Property & Bank

Jadi Polemik dan Timbulkan Keresahan, KSP Akui Tapera Kurang Sosialisasi

flpp, tapera
Deretan rumah sederhana

Propertynbank.com – Polemik mengenai Tapera masih bergulir. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan, pemerintah memahami kekuatiran dan kegelisahan masyarakat. Sehingga, banyak yang marah karena kurang mengerti karena memang sosialisasi mengenai program Tapera belum dilakukan dengan baik. “Ini evaluasi internal kami di pemerintah,” tegasnya saat konferensi pers tentang Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Jumat (31/5) lalu di gedung Bina Graha Jakarta.

Dijelaskan Moeldoko, sejak periode pertama, Presiden Jokowi melakukan reformasi pada sistem jaminan kesejahteraan sosial nasional, seperti  BPJS Kesehatan, BPJS Naker, KIP, PKH, dan juga Tapera. Hal ini, kata dia, adalah bentuk negara hadir untuk memastikan hak-hak warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, baik pangan, sandang,  dan juga papan. Ini juga merupakan amanat Undang-undang yang sudah disepakati pemerintah dan legislatif. Dasar hukum Undang-undang  No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan pemukiman, serta Undang-undang No.4 tahun 2016 Tentang Tabungan perumahan rakyat.

Tapera sebagai kelanjutan dari Bapertarum yang hanya untuk ASN, kemudian diperluas untuk juga membantu pekerja swasta dan mandiri mendapatkan hunian. Problem backlog perumahan memang nyata terjadi, jumlahnya masih 9,9 juta. Dan ini diperkirakan akan semakin besar karena rata-rata harga properti per tahun naik 10% -15%, sementara kenaikan gaji pekerja tidak linier dengan kenaikan harga properti. Bahayanya rumah makin tidak terjangkau. Sehingga pemerintah harus memikirkan cara bagaimana  memenuhi kebutuhan mendasar Masyarakat.

Baca Juga : PP Nomor 21 Tahun 2024 Ditetapkan, Gaji Karyawan Dipotong Untuk Tapera

“Beri kesempatan pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat. Ke depan pemerintah akan menggencarkan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Masih ada waktu untuk batas waktu pemberlakuan bagi pekerja swasta sampai tahun 2027. Selain itu, juga membangun sistem pengawasan pengelolaan keuangan untuk menjamin dana dikelola dengan baik, akuntable dan transparan,” jelas Moeldoko.

Manfaat Tapera

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan manfaat yang akan diterima oleh masing-masing kelas sosial masyarakat, mulai dari pekerja penghasilan rendah, kelas menengah, hingga kelas atas. Mengacu pada Indeks Keterjangkauan Residensial, kata dia, harga rumah dikategorikan terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan rumah tangga dalam setahun, atau maksimal di indeks 3.

Menurut Heru, kondisi saat ini pada 12 provinsi di Indonesia, masyarakat masih sangat sulit untuk menjangkau kepemilikan hunian dengan harga yang terjangkau dengan kemampuan penghasilan mereka bahkan di beberapa provinsi dengan populasi tinggi seperti di Jawa dan Bali angkanya diatas 5 atau sangat tidak terjangkau.

Dikatakan Heru, permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), kelas menengah dan pekerja kelas atas. Disini Tapera hadir untuk meningkatkan kemampuan (affordability) masyarakat untuk menjangkau harga rumah tersebut, melalui penurunan suku bunga yang pada akhirnya menurunkan besaran angsuran bulanan peserta.

Baca Juga : Surat Edaran Purwarupa Rumah Sederhana Segera Diterbitkan

“Perhitungan kami terdapat selisih angsuran sebesar sekitar 1 juta/bulan jika mengambil rumah di harga 300 juta. Jika KPR Komersial angsurannya 3,1 juta/bulan; kalau KPR Tapera bisa 2,1 juta/bulan (include tabungan), jadi lebih hemat sekitar Rp1 juta/bulan- yang dapat digunakan untuk kebutuhan rumah tangga bulanan. Ditambah lagi di akhir masa kepesertaan masih akan memperoleh pengembalian tabungan dan hasil pengembanganya,” jelas Heru.

Lalu, siapa saja peserta Tapera (wajib atau tidak), mekanisme pembagian beban iuran, pengelolaan dana, dan bagaimana penyalurannya? Heru menjelaskan, jika dilihat dari ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari Upah Minimum. Oleh karena itu, dalam memperhitungkan target kepesertaan kami melakukan benchmark kepesertaan ke lembaga existing seperti Taspen untuk ASN dan di BPJS-TK untuk segmen Swasta dan Pekerja Mandiri.

Sesuai dengan model bisnis Tapera, dana tersebut dialokasikan pada 3 (tiga) jenis alokasi. Pertama, dana Cadangan (3%-5%), di mana alokasi ini diperuntukan untuk penyediaan likuiditas pembayaran bagi peserta yang akan berakhir Masa Kepesertaannya (pengembalian tabungan peserta). Dana Cadangan hanya bisa ditempatkan dalam bentuk deposito.

Baca Juga : Economic Engine Solusi Utama Atasi Masalah Perumahan

Kedua, Dana Pemupukan (Investasi) (45%-49%). Alokasi ini diperuntukan untuk meningkatkan imbal hasil peserta. Dana Penumpukan ini ditempatkan kepada produk investasi yang disebut Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dikelola oleh Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera.

“Ketiga, Dana Pemanfaatan (pembiayaan perumahan) (48%-50%). Alokasi ini diperuntukan untuk dana pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan. Kebijakan alokasi ini bersifat dinamis menyesuaikan dengan maturity profile dari dana peserta dan sustainability pembiayaan yang berkelanjutan,” pungkas Heru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *