Property & Bank

Sofyan A. Djalil: Pemda Gratiskan BPHTB

 

BPHTB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil

Propertynbank Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / Kepala BPN) Sofyan A Djalil meminta kepada pemerintah daerah untuk dapat membebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) kepada masyarakat. Hal ini bertujuan mendukung pembangunan daerah, serta memudahkan masyarakat dalam upaya mensertifikasi tanah miliknya.

“Oleh sebab itu, kembali saya himbau kepada gubernur walikota, bupati untuk dapat membebaskan BPHTB atau mengurangi BPHTB sehingga dengan demikian program persertifikatan ini menjadi lebih mudah,” ujar Sofyan Djalil dalam sambutannya pada penyerahan sertifikat untuk provinsi Jambi, Babel,dan Kalteng, Jumat (10/12/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Sofyan juga mengapresiasi daerah yang menggratiskan atau mengurangi biaya BPHTB sehingga tidak membebani masyarakat.

“Saya menghargai pendaftaran BPHTB yang sudah di Gratiskan, saya pikir itu kebijakan yang bagus, karena kalau tidak membebaskan Masyarakat tetap tidak mensertipikatkan tanahnya,” kata dia.

Sofyan sempat bercerita ketika sulitnya mensertifikasi tanah masyarakat dengan berbagai kebijakan yang sudah di upayakan oleh kementerian, misalnya dengan menjadikan BPHTB sebagai hutang.

CIC Apresiasi Pembebasan BPHTB

Sementara itu, Menanggapi pernyataan menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR / Kepala BPN), Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigastion Commiittee (CIC) Mengapreasiasi langkah tersebut.

Wakil Ketua Umum CIC DJ Sembiring menegaskan,” Langkah ini sangat diharapkan ole masyarakat,untuk itu himbau Menteri ART/BPN Sofyan Djalil sangat tepat kepada gubernur walikota, bupati agar dapat membebaskan BPHTB atau mengurangi BPHTB sehingga dengan demikian program perserikatan ini menjadi lebih mudah,” ujar DJ Sembiring Sabtu (12/12/2021) didepan sejumlah wartawan di Jakarta.

CIC juga juga mengapresiasi daerah yang menggratiskan atau mengurangi biaya BPHTB sehingga tidak membebani masyarakat.

“CIC Saya menghargai pendaftaran BPHTB yang sudah di Gratiskan, CIC menilai, kebijakan itu sangat bagus, karena kalau tidak membebaskan Masyarakat tetap tidak mensertipikatkan tanahnya, sehingga masyarakat tidak pernah memiliki sertifikat tanah mereka,”tutup Sembiring.

Salama ini banyak terjadi,dimana sulitnya untuk mensertifikasi tanah meski dengan dukungan dari kebijakan pemerintah. Bahwa di lingkungan kerja BPN masih ada oknum-oknum mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

DJ Sembing menyebutkan, oknum-oknum ini menjalankan berbagai macam peran di lingkaran mafia tanah, mulai dari membuat salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa.

Termasuk, membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *