Property & Bank

Rumah Sehat Produktif : Tidak Cuman Ruang Menghunikan Badan

Rumah Sehat Produktif
Muhammad Joni, pengamat hukum perumahan rakyat

Propertynbank.com – Di sebuah kampung padat di pinggir kota, seorang ibu menjahit di ruang tamu. Yang sekaligus dapur, kamar tidur, dan gudang.

Anak-anak belajar di lantai kasar. Udara pengap. Air bersih menetes-terbatas. Rumah itu ada—tetapi hidup tidak sepenuhnya hadir di sana.

Pemandangan yang begini di negeri ini bukan sedikit, namun sebanyak angka-cum-data rumah tidak layak huni yang direkam Badan Pusat Statistik.

Sepertiga lebih-kurang sedikit dari total hunian penduduk Indonesia tepatnya 36,85 persen rumah tangga tinggal di rumah tak layak huni. Itu berarti sekitar 36 sampai 37 dari 100 rumah tangga menghunikan badan di rumah tak layak huni.

Interupsi. Jangan lupa  kolonial Belanda sudah lama pergi. Usia merdeka Indonesia bersiap ke 100 tahun. Whoosh dibangun. Ibu Kota Nusantara, juga. Bencana ekologis Sumatera tetiba menyobek hutan, melahap kampung pun kawasan kota. Hunian pun ranap tak kuat mengelak.

Inilah paradoks. Yang juga melanda perumahan Indonesia: rumah dibangun, tetapi kehidupan hidup sehat tidak tumbuh. Setidaknya rapuh kua-makro ekologis. Macamnya jauh di jarak, namun ada tautan “nasib”  selimut kosmis antara ekosistem hutan dan hunian bahkan perkotaan.

Baca Juga : Kejahatan Paripurna : Bencana Sumatera, Selimut Kosmik, dan Negara yang Absen

Majelis Pembaca. Ayo masuk ke soalan yang lebih mikro. Selama berpuluhan tahun, haluan kebijakan perumahan kita berhenti pada angka—unit, kuantitas, target, backlog, kuota —seolah rumah hunian hanyalah fisik lantai, beton dan atap.

Padahal rumah bukan sekadar hunian. Rumah  adalah ruang hidup. Ruang sehat. Dan ruang produktif. Di sanalah martabat manusia bertumbuh, atau runtuh perlahan. Ranap dimakan kebijakan salah.

Beyond Settlement: Rumah sebagai Hak Ekosob

Rumah yang layak dan terjangkau tidak boleh berhenti pada konsep shelter. Ia harus melampaui pemukiman (beyond settlement).

Rumah adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang hidup: kesehatan meningkat, produktivitas tumbuh, dan masa depan diwariskan.

Hak ekosob itu cq hak atas rumah itu kudu naik kelas dari masa ke masa. Dari rezim ke rezim. Dari Presiden ke Presiden.

Ketika rumah tidak sehat—ventilasi buruk, sanitasi lemah, air kotor—maka negara sedang menabung biaya: BPJS jebol, rumah sakit penuh, anak-anak tumbuh kerdil.

Ketika rumah tidak produktif, maka kemiskinan direproduksi dari generasi ke generasi. Tersebab itu, patut ditanya kemana kabar Restra PKP-subsider-peta jalan perumahan MBR?

Di sinilah konsep Rumah Sehat Produktif besutan The Housing and Urban Development (HUD) Institute yang dikirimkan pagi ini kepada saya, plus diskusi by phone dengan Ketua Umum The HUD Institute;  menjadi relevan —bahkan mendesak—hari ini. Substansi mengisi Restra PKP, asupan ke peta jalan.

Baca Juga : Dihadiri Tokoh Nasional, Rapimnas ABPEDNAS 2025 Perkuat Peran BPD sebagai Pengawas Desa

Satu Rumah, Tiga Manfaat (Plus Satu)

Konsep ini sederhana namun revolusioner: Satu rumah memberi empat nilai sekaligus:

– Hunian yang layak dan manusiawi;

– Kesehatan fisik dan mental penghuninya;

– Produktivitas ekonomi keluarga;

– Pertumbuhan nilai aset (asset values)

Ini bukan utopia. Ini logika kebijakan yang selama ini tercecer. Rumah sehat berarti cahaya cukup, sirkulasi udara baik, air bersih tersedia, sanitasi aman.

Rumah produktif berarti ruang yang memungkinkan usaha mikro tumbuh: dapur produksi, kios kecil, bengkel rumahan, ruang kerja digital.

Rumah bernilai aset berarti lokasi, desain, dan legalitasnya membuat warga naik kelas—bukan terjebak selamanya sebagai penerima subsidi.

Di titik ini, perumahan berubah dari beban fiskal menjadi mesin pertumbuhan.

Baca Juga : AHY: Pemulihan Infrastruktur Banjir Sumatera Butuh Anggaran Rp51 Triliun

Layak Diadopsi Prabowo

Jika Presiden Prabowo serius ingin menjadikan perumahan sebagai lokomotif kesejahteraan, maka Rumah Sehat Produktif adalah jurus strategis yang layak diadopsi—bahkan dijadikan signature policy.

Kuncinya ada pada tiga integrasi besar:

Pertama: Integrasi Program 3 Juta Rumah

Target ambisius ini akan rapuh jika hanya mengejar angka. Rumah sehat produktif memberi quality control ideologis: rumah harus layak, sehat, dan bisa menghasilkan. Bukan sekadar kunci diserahkan, lalu negara pergi.

Kedua: Integrasi Koperasi Merah Putih

Rumah produktif butuh ekosistem. Koperasi menjadi simpul: pembiayaan mikro, distribusi bahan baku, pemasaran produk rumahan.

Rumah dan koperasi saling menghidupi—bukan berjalan sendiri-sendiri.

Ketiga: Integrasi UMK.

Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak butuh gedung megah. Mereka butuh ruang yang aman, legal, dan dekat dengan kehidupan.

Rumah Sehat Produktif secara konsep menjadikan rumah sebagai inkubator ekonomi rakyat.

Tiga integrasi ini—jika dijalankan serempak—akan mengubah rumah dari objek bantuan menjadi subjek pembangunan.

Dari Beton ke Kehidupan

Baca Juga : 112 Ribu Unit Terdampak, Rekonstruksi Rumah Pascabencana di Sumatera Dipercepat

Novelis hukum John Grisham mengajarkan kita bahwa hukum tanpa nurani melahirkan ketidakadilan.

Seniman langitan Andrea Hirata mengingatkan bahwa ruang hidup menentukan mimpi anak-anak. Dalam perumahan, keduanya bertemu: kebijakan tanpa jiwa akan melahirkan kampung-kampung yang sunyi, meski penuh bangunan.

Pak HUD Zulfi S.Koto menyebutnya rumah sebagai cara manusia menghuni, sehat dan bermartabat membangun jiwa bangsanya.

Indonesia tidak kekurangan rumah. Indonesia kekurangan rumah yang membuat penghuninya naik kelas.

Konsep Rumah Sehat Produktif bukan sekadar desain teknis. Ia adalah pernyataan politik: bahwa negara tidak hanya membangun dinding, tetapi memulihkan kehidupan.

Jika jurus ini diambil, maka perumahan bukan lagi cerita subsidi yang habis dimakan waktu, melainkan warisan peradaban.

Dan di sanalah, rumah kembali menjadi tempat manusia benar-benar memanusiakan manusia. Tak hanya membangun rumah, alamat surat dan ruang menghunikan badan namun  membangun kehidupan dan  jiwa bangsa. Tabik.

Penulis : Muhammad Joni, pengamat hukum perumahan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan