
Propertynbank.com – Gegeran datang dari Makassar. Diwartakan sebuah pagar berdiri di lokasi Hak Guna Bangunan (HGB) milik korporasi pembesar: PT.HK. Bukan sekadar batang-batang besi yang ditancapkan ke tanah, tetapi pagar yang memecah akal sehat. Pagar tanpa hak atas tanah, apa hal serius yang terjadikah?
PT HK menunjukkan HGB. Versus PT G yang bermodalkan putusan pengadilan tang berkekuatan hukum tetap, dengan percaya diri merasa telah memegang hak atas tanah di saku celana. Maka memagari sebidang tanah yang sesungguhnya—secara legal—masih membutuhkan kepastian objek, adalah persoalan hukum serius.
Karena andai pada lahan bersertifikat HGB hendak didieksekusi atas nama putusan tetap, namun belum menjalani konstatering boundaries oleh negara cq BPN.
Dalam lika-liku kisruh pemilikan tanah, acap dikenali aksi lompat gerak cepat: quickly jumping. Mengunci tanah sebelum mengunci kebenaran hak.
Baca Juga : Green Housing Masih Minim di Jakarta, Summarecon Crown Gading Tawarkan Kota Terpadu Berkelanjutan
Secara hukum, HGB itu hak yang jelas. HGB bukan dongeng. HGB terbit dan lahir dari Undang-Undang Pokok Agraria. Syaratnya sederhana tetapi sakral yang kudu diperiksa pasti, clear and clean yakni: Objek tanah harus terukur; batas-batas harus saling disaksikan; baru negara bisa mengesahkan; dan peta bidang harus tak terbantahkan walau seinci pun.
Tanpa itu, HGB ataukah HPL hanyalah kertas, bukan otoritas. Ketika BPN mengakui di hadapan publik, bahwa ada dua sertifikat, yakni HGB dan HPL namun belum ada konstatering, maka dan maka seluruh tindakan fisik atas tanah itu—termasuk pemagaran—berada dalam wilayah “panas” perbuatan melawan hukum administratif.
Tidak boleh ada pagar masuk HGB sebelum batas dipastikan. Tidak boleh ada klaim sebelum negara menyampaikan, “Sah, ini bidang tanah-mu.”
Inilah prinsip lex certa agraria: hak atas tanah hanya hidup jika objeknya ada, jelas, terang, dan pasti.
Maka pagar makan HGB itu menyobek kepastian hukum. Hukum agraria Indonesia mengenal asas atau prinsip: “Kepastian hukum membutuhkan kepastian objek.”
Baca Juga : Program FLPP Diperluas, Cleaning Service dan Keluarga Muda Bisa Miliki Rumah Sendiri
Tanpa kepastian objek, setiap pagar adalah serangan hak. Setiap patok pagar adalah sianggap provokasi. Setiap tindakan fisik adalah upaya mengamankan posisi dengan memanfaatkan kabut hukum.
Di dunia perilaku hukum agrari yang jalannya berlika-liku acap ada faktor menancapkan pagar dan penguasaan fisik adalah menancapkan pengaruh.
Di dunia hukum kita, penguasaan disik dan fakta lapangan secara sepihak, acap jadi pola strategi. Yang tak ada dasarnya, maka dalam timbangan hukum perdata pun hukum administrasi negara bisa dikualifikasi sebagai: onrechtmatige daad (perbuatan melawan hukum), zelf-help unlawful (tindakan menghakimi diri sendiri), atau bahkan abuse of process.
Prinsip umim, bahwa tanah yang belum di-fixing persil-bidang dan batasnya bukan tanah yang boleh dipagari.
Walau jamak kisah gontai perjalanan perilaku hukum sengketa tanah, namun kepastian hukum atas hak ditentukan oleh dua hal: data fisik dan fata yuridis. Maka dan maka perlu kepastian fakta lapangan. Siapa yang mengukur? Siapa yang menandatangani? Siapa saksi batas? Siapa yang hadir saat negara mencatat tanah itu? Selanjutnya: data juridis a.k.a alas hak ic. HGB.
Dalam hal BPN sendiri mengakui bahwa konstatering boundaries belum dilakukan. Maka tindakan pihak lain sebenarnya bukan mempertahankan hak, tetapi mempercepat klaim sebelum negara bicara.
Dalam logika keadilan, tindakan ini bukan ketegasan, tetapi keangkuhan.
Baca Juga : BP Tapera Sosialisasi KUR Program Perumahan di DPD REI Jawa Timur
Dalam kisah-kisah agraria, dulu dan kini, kita tahu tanah bukan cuma hektare dan angka. Namun jejak sejarah, keringat kerja, dan legitimasi sosial.
Ketika dua perusahaan besar bertarung, yang tergilas biasanya bukan mereka— tetapi publik yang dikepung kegelisihan bakal ada pagar-pagar yang makan hak orang yang lemah. Pagar makan hak atas tanah yang dibangun tanpa dasar final.
Narasi tanah 16 hektare ini mengingatkan kita bahwa pembangunan tanpa prosedur adalah pembangunan tanpa nurani.
Dan setiap pagar yang berdiri tanpa kepastian objek, adalah pagar yang menusuk integritas negara.
Akhirnya, HGU versus HPL itu maka logis jika pertanyaan lebih tajam pun muncul: Adakah hak membebaskan Hak?
Jawabannya: Tidak. Tidak ada hak yang membebaskan seseorang dari kewajiban menaati hukum.
Tidak ada sertifikat yang membolehkan pemagaran sebelum negara memverifikasi objeknya. Postulat saya, tidak ada pemegang HPL yang boleh bertindak duluan, seolah meniadakan BPN.
Baca Juga : Paramount Petals Tawarkan Peluang Investasi di Indica Grande, Harga Mulai Rp 1,5 Miliar
Pagar makan HGB bukan soal biasa. Apapun kewenangan wajib dibatasi hukum. Dan hukum berkata: tanah harus pasti, baru boleh dipagari.
Epilog
Pagar tak boleh berdiri, jikalau kebenaran faktual lahan/ objek belum dipastikan. Itu harus didahulukan.
Polemik 16 hektare di Makassar bukan sekadar sengketa dua korporasi berinisial PT H dan PT G. Namun ujian integritas negara dalam menegakkan kepastian objek sebelum kepastian hak.
Jika pemagaran hak dibiarkan, maka negara telah memberi sinyal berbahaya: Bahwa hukum kalah oleh kecepatan pagar.
Dan itu bukan sekadar masalah administrasi, itu darurat konstitusi agraria.
Tabik.
Penulis : Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI
















