NASIONAL – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) berkomitmen untuk menyelesaikan penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bersama 41 bank pelaksana sesuai tengat waktu yang sudah ditentukan di tahun 2021.
Tercatat, per 11 Oktober 2021, PPDPP telah melebihi capaian target penyaluran dana FLPP yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 157.500 unit untuk tahun 2021 yaitu sebanyak 158.359 unit senilai Rp17,32 triliun atau telah tercapai 100, 55% dari target. Sehingga total penyaluran dari tahun 2010 – 2021 telah mencapai 923.214 unit senilai Rp72,91 triliun.
“Kami optimis bisa mencapai 170 ribu hingga akhir Oktober ini atau 107% dari target yang ditetapkan pemerintah. Saat ini capaian realisasi dari bank pelaksana sudah melebihi 80% dari target yang ditetapkan dan mereka komitmen untuk menyelesaikan sampai batas akhir bulan ini,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin dalam keterangan resmi, Senin (11/10).
Dari 41 Bank Pelaksana FLPP tahun 2021, penyalur tertinggi per periode 8 Oktober 2021 diraih oleh BTN sebanyak 85.557 unit, BTN Syariah sebanyak 18.114 unit, BNI sebanyak 16.355 unit, BRI sebanyak 9.657 unit, BJB sebanyak 5.223 unit, BSI sebanyak 4.491 unit, Mandiri sebanyak 2.242 unit, Sumselbabel sebanyak 1.643 unit, Kalbar sebanyak 1.291 unit, Bank Jambi sebanyak 1.169 unit, Nagari sebanyak 1.106 unit dan, serta NTB Syariah sebanyak 1.073 unit sedangkan sisanya disalurkan oleh bank lainnya.
Keberhasilan PPDPP mencapai target kinerjanya tidak terlepas dari penerapan GRC (Governance, Risk Manajemen, Compliance) dalam pengelolaan manajemen organisasi dan layanannya kepada masyarakat. Di tahun 2021 ini, PPDPP memperoleh penghargaan sebagai TOP GRC 2021 on Public Service Agency Performance. Penghargaan tersebut diperoleh pada acara puncak penghargaan TOP GRC Awards 2021. Pada waktu yang sama Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin juga mendapat penghargaan sebagai The Most Commited GRC Leader 2021.
Piloting Project SiPetruk
PPDPP juga sedang melakukan piloting project Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk) di Jawa Barat. Selama dua hari sejak Kamis hingga Jumat (7 – 8 Oktober 2021), PPDPP mengunjungi 2 lokasi perumahan, yaitu Perumahan Pesona Bukit Bintang yang berlokasi di Kabupaten Bandung dan Perumahan Griya Puspita Asri yang berlokasi di Kabupaten Garut. Masing-masing dari perumahan tersebut tergabung dalam asosiasi perumahan Real Estate Indonesia (REI) dan Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Direktur Utama PPDPP, didampingi Direktur Layanan PPDPP, Christ Robert Panusunan Marbun; Direktur Keuangan PPDPP, Arief Rahman Hakim; beserta para Kepala Divisi Bersama tim terkait, seperti dari Divisi Teknologi Informasi, Divisi Pemantauan dan Evaluasi, Divisi Pemasaran, hingga Divisi Verifikasi.
Pada pelaksanaan piloting project SiPetruk tersebut, PPDPP juga telah melakukan pemutakhiran sistem dengan menambahkan fitur “cek di sekitar” yang disediakan di Aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Fitur tersebut memudahkan pengembang perumahan untuk memeriksa ketersediaan dan memilih MK (manajemen konstruksi) yang tersedia di sekitar perumahan yang akan diperiksa.
“Secara keseluruhan piloting project ini berhasil, karena dari perekaman awal hingga akhir di lapangan, semua data sudah langsung diterima oleh sistem sesuai dengan ketentuan,” jelas Arief Sabaruddin. Lebih lanjut Arief demikian Dirut PPDPP ini biasa disapa, menyampaikan piloting project perlu untuk dilakukan di berbagai lokasi guna mengakomodir perbedaan wilayah dan permasalahan unik di lapangan untuk segera dicari solusinya
Dengan demikian, PPDPP menargetkan bahwa perumahan-perumahan yang baru dibangun saat ini akan menggunakan metode SiPetruk, sehingga pada tahun 2022 mendatang para pengembang telah menerapkan SiPetruk di rumah barunya. Inovasi SiPetruk menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat sebagai end user dimana memiliki posisi yang rentan sebagai konsumen. Melalui SiPetruk, hunian yang dibangun oleh para pengembang perumahan harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sebagai upaya dalam melakukan perlindungan konsumen.