Property & Bank

40% Pengajuan KPR Ditolak, Ketum REI Desak Perusahaan Pinjol Ditertibkan

REI, pemilu satu putaran, perusahaan pinjol
Ketua Umum DPP REI Joko Suranto

Propertynbank.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan peninjauan kembali dan penindakan tegas terhadap perusahaan pinjol (pinjaman online) yang tidak sesuai aturan, sehingga merugikan masyarakat. Hal ini karena pinjol bisa membuat masyarakat kesulitan dalam mengakses layanan perbankan, termasuk pengajuan Kredit Pemilikan Rakyat (KPR).

Sebagaimana diketahui, OJK melakukan langkah pengawasan (supervisory actions) dan penindakan dengan mengumumkan penutupan operasional tiga perusahaan pinjol karena kurangnya permodalan dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan yang ditentukan otoritas tersebut. OJK juga resmi merilis daftar pinjol ilegal yang berlaku 1 Agustus 2024. Ada 654 entitas pinjol ilegal yang dinyatakan berbahaya karena tidak berizin.

Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan dukungan terhadap langkah OJK tersebut. Hal ini, kata dia, bisa menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan OJK untuk meninjau dan menata kembali bisnis pinjol ini. Karena telah menyebabkan banyak masalah dan menimbulkan korban di masyarakat. Bahkan, dampak negatif pinjol sampai ada korban jiwa.

Baca Juga : Hati-Hati Terjerat Pinjol Pengajuan KPR Bisa Ditolak

“Kami meminta OJK untuk menerapkan aturan yang sama kepada perusahaan pinjol atau fintech lending seperti prosedur dan batasan suku bunga seperti yang berlaku di perbankan, karena produk akhirnya sama yakni kredit pinjaman. Kami juga berharap OJK juga melakukan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat terkait potensi masalah yang dapat mereka alami jika tidak dapat memenuhi kewajiban pinjol-nya,” tegas Joko Suranto di Kantor DPP REI, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurut Joko, harus ada edukasi yang serius, karena begitu masyarakat bermasalah dengan pinjol, maka dampak kewajibannya akan dahsyat karena bunga pinjaman bisa mencapai 116 persen per tahun, dan juga menimbulkan kesulitan pada akses pembiayaan mereka ke perbankan seperti untuk modal usaha atau kredit pemilikan rumah (KPR).

REI, kata dia, menyoroti banyaknya kasus gagal bayar pinjol yang dampaknya menyebabkan sekitar 40% pengajuan KPR termasuk KPR bersubsidi yang ditolak oleh bank karena skor kredit mereka kurang baik. Hal itu membuat mereka terhambat mendapatkan KPR dan kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah idamannya. Padahal, kata Joko Suranto, rumah adalah tempat awal bagi keluarga untuk mendidik anak-anak mereka.

Di sisi lain, Joko Suranto menyebutkan bahwa saat seseorang terjerat pinjol lalu mau melunasi utang tersebut belum tentu data mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI Checking sudah terhapus. Sebab, data tersebut belum memiliki tempo yang valid kapan dibersihkannya. Ada pula kasus dimana saat masyarakat hendak melunasi utangnya, namun perusahaan pinjolnya sudah tutup atau ditutup.

Baca Juga : REI DKI: Pinjol Bikin Masyarakat Makin Sulit Punya Rumah

“Kondisi ini menjadi persoalan karena masyarakat tidak tahu cara melunasi dan membersihkan data utangnya di OJK. Kami sudah pernah menyampaikan usulan kepada OJK untuk merapikan riwayat keuangan masyarakat dengan kriteria tertentu. Misalnya, SLIK atau riwayat konsumen yang sudah dua tahun atau sudah selesai permasalahannya agar cepat bisa dikoreksi,” tegas CEO Buana Kassiti Group itu.

Fatwa MUI Untuk Perusahaan Pinjol

Selain upaya penertiban oleh OJK, REI juga mengharapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menegaskan kembali fatwa hukum pinjol karena lebih banyak kerugian dan berpotensi menjadi penyakit bagi masyarakat.

“Pinjol ini jelas lebih banyak mudhorat daripada manfaatnya. Selain itu ada indikasi eksploitasi karena bunga pinjaman yang super tinggi, sehingga  tidak ada kejelasan dan kepastian kapan peminjam dapat menyelesaikan (melunasi) pinjaman tersebut,” kata Joko Suranto.

Komisi Fatwa MUI pernah menggelar ijtima ulama yang menyepakati hukum pinjol dalam Islam. Ijtima ulama yang digelar di Jakarta pada 2021 lalu tersebut memutuskan secara tegas keharaman mengambil untung dari akad pinjam-meminjam baik secara online maupun offline.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor