Property & Bank

Pemerintah Yang Kontrol Harga Rumah MBR

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono  (kanan) dan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus (kiri)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono (kanan) dan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus (kiri)

BERITA PROPERTI-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan tengah berupaya menjaga daya beli masyarakat untuk perumahan. Demikiam disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus, Kamis (14/1).

Dikatakan Maurin, upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat untuk perumahan tersebut, salah satunya dengan cara mengontrol harga rumah. Harga rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak diserahkan ke mekanisme pasar akan tetapi dikontrol oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Menteri Keuangan.

“Selain mengontrol harga rumah atau memberikan batasan harga rumah bersubsidi per wilayah, KemenPUPR juga memberikan kemudahan dengan memberikan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) untuk rumah bersubsidi baik rumah susun maupun rumah tapak sebesar 10% dan suku bunga sebesar 5% dengan waktu tenor (masa pinjaman) selama 20 (dua puluh) tahun,” jelas Maurin.

Untuk mewujudkan program sejuta rumah, sambung Maurin, diperlukan kerjasama yang erat dengan para pengembang dan perbankan. Karena program pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik apabila kurang bersinergi dengan para stakeholder khususnya bidang perumahan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini