Property & Bank

Identifikasi Lahan Aset Pemerintah Guna Perluas Akses MBR Miliki Rumah

rumah sederhana
Deretan rumah sederhana yang memanfaatkan FLPP

BERITA PROPERTI – Lahan-lahan milik pemerintah diidentifikasi, dalam rangka mempersiapkan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/POLRI. Pemerintah memperluas akses perumahan bagi 5 juta MBR, buruh, ASN/TNI/POLRI yang layak dan terjangkau dengan dukungan fasilitas yang lengkap dan terintegrasi. Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, terdapat sejumlah lahan aset Kementerian/Lembaga yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Kementerian PUPR telah melakukan identifikasi lahan milik pemerintah yang memiliki potensi untuk dijadikan public housing dan rumah negara,” ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dwityo A Soeranto pekan lalu di Jakarta. Dia menyampaikan kebutuhan dan permasalahan lahan untuk pembangunan public housing dan rumah negara serta identifikasi potensi lahan aset pemerintah yang dapat dimanfaatkan.

[irp]

Menurutnya, Pemerintah sesuai dengan target RPJMN bidang perumahan 2020 – 2024 akan terus berupaya untuk meningkatkan jumlah rumah tangga untuk menghuni rumah yang layak. Adapun pola intervensi yang dilaksanakan dibagi menjadi dua kelompok. Pertama adalah intervensi langsung dengan penyediaan hunian, fasilitasi peningkatan kualitas rumah, fasilitasi pembiayaan perumahan dan bantuan atau subsidi pembiayaan perumahan, penyediaan infrastruktur permukiman, pembinaan serta penanganan permukiman kumuh.

Sedangkan pola penanganan yang kedua adalah intervensi tidak langsung dengan penyediaan hunian melalui peran masyarakat dan swasta serta fasilitasi pembiayaan dari lembaga keuangan. “Lahan merupakan prasyarat untuk melaksanakan penyediaan public housing dan rumah negara. Kami juga telah menyusun mekanisme pemanfaatan tanah terkait kepemilikannya, pelaku pembangunannya, jenis perumahan yang dibangun serta sumber pembiayaannya,” terangnya.

[irp]

Lebih lanjut, dirinya juga menerangkan bahwa Ditjen Penyediaan Perumahan juga telah mengidentifikasi permasalahan pada lahan yang telah terverifikasi. “Dari hasil verifikasi pada lahan yang ada terdapat sejumlah permasalahan yang dihadapi antara lain lahan terokupasi secara liar oleh masyarakat, serta terdapat bangunan permanen dan semi permanen. Terdapat juga lahan yang belum dialihstatuskan, peruntukkannya bukan untuk permukiman, lokasi lahan yang bukan terletak pada lokasi prioritas pembangunan public housing, serta lokasi yang tidak berada pada satu hamparan,” tandasnya.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembangunan public housing dan rumah negara antara lain lokasi, kualitas bangunan, memiliki fungsi campuran (mixed used), memiliki kepastian hukum, ketersediaan lahan yang terjangkau, berbasis komunitas, pengelolaan atau estate management yang professional, serta delivery system yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini