Property & Bank

Data Pengguna Layanan Listrik Penerima Manfaat FLPP Terintegrasi Dengan PLN

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono (tengah) dan Menteri BUMN, Erick Tohir di Gedung Kementerian BUMN (kanan)

PROPERTI – Peraturan Menteri PUPR No. 20/M/PRT/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi MBR bertujuan untuk memastikan tingkat keterhunian rumah bersubsidi.

Peraturan tersebut menegaskan, Debitur diharuskan untuk menghuni Rumah Umum Tapak atau Satuan Rumah Susun (Sarusun) Umum sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Terkait dengan hal tersebut, Rabu (31/3) kemarin, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Arief Sabaruddin melakukan menandatangani perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) terkait dengan integrasi data pengguna layanan listrik debitur/nasabah penerima manfaat dana Faslitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Prosesi ini disaksikan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri BUMN, Erick Tohir di Gedung Kementerian BUMN.

Basuki Hadimuljono mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama integrasi data pengguna layanan listrik MBR penerima fasillitas FLPP ini merupakan salah satu upaya untuk menguatkan analisa dalam rangka memperoleh gambaran mengenai keterhunian rumah bersubsidi yang berdampak pada ketepatan sasaran penyaluran dana FLPP. “Informasi keterhunian rumah dimaksud berupa data konsumsi pengguna layanan listrik melalui data tagihan listrik (pasca bayar) dan data pembelian token (pra bayar),” ujarnya.

[irp]

Sementara itu, Menteri BUMN mengatakan, pihaknya mendukung penuh kerja sama antara PPDPP Kementerian PUPR dengan PT PLN (Persero). “Dengan Integrasi data tersebut, Pemerintah melalui Kementerian PUPR, dapat memantau keterhunian rumah bersubsidi melalui data pengguna listrik. Dengan demikian, diharapkan alokasi subsidi melalui KPR Bersubsidi dapat lebih termonitor dan tepat sasaran,” ujar Menteri Erick.

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi, integrasi data pengguna layanan listrik debitur penerima dana FLPP, integrasi data pembangunan rumah bersubsidi untuk perencanaan sambungan listrik, pemadanan data ID pelanggan dan sosialisasi bersama terkait dengan program electrifying lifestyle (gaya hidup yang ramah lingkungan) serta penggunaan sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate).

Arief Sabaruddin menegaskan, PKS ini berlaku hingga 3 tahun sejak ditandatangani dan mekanisme integrasi data pengguna layanan listrik yang digunakan adalah melalui web service system. PPDPP akan menyediakan data yang terdiri atas ID pelanggan, nama penghuni, alamat rumah, Nomor Induk Kepemilikan (NIK), Nama sesuai NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Sesuai NPWP, Nama sesuai NPWP, Nomor Handphone dan status aktif/lunas atas debitur/nasabah FLPP.

Dari pihak PT PLN (Persero) nantinya akan menyediakan data pengguna layanan listrik debitur yang terdiri atas bulan tahun pemakaian, ID Pelanggan, nama pelanggan, tarif, daya, layanan pelanggan (prabayar atau pascabayar), nilali Rupiah tagihan, nilai pemakaian kWh, nilai Rupiah pembelian token dan nilai kWh pembelian token.

[irp]

Sebagaimana diketahui, saat ini, Kementerian PUPR sendiri telah mengembangkan aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan pengembang) yang dapat diunduh masyarakat melalui ponsel. Aplikasi ini memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lokasi-lokasi perumahan subsidi dan proses pengajuan KPR Subsidi.

“Inovasi teknologi yang mempertemukan kebutuhan hunian dan pasokan rumah ini tentunya akan mendukung kerjasama antara BLU PPDPP Kementerian PUPR dengan PT. PLN (Persero) dalam mengintegrasikan data keterhunian MBR maupun ketersediaan jaringan listrik dari PT. PLN (Persero) untuk pembangunan perumahan oleh pengembang,” tegas Basuki.

Hingga (31/3), penyaluran dana FLPP telah mencapai 21.037 unit senilai Rp2,290 triliun atau 13,36% dari unit yang ditargetkan pemerintah untuk tahun 2021. Sehingga penyaluran dana FLPP dari tahun 2010 – 2021 mencapai 785.892 unit atau senilai Rp57, 888 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini