Property & Bank

Warning ! Dua Tahun Tidak Bangun, Ijin Pengembang Bisa Dicabut

MBR
Progres pembangunan sebuah kawasan perumahan

Propertynbank : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) saat ini sedang mengatur peraturan terbarunya. Berdasarkan Surat Edaran No 04/SE/Dp/2023 Dirjen Infrastruktur Pembiayaan PUPR Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan SIRENG (Sistem Registrasi Pengembang) .

Sebagai salah satu aplikasi yang wajib bagi para pengembang perumahan, terutama bagi developer yang membangun rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sehingga akan mudah di tata, dikoordinir sekaligus meningkatkan peran asosiasi dan pengembang dalam memenuhi kebutuhan rumah subsidi yang berkualitas bagi MBR.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa ruang lingkup yang menjadi perhatian diantaranya petunjuk pelaksanaan registrasi asosiasi pengembang perumahan, petunjuk pelaksanaan penghapusan pengembang karena permintaan dari pengembang, hingga penonaktifan akun pengembang yang berkaitan dengan hal tertentu.

Baca Juga : Semua Keluhan Konsumen Rumah Subsidi Terpantau Melalui Sireng

Ketua Umum Appernas Jaya, Andriliwan Mohamad mengungkapkan dengan adanya peraturan terbaru PUPR tersebut, tentunya menjadi kabar baik khususnya bagi bidang usaha properti.

“Dengan adanya peraturan baru Sireng tahun 2023. Ini merupakan  kabar baik bagi dunia usaha properti khususnya pengembang devoloper yang membangun rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah . Melalui aturan ini mempertegas kepada devoloper  agar menjadi pengembang yang lebih mengutamakan kualitas  serta bertanggung jawab,” ungkap Andre saat dihubungi melalui  telepon selulernya.

Ia juga mengungkapkan untuk developer yang sudah dua tahun tidak melakukan pengembangan perumahan, dengan tegas PUPR bekerjasama dengan Asosiasi akan menonaktifkan pengembang.

“Peraturan ini berlaku untuk developer yang dua tahun tidak melakukan pembangunan, begitu juga halnya devoloper yang tersangkut kasus Hukum atau Balclist akan masuk daftar hitam dan SIRENGnya akan dinonaktifkan. Sebagai Ketua Umum Appernas Jaya sangat tegas menjalankan aturan terbaru mengenai SIRENG. Kami akan mensosialisasikan aturan SIRENG terbaru ini kepada anggota,” tambahnya.

Baca Juga : PPDPP Ke BP TAPERA, Penyaluran FLPP Tahun 2022 Resmi Berpindah

Lebih lanjut Andre mengaku sudah menjalankan terkait peraturan PUPR tersebut dan sudah berkoordinasi dengan PUPR untuk mensosialisasikannya. Ia juga membagikan aturan terbaru tersebut dengan ketua DPD Appernas Jaya se Indonesia agar peraturan ini dapat dilakukan secara keseluruhan.

Andre mengungkapkan dampak yang terjadi dengan diberlakukan peraturan PUPR tersebut membawa ke arah positif dengan tidak ada lagi proyek yang mangkrak.

“Dampaknya, ya tidak ada lagi devoloper yang tidak punya proyek perumahan. Saat ini banyak devoloper yang mengaku sebagai pengembang tapi tidak memiliki proyek perumahan. Aturan baru ini tentunya jelas berpengaruh kepada developer nakal yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Nabilla Chika Putri)

 

Nabilla Chika Putri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini