Property & Bank

The HUD Tautkan Housing dengan Urban Development, Sokong UU Perkotaan

Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto sedang mendengarkan paparan saat Rapat Kerja The HUD Institute, 28 Juni 2021.

KOLOM – Satu foto ini bicara banyak.  Dengan berlatar depan pak Zulfi Syarif Koto –Ketua Umum The HUD Institute– yang menatap tajam paparan pak Ir. Himawan Arief Sugoto, MT., Sekjen Kementerian ATR/BPN,   setakat Rapat Kerja The HUD Institute, 28 Juni 2021. Helat itu dibuka pidato kunci Menteri PPN/ Kepala BAPPENAS Suharso Monoarfa yang dibacakan pak Kemal Taruc, Staf Khusus Menteri PPN di ruang digital zoom.

Sepertinya pak Zulfi penasaran, atau hendak memastikan narasi pada layar sorotan? Penasaran adalah pekerjaan akademisi juncto intelektual.  Tak hanya tatapan, agaknya  imajinasinya lekat-lekat merambat ke perkotaan di masa depan?

Tentang tantang-menantang ke masa depan, sontak saya ingat tuan Ban Ki-Moon, mantan Sekjen PBB (2007-2016) asal Korsel, yang mengelitik. Di kota-kota  itulah lapangan pertarungan mondial dan tantangan hebat memenangkan masa depan.  “Our struggle for global sustainability or lost in cities”, ucap Ban Ki-Moon.

**

Beda pak Zulfi dengan pak Ban. Diskursus yang menjulang dalam Raker The HUD Institute, berikut disain konstitusi organisasinya, menurut tatapan saya,  hendak meneguhkan “menu” Housing & Urban Development (HUD) sebagai aras baru politik pembangunan nasional.

[irp]

Sing iki, melekat tantangan berikut yang tak sedikit. Salah satu agenda yang berat dan kompleks, menautkan aras HUD dengan aras pertanahan dan penataan ruang.

Selain itu?  Menautkan aras HUD dengan: aras urusan konkuren ke-Pemda-an, aras HUD dengan pembiayaan, pun aras HUD dengan partisipasi publik dan perlindungan masyarakat-cum-konsumen.

Patut diapresiasi, titik taut HUD dengan aras pertanahan –yang memberi harapan– adalah lembaga bank tanah, walau perlu dibuktikan dalam ruang sosial.  UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberi landasan hukum posisi land management kepada bank tanah, termasuk untuk perumahan dan permukiman (Perkim) –sebagaimana PP No.64 Tahun 2021. Walau dalam PP itu tak disebutkan perumahan rakyat sebagai prioritas.

Usai Raker saya mencatat. Kalau hendak  mengefektifkan pembangunan perumahan rakyat sampai ke pelosok daerah –yang de jure urusan konkuren pemerintahan daerah yang bersifat wajib karena kebutuhan dasar sesuai amanat Pasal 12 ayat (1) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 (UU Pemda)–  maka tesisnya adalah: pembangunan HUD subsider  perumahan rakyat diprioritaskan! Pun demikian bank tanah. Bukankah pembangunan itu melekat dan dihamparkan di daerah?

Sebab lain, merujuk UU Pemda Pasal 289 ayat (1), jelas dibunyikan bahwa Belanja Daerah diprioritaskan untuk Urusan Pemerintahan Wajib. Dari alokasi APBN, termasuk sumber anggaran bagi daerah. Eksplisit, Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr.Hari Cahaya Murni memaparkan amanat Pasal 289 ayat (1) UU Pemda  di forum Raker The HUD Institute.

[irp]

Jika lembaga bank tanah hendak mengelola tanah dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, pergi dan sasar-lah segenap daerah. Dan, prioritaskan!  Usah ragu sinkronisasikan bank tanah dengan UU Pemda.

Perlu diingat, lembaga bank tanah terikat dengan konstitusi tanah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 itu bukan hanya UUPA dan UU Cipta Kerja.

Agenda bank tanah yang memprioritaskan perumahan rakyat, itu bagai angin segar yang patut diangkat, diikat, dan disokong.  Setelah  tak ada  urusan konkuren perumahan MBR didelegasikan ke Pemda. Karena, Lampiran Huruf D angka 1 dari UU Pemda menihilkannya. Alhasil, hanya urusan Pemerintah Pusat saja.

**

Perumahan adalah mosaik terpenting kota, kata pak Tjuk Kuswartojo dalam bukunya ‘Kaca Benggala’.  Pak Tjuk  membangun pangkalan berpikir bahwa perumahan dalam kerangka perkotaan.

Portopolio Perkim diatur dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP). Terakhir,  ada UU No. 11 Tahin 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sebagian pasal UU PKP.

[irp]

Setarakah Perkim dengan HUD?  Begini penjelasannya. UU Perkotaan belum ada.  Dengan norma UU PKP dan UU Cipta Kerja maka tafsir sistematis yang dapat ditarik bahwa urusan Perkim itu analog dengan aras HUD.

Akankah HUD menjadi agenda yang mencuat dalam melapangkan jalan kesejahteraan rakyat?  Yang tantangannya semakin bertumpu dan bersenabut di perkotaan.

The HUD Institute patut bertungkus lumus menyokong disegerakan UU Perkotaan ke dalam program legislasi nasional. Menautkan aras HUD lekat-lekat menjadi urusan dan pengaturan dalam disain legislasi UU Perkotaan.

Lebih awal dari kutipan Ban Ki-Moon yang dipajang se halaman di  buku ‘Kota untuk Semua’ (2020) karya pak Wicaksono Sarosa,  bahwa The HUD Institute yang berdiri 2011 telah menautkan dua kata itu: Housing & Urban Development. Menjadi institusi kolaboratif dan pangkalan amaliahnya.

Patut diungkit, tema HUD menjadi satu menu dalam aras politik pembangunan nasional. Dengan advokasi UU Perkotaan. Tabik.

Muhammad Joni, Advokat, Sekretaris Umum The HUD Institute, catatan pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini