Propertynbank : Beberapa hari belakangan ini sempat beredar informasi melalui pesan singkat, yang menyatakan bahwa akta jual beli (AJB) tanah jika tidak segera disertifikatkan akan diambil alih oleh negara. Dalam pesan singkat tersebut, juga disebutkan AJB tanah hanya diberikan waktu 5 tahun sejak tahun 2021 ini untuk disertifikatkan.
Dalam paragraf kedua, pesan singkat tersebut mengatakan “Hayo Bagi yg punya tanah yg Suratnya masih AJB ( Akte Jual Beli ) sgr urus Sertifikatnya, kalau tdk diurus akhirnya akan jadi Milik Negara krn AJB bukan sbg Bukti atas kepemilikan tanah tsb”
Menanggapi hoax tentang Akta Jual Beli Tanah (AJB) yang tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjelaskan dengan tegas melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Akta Jual Beli adalah akta otentik perbuatan hukum peralihan hak atas tanah karena jual-beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pengaturannya tidak tertulis dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur tentang hal yang berbeda dan tidak relevan dengan pengaturan tentang Akta Jual Beli,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika menerima informasi tidak benar yang beredar di media social maupun aplikasi perpesanan. Jadi pastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkan informasi kepihak lain.