Propertynbank.com – Aturan ganjil genap (GaGe) telah diberlakukan di sejumlah jalan di DKI Jakarta sejak Januari 2022 lalu. Melalui aturan ganjil genap ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berupaya memiliki kebijakan tersendiri dalam mengatur lalu lintas, sebagai bentuk untuk mengurangi kemacetan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut diterapkan pada jam-jam sibuk selama hari kerja di jalan-jalan utama ibukota. Mobil pribadi dengan plat nomor akhir ganjil diizinkan untuk beroperasi pada hari ganjil, sedangkan sebaliknya mobil dengan plat nomor akhir genap hanya diizinkan melintas pada hari dengan tanggal genap.
Pemprov DKI Jakarta dan berbagai pihak serta stakeholder, terus menerapkan pembatasan kendaraan roda empat atau lebih melalui skema ganjil genap hingga saat ini. Pada Senin (8/1/2024) lalu misalnya, aturan ganjil genap Jakarta kembali berlaku di sejumlah ruas jalan pada waktu-waktu tertentu, setelah sempat ditiadakan pada liburan Natal dan tahun baru 2024.
Baca Juga : Atasi Kemacetan, Urban Jakarta Luncurkan Hunian Berkonsep TOD
Pengguna jalan di DKI Jakarta, pada umumnya sudah mengetahui 26 titik lokasi yang mengalami pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan aturan ganjil genap. Jadwal penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua sesi, yaitu pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, sementara sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Sanksi tilang juga diterapkan di seluruh titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022, sebagai upaya untuk mengurangi volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.
Berikut adalah 26 titik aturan Ganjil Genap di Jakarta
Bagi anda yang belum mengetahui titik Ganjil Genap, berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta :
1.Jalan Pintu Besar
2.Jalan Gajah Mada
3.Jalan Hayam Wuruk
4.Jalan Majapahit
5.Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan MH Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman
8.Jalan Sisingamangaraja
9.Jalan Panglima Polim
10.Jalan Fatmawati
11.Jalan Suryopranoto
12.Jalan Balikpapan
13.Jalan Kyai Caringin
14.Jalan Tomang Raya
15.Jalan Jenderal S Parman
16.Jalan Gatot Subroto
17.Jalan MT Haryono
18.Jalan HR Rasuna Said
19.Jalan D.I Pandjaitan
20.Jalan Jenderal A. Yani
21.Jalan Pramuka
22.Jalan Salemba Raya sisi Barat
23.Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24.Jalan Kramat Raya
25.Jalan Stasiun Senen
26.Jalan Gunung Sahari
Efektifkah Aturan Ganjil Genap di Jakarta?
Awalnya sistem Ganjil Genap Jakarta dianggap dapat mengurangi kendaraan di jalan. Akan tetapi, kebijakan ini lama-lama sudah tidak efektif lagi. Saat ini, kemacetan di Jakarta malah semakin parah. Terdapat tiga alasan mengapa kebijakan ini sudah tidak efektif lagi, yaitu :
1.Banyaknya Orang Punya Mobil Lebih dari Satu
Saat ini, banyak orang yang termasuk dalam golongan menengah ke atas memiliki lebih dari satu mobil. Mereka dapat dengan mudah menghindari aturan Ganjil Genap dengan menggunakan mobil berplat ganjil pada hari ganjil dan mobil berplat genap pada hari genap. Hal ini mengakibatkan kebijakan tersebut kehilangan efektivitasnya.
Baca Juga : Tarif Parkir Di Jakarta Naik Jadi Rp 7.500/jam, Ini Daftar Lokasinya !
2.Mengakali dengan Plat Kendaraan Palsu
Sebagian orang mencoba mengakali sistem Ganjil Genap dengan menggunakan plat kendaraan palsu. Mereka memasang plat nomor palsu yang sesuai dengan aturan Ganjil Genap pada hari tertentu. Meskipun beberapa pelaku tertangkap oleh pihak berwenang, praktik ini tetap menjadi masalah dan mengurangi keefektifan kebijakan.
3.Ketidakadaan Kebijakan Konkret terkait Pembatasan Kendaraan
Tanpa adanya pembatasan ini, jumlah kendaraan terus bertambah, mengakibatkan kemacetan yang semakin parah. Meskipun ada wacana pembatasan, belum ada langkah konkret yang diambil oleh pemerintah.
Tiga alasan ini pun didukung dengan makin bertambahnya jumlah pengguna sepeda motor di jalanan. Hal ini dikarenakan harga sepeda motor yang murah serta terjangkau oleh sebagian besar masyarakat. Selain itu, perawatannya juga mudah dan tidak mengeluarkan banyak biaya. Jadi meskipun sudah ada kebijakan Ganjil Genap, sepeda motor tetap bisa meramaikan jalanan Jakarta. (Nabilla Chika Putri)