Propertynbank.com – Tiga institusi yang berbeda antara lain BKPN, Ikatan Manajer Real Estat Indonesia (IMREI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Area Indonesia (LSP AREA Indonesia), sepakat melakukan ikatan Kerjasama di bidang komitmen pelayanan jasa perdagangan dan manajer properti. Penandatanganan kerjasama dilakukan di kantor Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI di Kawasan Menteng Jakarta Pusat, tRabu, 18 September 2024.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia adalah lembaga Negara yang bertanggungjawab dalam memberikan Perlindunagn hak-hak Konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999. Sedangkan IMREI adalah Ikatan Manajer Real Estate Indonesia, organisasi profesi yang menjadi wadah para manajer di bidang manajemen properti. Sementara LSP AREA Indonesia adalah Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dalam melakukan uji kompetensi para agen properti, pemasar dan manajer properti.
Dihadiri oleh Kepala BPKN RI, Prof.Mufti Mubarok, Ketua Umum IMREI Dance Aquarianto, Ketua Dewan Pembina IMREI yang juga Ketua LSP Area Indonesia Indra Utama, serta Ketua Dewan Penasehat IMREI Subhan, serta Direktur Executive LSP Area Indonesia Afrinal Dharmawan, ketiga organisasi ini sepakat menjalin Kerjasama dan komitmen menjaga kepuasan masyarakat konsumen properti.
Baca Juga : IMREI Resmi Berdiri : Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Kembangkan Industri Properti
Dalam kesepakatan ini, ketiga institusi tersebut sepakat untuk melakukan kerjasama dalam upaya menjaga kompetensi dalam pengelolaan properti/manajemen properti yang profesional oleh para manajer properti serta jasa perantara perdagangan yang dilakukan oleh agen properti. “Kami sepakat untuk memprioritaskan kepuasan konsumen properti pengguna jasa, serta berkomitmen dalam melindungi konsumen agar tidak menjadi korban pihak-pihak yang tidak profesional dalam menjalankan profesinya,” jelas Mufti Mubarok yang juga Dewan Pembina IMREI.
Menurut Mufti Mubarok, institusi yang dipimpinnya, pengaduan kasus-kasus yang menyangkut properti, baik menyangkut kualitas, keterlambatan serah terima, proyek mangkrak, sampai pada jasa pengelolaan dan jasa perantara perdagangan properti, menduduki angka tertinggi. “Untuk itu, melalui IMREI dan LSP Area, saya mengajak untuk bisa mencari solusi perbaikan ke depan. BPKN adalah salah satu aktor penting dalam memastikan konsumen terlindungi dari hal yang merugikan baik dari sisi produk maupun jasa properti,” katanya.
Sementara itu, menurut Indra Utama, Ketua Dewan Pembina IMREI dan juga Ketua LSP AREA Indonesia, kerjasama ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam upaya menjaga komitmen bersama dalam memprioritaskan perlindungan konsumen properti lewat profesionalisme manajer properti serta jasa perantara/agen properti. “Jika manajer properti dan agen properti bekerja sesuai standar profesi, harusnya masyarakat akan lebih percaya dan nyaman karena dilayani oleh profesi yang kompeten. Dengan demikian kasus-kasus pengaduan konsumen properti juga akan rendah,” jelas Indra Utama yang juga CEO Journalist Media Network.
Baca Juga : Terima Pengurus AREAI dan LSP AREA Indonesia, Kemendag Bahas Soal Mafia Tanah dan SIUP4
Hal yang sama juga disampaikan Subhan Ketua Dewan Penasehat IMREI. “Melalui Kerjasama ini, kami akan proaktif berkoordinasi antara pemerintah dan swasta, untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dengan baik. Baik dari sisi produk properti maupun jasa manajer properti serta perantara perdagangan/agen properti,” tegas Subhan yang juga Direktur Utama sebuah BUMN ini.
IMREI Aktif Tingkatkan Kompetensi
Ketua Umum IMREI, Dance Aquarianto menjelaskan, untuk memastikan tidak terjadinya kasus-kasus pengaduan menyangkut pengelolaan properti, pihaknya akan terus melakukan peningkatan kapasitas dan kompetensi para manajer properti di setiap bidang pekerjaan manajemen properti. “IMREI akan aktif melakukan seminar, workshop dan pelatihan Kepada manajer properti sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional untuk melindungi hak-hak konsumen. Baik dalam meningkatkan pemahaman kepada anggota maupun pemahaman kemasyarakat,” ungkap Dance.
Direktur Executive LSP Area Indoesia Afrinal Dharmawan menekankan, guna menjaga tingkat kepuasan masyarakat pelanggan, setiap profesi perlu dilengkapi dengan sertifikat kompetensi, baik properti maupun perantara/agen properti. “Mudah-mudahan kesepakatan bersama tiga institusi ini dapat memberikan manfaat untuk pemerintah, pelaku usaha industri properti serta masyarakat konsumen ke depan,” tutup Afrinal.