PROPERTI – Kreasi Prima Nusantara menjadi pengembang pertama yang melakukan akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank Syariah Indonesia (BSI) yang baru saja terbentuk pada Februari 2021 lalu, memilih salah satu perumahan yang dikembangkan oleh Kreasi Prima Nusantara menjadi tempat akad KPR pertama, tentu punya alasan. Salah satunya adalah, Kreasi Prima Nusantara dinilai sebagai pengembang perumahan yang betul-betul menerapkan prinsip syariah untuk seluruh aktifitas usahanya.
Yang lebih menarik adalah, prinsip syariah yang dijalankan oleh Kreasi Prima Nusantara di implementasikan untuk rumah subsidi, hal yang jarang ditemui di perumahan subsidi pada umumnya. Bukan hanya untuk transaksi jual beli dengan prinsip syariah, tapi hingga ke pemenuhan kewajiban pengembang kepada konsumennya juga harus diselesaikan.
“Saya ingin mengatakan bahwa, konsep perumahan yang paling bisa disyariahkan adalah perumahan subsidi. Kenapa? Karena didalam konsep rumah subsidi ini, seluruh kebijakan yang dilakukan sudah ditetapkan oleh pemerintah, maka tepat sesuia dengan perintah Allah dalam Al-quran, taatlah kalian kepada perintah Allah, taatlah kepada Rasul dan taatlah kalian kepada pemimpin diantara kalian,” jelas Direktur Utama Kreasi Prima Nusantara Hadiana.
[irp]
Berangkat dari itulah, kata Hadiana, maka wajib taat kepada pemerintah serta aturan-aturan yang dibuat, seperti perizinan sampai kepada konsep pengelolaan perumahannya. Nilai-nilai syariah yang terpenting tentu saja ada di dalam proses jual-belinya. Sedangkan untuk kenyamanan rumah sudah ditetapkan dalam peraturan dan wajib untuk diikuti.
“Lalu syariahnya dimana? Rumah sama saja bentuknya, maka syariahnya adalah proses jual-beli, karena yang diwajibkan dalam Al-quran itu disyariahkan jual-belinya. Jadi jangan sampai keliru, karena rumah syariah tidak harus bentuknya seperti di Arab. Tapi yang disyariahkan ini adalah jual-belinya,” jelas Hadiana yang dikenal sangat religius dikalangan pengembang.
[irp]
Lebih rinci Hadiana mengatakan, yang dilakukan oleh Kreasi Prima Nusantara dalam menerapkan prinsip syariah adalah dengan cara, pertama kali dengan membangun unit rumahnya, lalu selesaikan sertifikat hingga ke perizinan. Setelah legalitas dan seluruh kewajibannya sudah lengkap, maka pihaknya menjual ke bank, sehingga terjadilah jual-beli dan terhindar dari riba.
“Allah memerintahkan, menghalalkan jual-beli, mengharamkan riba. Kalau ada yang bilang tidak ada masalah, sah-sah saja dan tidak perlu diperdebatkan. Dengan konsep ini, sebelum terjadi jual-beli itu, konsumen tidak boleh bayar dan transaksi apapun dengan kami. Karena kalau sudah mulai transaksi, akan terjadi double transaksi nantinya dan itu tidak dibenarkan,” tutur Hadiana.
Maka, kata dia, rumahnya yang sudah dijual ke bank syariah tersebut, bisa dijual lagi kepada konsumen dengan sistem mencicil atau KPR. Dengan demikian, prinsip jual beli syariah sudah dijalan. “Jangan bilang cuma itu, justru inilah kuncinya dalam hukum syariah. Yang dikatakan cuma itulah yang mengakibatkan hukum jadi berubah,” kata Hadiana.
[irp]
Prinsip syariah, sambung Hadiana, bukan diciptakan hanya untuk kaum muslim saja tapi bisa diterapkan oleh seluruh manusia. Secara umum, semua Agama dapat menjalankan syariah. Bahkan Hadiana mencontohkan, perbankan syariah terbesar di dunia adanya di London, dan masyarakat Inggris sudah terbiasa dengan bagi hasil yang menjadi prinsip dasar syariah.
“Pada intinya syariah itu lebih adil. Makanya syariah itu definisinya tidak boleh ada riba, spekulasi, judi dan tidak boleh ada dzolim. Ketika ada yang mengaku syariah, tapi ada satu konsumen saja yang terdzolimi maka akan hilang ke syariahannya. Jadi kami akan menjalankan apa yang diatur oleh pemerintah tentang propertinya, syariahnya kita luruskan dari tahapan jual-beli,” ujar Hadiana.
[irp]
Membangun properti dan membangun negeri dengan konsep syariah adalah sesuatu yang sangat baik dan adil, artinya Rahmatan lil’alamin. Apapun agamanya bisa memakai konsep syariah karena tidak menggunakan bunga. Konsep syariah juga sangat sesuai dengan Peraturan Menteri no 11, karena menjadi persyaratan dalam aturan tersebut.
“Ini suatu kesempatan yang sangat baik dan tentunya kami berharap bisa dikembangkan melalui diskusi-diskusi, sharing tanpa saling menyalahkan, buka mencari benar dan salah. Intinya mencari solusi dan mencari terobosan. Dari beberapa kejadian terakhir, memperlihatkan bahwa prinsip bagi hasil dengan konsep syariah sebetulnya menjadi obat mujarab untuk melewati masa-masa krisis moneter,” tutup Hadiana.