyuluhan Hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini kita semua dapat menjalankan kebijakan bidang perumahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum,” tutup Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Sekretariat Direktorat Jenderal Perumahan, Sigit Haryo Pamungkas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini