Propertynbank.com – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024 Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (24/7) dibuka secara resmi oleh Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet menjelaskan, sebagaimana diamanatkan UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan pasal ini, kata dia, menegaskan bahwa tempat tinggal adalah kebutuhan mendasar rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. Karenanya kepedulian terhadap kebutuhan papan bagi rakyat, harus selalu menjadi program prioritas pembangunan.
Baca Juga : Dukung Adanya Kementerian Khusus Perumahan, APERSI Dorong BP3 Jadi Eksekutor
Maka, terkait program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menurut Bambang dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik dari segenap pemangku kepentingan.
“Dari sisi pemerintah, misalnya melalui berbagai kebijakan program stimulus dan upaya cipta kondisi, untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Dari sisi perbankan, misalnya dengan memberikan relaksasi bunga pinjaman bank. Tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari sektor swasta dan asosiasi pengembang perumahan seperti APERSI,” jelas Bamsoet.
Rakernas Usul BP3 Segera Beroperasi
Di tempat yang sama, Ketua Umum DPP APERSI Junaidi Abdillah menegaskan bahwa APERSI mendukung program 3 juta rumah tersebut. Salah satunya adalah dengan mengusulkan menjalankan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Menurut Junaidi, dibutuhkan kolaborasi dari semua pembiayaan untuk mewujudkan target rumah tersebut. Badan tersebut diyakini bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan untuk rumah.
“Kita menagih BP3 agar berjalan karena bisa menjadi solusi pembiayaan untuk rumah selain pembiayaan lainnya. Ini menurut saya strategis dan tinggal bagaimana komitmen kita semua untuk menjalankan itu,” tegas Junaidi yang didukung oleh peserta Rakernas APERSI.
Baca Juga : Lebih Tepat Dukung Program 3 Juta Unit Rumah, The HUD Institute Usulkan BP3 Segera Beroperasi
Ia menyebut BP3 sebenarnya sudah lama berdiri dan diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Junaidi menyatakan bahwa BP3 memiliki potensi pemupukan pembiayaan yang besar tanpa memberatkan masyarakat kecil.
“Harapannya, pemerintah segera untuk merealisasikan berdirinya BP3 karena ini adalah sumber dana terbesar dari hunian berimbang, konversi. Jadi pembangunan rumah mewah berkewajiban membangun rumah 123. Sehingga bisa membangun satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Junaidi, meskipun ada BP3, APERSI juga mendorong keberadaan Kementerian Perumahan dan Perkotaan di pemerintahan baru mendatang. Pasalnya, BP3 akan berfokus sebagai eksekutor. Sedangkan Kementerian Perumahan dan Perkotaan sebagai regulator, sehingga keduanya tetap dibutuhkan.
Baca Juga : Desak BP3 Lebih Berperan, APERSI Kuatir Kuota Rumah Subsidi Tahun 2024 Segera Habis
“BP3 dan Kementerian adalah dua hal yang berbeda. BP3 sebagai kelembagaan teknis untuk eksekutor penguatan pembiayaan dan penyediaan perumahan. Keberadaan BP3 justru akan memperkuat dan memudahkan kementrian dalam mengeksekusi capaian 3 juta unit rumah,” timpalnya.
Tujuan dari disegerakannya BP3 berjalan, tegas Junaidi, karena hingga kini dana APBN yang terbatas dan harus ada terobosan berani dan kongrit dari pemerintah untuk mengatasi angka backlog. Untuk mengatasinya diperlukan kreativitas pembiayaan untuk mengejar backlog hunian. “Terlebih pada pemerintahan baru mendatang, yang memiliki program pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahunnya,” pungkasnya.