Property & Bank

Sekjen DPP Apersi Usulkan 8 Stimulus Dorong Industri Properti 2021

rumah mbr
Deretan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

Properti : Tren positif vaksinasi covid-19 diyakini berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi nasional. Semua sektor diharapkan dapat pulih dan memberikan kontribusi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk sektor properti/perumahan.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi),  Daniel Djumali mengusulkan 8 stimulus perlu dilakukan untuk mendorong industri properti di 2021.

[irp]

Pertama diperlukannya percepatan, relaksasi dan penyederhaan syarat-syarat dan ketentuan dari PPDPP/PUPR termasuk terbitnya surat penegasan persetujuan pemberian kredit (SP3K0) dari perbankan.

“Dengan begitu realisasi akad KPR subsidi khususnya bagi konsumen rumah subsidi/MBR bisa terwujud. melalui skema FLPP, BP2BT serta SSB, tentunya akan lebih mudah memperoleh rumah yang baik dan sehat sesuai anjuran pemerintah,”ujarnya.

[irp]

Selanjutnya, mengenai kewenangan sampai terbitnya Surat persetujuan Akad Kredit atau SP3K yang bisa diproses dan diterbitkan melalui wewenang Kantor Cabang Bank setempat. “Dengan begitu akan lebih memudahkan konsumen, khususnya MBR dan millenials memperoleh rumahnya.”

Kemudian, agar konsumen MBR mudah memperoleh rumah subsidi, Apersi juga mengusulkan supaya besaran Bea Pemilikan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR diberi potongan dan diturunkan menjadi 1% final.

[irp]

Hal ini sebagai alternatif  NJOPTKP, sebagai pengurang untuk perhitungan BPHTB yang dinaikkan menjadi sebesar nilai harga subsidi atau sampai sebesar Rp.500 juta, agar Masyarakat Berpenghadilan Rendah MBR dan millenials bisa lebih dimudahkan memperoleh rumah terutama dimasa pandemi dengan besaran PPh final yang juga 1%.

Kemudian, agar kalangan MBR dan millenials tertarik untuk membeli rumah seharga dibawah Rp 500 juta, kami mengusulkan sebaiknya BPHTB diberi potongan atau diturun menjadi 2,5 persen yang  sebelumnya sebesar 5 persen atau NJOPTKP dinaikkan hingga Rp 500 juta, atau sama besarannya dengan PPh final yang juga 2,5 persen. “untuk besaran Pajak pertambahan nilai (PPN) bagi MBR dan Millenials dengan nilai dibawah Rp 500 juta, agar diturunkan menjadi 0 persen yang awalnya sebesar 10 persen,”papar Djumali.

[irp]

Terkait dengan kuota subsidi,  Djumali mengatakan perlu penambahan kuota subsidi yang cukup bagi MBR, baik melalui skema FLPP, BP2BT (yang sudah direlaksasi) maupun dengan skema SSB.

Selama masa pandemi Covid-19 tak dipungkiri bahwa kalangan developer menghadapi masalah cash flow yang diakibatkan hasil penjualan yang menurun cukup drastis. Tentunya sangat membutuhkan kemudahan dalam upayanya mempercepat pengembangan perumahan subsidi. “Jadi pengembang membutuhkan kemudahan dalam mendapatkan pembiayaan modal kerja, baik berupa kredit kepemilikan lahan dan kredit konstruksi griya (KYG) dari perbankan yang dikhususkan kepada pengembang perumahan subsidi,” ujar Djumali  sambil menambahkan termasuk subsidi Kredit kontruksi yang sangat dibutuhkan.

[irp]

Terakhir, Djumali juga menanggapi permasalahan stock rumah subsidi recycle  yang belum dapat dilakukan akad kpr nya yang kerap dialami pengembang. misalnya ada 3.100 unit stock rumah subsidi recycle yang belum bisa diakad KPR subsidinya. Hal ini terjadi karena  akibat sistem di PPDPP/PUPR belum bisa di mengakomodir hal ini. “Jadi perlu, kami mengusulkan perlunya adanya sinkornisasi antara aturan Akad KPR dengan sistem yang ada di PPDPP/PUPR,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini