
Propertynbank.com – Sejumlah warga Gading Nias Residence (GNR) mengeluhkan tindakan pemblokiran akses yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Gading Nias Residence. Pemblokiran ini diduga sebagai bentuk tekanan agar mereka membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dengan tarif baru, meskipun warga masih dalam sengketa mengenai kenaikan tarif tersebut.
Salah satu warga yang terdampak, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa dirinya mendapati akses masuk ke lobi dan penggunaan lift tiba-tiba tidak berfungsi. Awalnya, ia mengira terjadi kendala teknis, namun setelah menghubungi pihak keamanan dan customer service (CS), ia mendapat konfirmasi bahwa aksesnya memang sengaja diblokir karena masih membayar IPL dengan tarif lama.
“Saya sudah coba lagi (untuk mengakses lift), tapi tetap tidak bisa. Anehnya, ketika mencoba melalui pintu akses, sempat berfungsi, padahal sebelumnya tidak bisa. Ini terjadi setelah ada diskusi dan laporan ke berbagai pihak terkait,” ungkapnya kepada propertynbank.com.

Menurutnya, tindakan ini sangat merugikan karena warga yang bersengketa seharusnya tetap berhak membayar IPL dengan tarif lama hingga ada penyelesaian yang sah sesuai dengan kesepakatan saat mediasi. “Saya merasa hak saya sebagai penghuni telah dilanggar. Saya membayar IPL sesuai Pergub, tapi malah dihalangi untuk menggunakan fasilitas,” tambahnya.
Warga Gading Nias Residence Lapor Sudin
Menanggapi pemblokiran tersebut, beberapa warga telah melaporkan kejadian ini ke Suku Dinas Perumahan (Sudin). Sebelumnya, Sudin telah mengimbau pengelola agar tidak menerapkan sanksi sebelum ada penyelesaian resmi, tetapi imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Sudin berencana memberikan teguran resmi kepada pengelola agar mencabut sanksi yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan. Namun, proses ini memerlukan waktu, sehingga hingga kini beberapa warga masih menghadapi pemblokiran akses.
Baca Juga : Kisruh Masih Berlanjut, Pengelola Gading Nias Residence Diduga Langgar Kesepakatan dan Ancam Sanksi
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, pemblokiran akses hanya terjadi pada warga yang tetap membayar IPL lama. Pengelola menganggap mereka masih memiliki kekurangan pembayaran karena tidak membayar sesuai tarif baru. Bahkan, pemblokiran dilakukan secara bertahap setelah melewati batas waktu 15 Maret.
“Saya baru diblokir pada 17 Maret malam. Tidak ada pemberitahuan yang jelas, dan seolah-olah mereka hanya menunggu situasi sebelum bertindak. Tindakan ini seperti tidak memiliki SOP yang jelas,” kata salah satu warga.
Lebih lanjut, beberapa warga yang memiliki kebutuhan khusus ataupun lansia juga terdampak akibat pemblokiran akses ini. Karena akses lift mereka diblokir, mereka terpaksa membayar IPL baru agar dapat menggunakan fasilitas kembali, meskipun mereka sebenarnya masih menolak kenaikan tarif tersebut.
“Ini seperti pemaksaan terselubung. Warga yang akhirnya membayar digunakan sebagai alasan oleh pengelola bahwa mereka setuju dengan tarif baru. Padahal, mereka membayar karena terpaksa, bukan karena menerima kebijakan itu,” tambahnya.
Baca Juga : Mediasi Terakhir, Penghuni Gading Nias Residence Minta Transparansi P3SRS
Kasus ini memicu keresahan di kalangan penghuni, terutama karena hak mereka untuk mengakses tempat tinggal mereka sendiri dibatasi. Warga berharap pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti masalah ini dan memastikan pengelola tidak sewenang-wenang dalam menerapkan kebijakan yang merugikan penghuni.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih berusaha mengajukan keberatan dan meminta akses mereka dipulihkan sepenuhnya. Sementara itu, pihak Sudin dan Dinas Perumahan diharapkan dapat memberikan keputusan yang berpihak pada keadilan dan hak warga. (Laporan Rafi)