situs casino online
Keamanan di Kawasan Mix Used Perlu Diperketat, Ini Kata Pengamat - Property & Bank

Property & Bank

Keamanan di Kawasan Mix Used Perlu Diperketat, Ini Kata Pengamat

Keamanan di Kawasan Mix Used Perlu Diperketat

PROPERTI – Keterbatasan tersedianya lahan di DKI Jakarta, membuat konsep pembangunan vertikal, kompak dan terpadu sudah menjadi keharusan. Harga lahan yang terus menjulang tinggi di perkotaan juga semakin tak terjangkau.

Pengembangan dengan konsep superblock dan mix used saat ini kedepan akan semakin menjamur terutama di kota-kota besar Indonesia. Lewat konsep superblok, penataan ruang di perkotaan dengan memaksimalkan fungsi lahan yang terbatas, dirancang sedemikian rupa sehingga memiliki beberapa fungsi sekaligus seperti pemukiman, bisnis dan perdagangan, pendidikan, serta jasa hingga rekreasi.

Sedangkan konsep mixed-use memanfaatan suatu bangunan multifungsi yang mampu mengakomodasi beberapa fungsi sekaligus. Mixed-use di Jakarta bisa ditemukan dengan mudah, biasanya digunakan untuk mengakomodasi hunian seperti apartemen maupun kondominium atau juga mal. Di beberapa proyek, mixed-use building terintegrasi dengan konsep tertentu yang bisa juga menjadi seperti superblock itu sendiri. Dalam skala besar, mixed-use ini bisa memiliki fungsi lain seperti untuk perkantoran, hotel, dan sarana rekreasi. Konsep ini dinilai tepat untuk memaksimalkan pembangunan di lahan yang semakin padat dan sempit, sekaligus menata ulang perkotaan.

Di Indonesia, konsep ini sudah diterapkan awal tahun 2000-an. Arini Yunita, Planner jebolan ITB menyebut peremajaan kawasan segitiga Senen bisa dijadikan contoh awal penataan kota DKI Jakarta melalui konsep mix used. “Secara hostoris dan konseptual, di proyek ini sudah dikembangkan sesuai mixed use development,   sebuah kawasan terintegrasi yang menyediakan hotel, kantor, pusat perbelanjaan, dan fungsi urban lainnya,” yang juga Pemimpin Redaksi Majalah myhome ini.

[irp]

Beberapa kawasan mixed-use yang terkenal di Indonesia adalah SCBD Sudirman, Plaza Indonesia (Jakarta Pusat), Gandaria City (Jakarta Selatan), Central Park (Jakarta Barat), District 8 Senopati (Jakarta Selatan), dan Ciputra World (Jakarta Selatan). Pengembangan mixed-use juga mempunyai beberapa karakteristik yang membedakannya dengan kawasan lainnya.

Menurut Pakar Tata Kota Yayat Supriaatna, DKI Jakarta mulai memperkenalkan dan memberlakukan konsep mixed use pada saat awal tahun 90-an. “Saat itu regulasi ekonomi di sektor perbankan mendorong bangkitnya sektor properti, khususnya pada pengembangan pusat perbelanjaan dan hotel/apartemen,” jelas Yayat.

Konsep mixed use ini juga diiringi dengan mulai ramainya masalah status kepemilikan bangunan dengan konsep strata title yang menjadi perbincangan saat itu. “Salah satu yang bangunan yang sempat ramai jadi perbincangan publik adalah masalah hukumnya dan pernah disampaikan oleh pihak Dinas Tata Kota saat itu adalah bangunan apartemen yang berada di Mal of Indonesia (MOI) Kelapa Gading,” lanjut Yayat.

[irp]

Menurut alumni Teknik Planologi, ITB tahun 1993 ini mengingatkan, konsep mixed use memang akan sangat terkait dengan masalah hukum properti. “Konsep Mixed usenya bisa diadopsi, tapi masalah status hukum kepemilikan juga harus jelas dan tegas,” lanjutnya.

Seiring dengan perkembangan mixused dan penataan kota, Panduan Rancang Kota (UGDL) juga biasanya terjadi perubahan. Kawasan SCBD Sudirman misalnya, perkembangan di lapangan sudah berkembang begitu pesat.

Ketika soal ini ditanyakan, Yayat Supriatna mengatakan tidak tahu mengetahui perubahan UDGL SCBD. “Saya tidak tahu pernah dirubah atau diganti. Karena pengembangan SCBD terkait obsesi pengelolanya untuk membangun Tower of Jakarta, menara tertinggi di Jakarta untuk menyaingi Menara Kembar. Tapi belum jadi dibangun. Promosinya sempat di pasang sejumlah Bus Wisata  yang suka mengililingi Monas dan CBD Jakarta,” jelas Yayat

Menurut  Yayat lagi, dari rencana awal yang sudah digagas pengembang,  realisasinya tidak terwujud.  “Ini juga bisa menjadi permasalahan,  karena PRK (Panduan Rancang Kotanya =UDGL) sebenarnya lebih banyak inisiatif dari pengembang atau Pemprov DKI. Mengingat lokasi ini sudah semi private (dikelola swasta sepenuhnya). Jadi terkait rencana pengembangan pasti PRKnya tergantung pengelola atau pihak pemilik kawasan,” tukasnya lagi. Jadi, jika terjadi perubahan di lapangan, sebaiknya kembali dikomunikasikan bersama Pemrov DKI Jakarta.

[irp]

Menyinggung faktor keamanan di kawasan mixused, Yayat melihat hal ini tergantung pada sistem keamanan yang disiapkan didalamnya. “Kasus hampir terjadinya pemerkosaan disalahsatu gedung di SCBD, saya lupa waktunya,  menjadi indikasi bahwa kasus pelecehan bisa terjadi  oleh petugas keamanan sendiri. Penempatan CCTV dan kecepatan sistem laporan atas peristiwa kejadian akan sangat membantu penanganan kasus dan ditangkapnya pelaku. “Yang paling penting adalah tindakan preventif, dengan perbanyak CCTV, tambah pos Polisi, pasang aplikasi yang dapat diakses publik untuk melaporkan setiap peristiwa yang terjadi. SCBD ini lokasinya bersebelahan dengan Polda Jaya. Harus dibuat pelaku kejahatan tidak berani melakukan tindakan di lingkungan sebuah kawasan,” tegas Yayat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini