KOLOM – UU CK Omnibus Law ke Omnibus. Tok tok tok. Membahana ketuk palu Ketua Mahkamah Konstitusi RI (MK RI) membuat putusan yang amarnya menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) inkonstitusional bersyarat. Setelah itu apa? Jangan lengah, Pemerintah musti segera mengubah haluan. Bertindak cepat menjalankan fungsi legislasi UU yang konstitusional. Dengan membuat syarat ketat mematuhi syarat formil dan syarat materil legislasi UU.
Putusan MK RI aquo menjadi alarm kencang agar pembentuk UU mengubah bandul politik legislasi nasional. Yakni garis politik hukum yang ketat dan total menjadikan konstitusi sebagai pelegitimasi (legitimator) setiap UU dalam program legislasi nasional. Bukan bandul yang cenderung demi legalisasi kemudahan investasi dan kenyamanan berusaha saja.
Panen besar pelajaran yuridis konstitusional dari Putusan MK RI itu berskala strategis, mahal dan Landmark Decition. Yang mengajak agar bergerak kencang dari bandul kemudahan investasi dan Ease of Doing Bussines kepada kepatuhan ketat konstitusi (strictly complience of constitution) dan ikhtiar menghidup-hidupkan konstitusionalisme (constitutionalism).
Putusan MK RI itu bukan hanya sebagai sumber bahan hukum bagi memperkaya “abc-xyz” khazanah ilmu hukum tata negara dan ilmu hukum konstitusi.
Oleh karena MK RI sebagai pengawal konstitusi (Quardian Constitution) mematok waktu 2 (dua) tahun status transisi inkonstitusional bersyarat UU CK, maka Pemerintah cq Presiden RI patut tampil elegan menjawab publik nasional dan internasional dengan membuat “Rapid Roadmap” legislasi ulang UU CK sebagai langkah konkrit, terang benderang, jelas, dan segera yang menjadi alibi dan bukti garis kebijakan Pemerintah yang cepat tanggap dan sungguh mematuhi putusan MK RI, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.
Tak sekadar cepat dalam pernyataan pers –yang klasik dan lazim hanya menyebutkan menghormati Putusan MK RI dan mematuhi Putusan MK RI. Publik berhak mengetahui apa langkah segera Pemerintah sampai tenggat 2 tahun menuju norma baru UU CK yang bersesuaian Putusan MK RI aquo.
Dalam aras Negara Hukum Demokratis (Democratish Rechtstaat), Pemerintah cq Presiden RI secara konstitusional wajib mematuhi dan melaksanakan Putusan MK RI itu secara otentik dan menyeluruh tanpa ada satu pun yang tertinggal. Yakni dengan reformulasi substantif-utuh-sistemik dan penataan ulang UU CK dengan norma baru yang konstitusional.
Tidak hanya mereproduksi atau membuat norma seakan baru, akan tetapi memastikan substansi norma UU CK yang sejatinya norma baru yang otentik konstitusionalitasnya dan sebenar-benar mengacu kepada 3 hal yakni:
(1) Putusan MK RI tentang UUCK;
(2) Yurisprudensi MK RI dan Landmark Decition Putusan-putusan MK RI; dan
(3) Secara spesifik tiap-tiap norma memiliki justifikasi yuridis konstitusional.
Tersebab itu, hikmah skala besar yang dipetik dari Putusan MK RI itu, adalah resultante praktek legislasi UU dengan kepatuhan ketat kepada konstitusi dan menumbuh-suburkan hidupnya konstitusionalisme.
Termasuk pula menimbang ulang dan menata cermat prosedur formil legislasi UU yang sontak menerapkan metode Omnibus Law. Hal itu penting karena metode Omnibus Law bukan saja diterapkan pada UU CK –yang segera diuji materil dan formil ke MK RI– namun UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan, dan yang tak kalah penting RUU Ibukota Negara.
UU CK Omnibus Law ke Omnibus
Majelis Pembaca. Dalam satu frasa kalimat, Putusan MK RI aquo patut dimaknai insentif besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Democratish Rechtstaat yang berbasis yuridis konstitusional –secara otentik dan total dengan membuka selebarnya keran partisipasi otentik publik. Juga, demi menumbuh-suburkan konstitusi sebagai Konstitusi Hidup (Living Constitution).
Sebagai epilog, dengan meminjam frasa Prof.Laica Marzuki, mantan Wakil Ketua MK RI, bahwa konstitusi dan konstitusionalisme musti ditegakkan dengan upaya yang “tidak kepalang tanggung”.
Hal itu patut menjadi “roadmap” menggerakkan bandul konstitusionalisme yang tak kepalang tanggung untuk membahagiakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia. Tegakkan konstitusi negara, bahagiakan bangsa.
Dua tahun kalender sejak Putusan MK RI aquo berkekuatan hukum tetap dan mengikat (final and binding) bukan lorong waktu yang panjang. Untuk segera sigap bergerak kencang pembuat UU cq. Pemerintah RI dan DPR RI –dengan partisipasi otentik masyarakat sipil– dari UU CK Omnibus Law kepada UU CK Omnibus “Happy” Law Konstitusional. Untuk Indonesia Bahagia. Tabik.
(Muhammad Joni, SH.MH., Advokat; Ketua MKI-Masyarakat Konstitusi Indonesia).