Property & Bank

Warga Rusun Demo, Desak Pramono Batalkan Kepgub Kenaikan Tarif PAM Jaya

 PAM Jaya
Warga rusun berdemo mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta

Propertynbank.com – Warga penghuni rumah susun di DKI Jakarta, merasa resah dan keberatan, atas Keputusan Pj Gubernur Heru Budi di masa akhir jabatannya dan Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya), yang menaikkan tarif layanan air bersih di DKI Jakarta.

Warga rumah susun terkena kenaikkan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen, karena kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

Berbagai upaya telah mereka lakukan diantaranya, menemui PAM Jaya, mengaduh ke wakil rakyat (DPRD DKI Jakarta), hingga berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Ombudsman RI, namun hingga kini belum membuahkan hasil. PAM Jaya tetap menagih dengan tarif baru progresif, Rp21.500 per m2, sebelumnya Rp12.500 per m2.

Baca Juga : Naik Hingga 71%, P3RSI Tolak Tarif Baru Air Bersih Rumah Susun di DKI Jakarta

”Selama bertahun-tahun warga yang tinggal di rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya. Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci, dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mall dan perkantoran,” kata Pikri Amiruddin, penghuni rumah susun Kalibata City, di gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

Bersama belasan warga Kalibata City lainnya, Pikri mendatangi gedung DPRD DKI Jakarta saat Gubernur Pramono Anung menggelar Rapat Paripurna bersama DPRD DKI Jakarta. Mereka ingin mengatakan langsung keluhannya kepada Gubernur baru, namun sayangnya warga rumah susun sulit menembus pengamanan yang begitu ketat.

Akhirnya mereka membentangkan spanduk di depan gedung DPRD DKI Jakarta yang tertuliskan: ”Pak Gubernur Tolong Kami, Bilang ke PAM Jaya, Sesuaikan Kelompok Tarif Air Kami. Kami Rumah Tangga Bukan Komersial!!!!”

Sebelumnya, dikabarkan bila Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, mengaku belum mempelajari kenaikan tarif air bersih di DKI Jakarta. “Ya saya terus terang belum mempelajari dan belum membahas secara detail tentang itu. Jadi kalau saya jawab nanti saya ngarang. Saya baru tahu,” ujarnya, di Ponpes Al-Hamid, Cilangkap Munjul, Jakarta Timur akhir pekan lalu.

PAM Jaya Tetap Ngotot

Pikri mengaku heran mengapa PAM Jaya tetap mengotot mengatakan warga yang tinggal di rumah susun atau apartemen itu digolongkan sebagai gedung komersial, padahal jelas-jelas termasuk keluarga atau rumah tangga, yang sama dengan warga yang tinggal di rumah tapak.

Baca Juga : Kenaikan IPL Belum Tuntas, Warga GNR Kini Keluhkan Tarif PAM Naik 71 Persen

”Bedanya kami tinggal di rumah susun dengan warga di rumah tapak, kok kami disuruh bayar dengan sama dengan mall dan gedung bertinggi komersial lainnya? Kami ini benar-benar korban dari kekurangpahaman Pemprov DKI dan PAM Jaya,” ungkapanya kecewa.

Ia berharap agar Pramono segera membatalkan Kepgub 730/2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Nomor 37 tahun 2024, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

”Kami akan terus perjuangkan hingga mendapatkan keadilan. Karena sebagian besar Warga Kalibata City itu adalah masyarakat menengah ke bawah yang syukur-syukur jika tidak bebani biaya air PAM Jaya yang tidak masuk akal,” tegasnya lagi.

pam jaya
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Erlan Kallo

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Erlan Kallo mengatakan, warga rumah susun  banyak berharap ke Pramono mau mendengar keluhannya.

Menurut Erlan, dalam Pergub 37/2024 di Pasal 12, ayat (1) sangat jelas disebutkan bahwa untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari dengan membayar tarif dasar, dikelompokkan dalam Kelompok II (K II).

Baca Juga : Tina Toon Dampingi Warga GNR Mediasi Protes Kenaikan IPL Oleh P3SRS

”Meski kami di gedung bertingkat, kan juga adalah rumah tangga yang menggunakan air dari PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Erlan yang mendampingi anggotanya untuk bertemu Pramono.

Karena itu, tegas Erlan, lebih tepat jika anggota pelanggan rumah susun, khususnya yang memiliki fungsi dan peruntukkan sebagai hunian, yang merupakan pelanggan rumah tangga yang menggunakan air minum untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum sehari-hari, harusnya masuk dalam Kelompok II (K II).

”Kalau kami dikelompokkan di K III itu tidak tepat, bahkan zolim, karena menyamakan kami dengan pusat perbelajaan dan gedung komersial lainnya. Makanya Pasal 13 dalam Pergub itu dibaca dong. Hukum (peraturan) itu harus menyesuaikan perkembangan di masyarakat. PAM Jaya selama ini gunakan kaca mata kuda, kalau aturannya begitu ya tidak bisa lagi dirubah, meski jaman sudah berupa,” tegasnya.

Perlu diketahui pelanggan PAM Jaya Kelompok III itu dijabarkan dalam Pasal 13 yang berbunyi: Kelompok III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c menampung jenis Pelanggan yang menggunakan kebutuhan Air Minum untuk mendukung kegiatan perekonomian dengan membayar Tarif Penuh.

13 Responses

  1. Info yang sangat bagus, jika Anda ingin membuat kolam renang impian Anda, maka Anda bisa menghubungi kami Indotama Pool, Kami merupakan kontraktor kolam renang yang pengalaman dan ahli di bidangnya, segera konsultasikan permasalahan kolam Anda pada kami, dan kunjungi website kami untuk referensinya ya…

    https://indotamapoolindonesia.com

  2. artikel yang sangat bagus dan membantu, jika Anda sedang membangun kolam renang impian Anda dan membutuhkan perlengkapan kolam renang, maka Anda bisa menghubungi kami Aneka Pompa. Kami merupakan distributor mesin pompa, sand filter, heater, mozaik, dan lain sebagainya. Info lebih lengkap kunjungi website kami berikut

    https://www.jualpompakolam.net

  3. Artikel yang sangat menarik untuk kita yang sedang ingin membuat kolam renang..
    Jika Anda membutuhkan perlengkapan kolam renang seperti mesin pompa, heater, sand filter, mozaik, dan lain sebagainya, kunjungi website kami untuk info terbaru mengenai perlengkapan kolam renangnya, dan dapatkan penawaran yang menarik untuk Anda

    https://grosirpompakolam.com

  4. Info yang sangat menarik, yuk konsultasikan permasalahan kolam renang Anda pada kami Antartika Pool jika ingin membuat kolam renang pribadi, umum, atau waterboom. Kami spesialis pembuatan kolam renang yang profesional dan pengalaman dalam pembuatan kolam renang. Kunjungi website kami dan dapatkan penawaran yang menarik dari kami…

    https://antartikapool.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan