Property & Bank

Mediasi Terakhir, Penghuni Gading Nias Residence Minta Transparansi P3SRS

Gading Nias Residence
Warga Gading Nias Residence yang menuntut transparansi kepada pengurus dan pengelola apartemen tersebut

Propertynbank.com – Warga atau penghuni Gading Nias Residence (GNR) Jakarta Utara dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) GNR kembali mengadakan rapat mediasi lanjutan bersama Suku Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman (PRKP), Disperum DKI Jakarta, Anggota DPRD Komisi E. Agustina Hermanto, Kecamatan dan Kelurahan pada tanggal 12 Februari 2025 di Gedung Walikota Administrasi Kota Jakarta Utara.

Rapat ini merupakan mediasi terakhir di tingkat Pemerintah Daerah sesuai batas waktu penyelesaian selama 30 hari. Mediasi ini menindaklanjuti rapat sebelumnya, di mana pihak P3SRS tidak dapat memberikan data dan menjelaskan dasar kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) kepada warga. Keputusan kenaikan IPL yang ditetapkan dalam Rapat Umum Tahunan Anggota (RUTA) pada 25 September 2024 dirasa sangat memberatkan warga.

Warga Gading Nias Residence mempertanyakan transparansi pengelolaan lingkungan mereka setelah permintaan atas tiga data penting tidak dipenuhi oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Permintaan data tersebut diajukan oleh warga guna mendapatkan kejelasan atas sejumlah kebijakan yang dinilai berdampak langsung terhadap kepentingan mereka.

Baca Juga : Penghuni Gading Nias Residence Tolak Kenaikan IPL, P3SRS Klaim Sesuai Aturan

Tiga data yang diminta oleh warga GNR meliputi data detail laporan keuangan GNR 2023 yang menjadi dasar penentuan kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) dan Sinking Fund (SF) yang diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Warga ingin mengetahui secara rinci penggunaan dana serta pertimbangan di balik kenaikan tarif tersebut.

Kemudian data kehadiran dalam RUTA pada 25 September 2025, warga meminta data terkait daftar anggota Perhimpunan yang hadir dalam RUTA tersebut. Hal ini dikarenakan adanya kebijakan pembatasan partisipasi, di mana hanya pemilik unit yang diundang dan diperbolehkan hadir, sedangkan penghuni yang bukan pemilik tidak diberikan akses untuk berpartisipasi, sebagaimana tertuang dalam undangan serta tata tertib RUTA.

Terakhir, data legalitas pengurus dan pengawas P3SRS, dalam hal ini warga menyoroti legalitas pengurus dan pengawas P3SRS yang tidak memiliki KTP di GNR, tidak berdomisili di GNR, atau tidak memiliki unit Satuan Rumah Susun (Sarusun) di GNR. Warga mempertanyakan apakah kondisi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kepengurusan P3SRS.

Pada saat mediasi, meski telah dihadiri tim dari badan pengelola Gading Nias Residence , yang diwakili oleh apartemen manager, bagian keuangan, serta satu perwakilan dari perusahaan induk badan pengelola, warga tetap tidak memperoleh akses terhadap data yang diminta. P3SRS menolak memberikan atau menampilkan dokumen-dokumen tersebut tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga : Tina Toon Dampingi Warga GNR Mediasi Protes Kenaikan IPL Oleh P3SRS

”Dalam hal ini, pada rapat mediasi ini bukan kapasitas untuk membahas mengenai kenapa naik IPL dan (memaparkan) laporan keuangan,” ujar Edison Manurung selaku ketua P3SRS GNR saat rapat mediasi.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Harry Indra selaku perwakilan warga Gading Nias Residence, ia mengatakan tujuan utama dari diadakannya rapat mediasi ini juga untuk membahas data laporan keuangan yang menjadi dasar kenaikan IPL.

“Intinya kita disini (rapat mediasi) adalah memang untuk membahas hal tersebut.” tegas Harry. Ia menambahkan, jika terjadi kenaikan, maka warga harus mengetahui dasar dari kenaikan tersebut.

Penghuni Gading Nias Residence Minta Transparansi

Ketidaktransparanan ini memicu kekecewaan di kalangan warga yang menuntut keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan mereka. Warga GNR berharap pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi serta memenuhi hak mereka untuk mendapatkan informasi yang berhubungan dengan laporan keuangan yang menjadi dasar kenaikan IPL dan SF di GNR.

Selain itu, Benjamin selaku warga Gading Nias Residence mengatakan, kenaikan IPL tersebut memberatkan warga dan memberikan efek domino terhadap hal lain, yang dimana harga kebutuhan di toko klontong dan tempat makan yang ada di GNR juga naik akibat kenaikan tersebut.

Baca Juga : Naik Hingga 71%, P3RSI Tolak Tarif Baru Air Bersih Rumah Susun di DKI Jakarta

”Kenaikan IPL memberikan efek domino, contohnya harga kebutuhan pokok, makanan, dan sebagainya yang ada di GNR melalui kios-kios juga ikut menaikan harganya. Jadi mereka juga ikut membebani kenaikan IPL ke konsumen.” ujar Benjamin.

Benjamin menambahkan bahwa kasus sengketa seperti ini tidak hanya terjadi di Gading Nias Residence saja, peran pemerintah yang masih kurang maksimal dalam hal ini membuat warga penghuni rumah susun bersubsidi terus dirugikan.

”Sebenarnya kan permasalahan ini terjadi juga dibanyak tempat, ini artinya kan peran pemerintah yang diwakili oleh sudin belum dapat berperan maksimal dalam memberikan bimbingan teknis dan pengendalian pengelolaan rumah susun, tidak melihat kondisi sebenarnya di lapangan seperti apa.” tambahnya.

Pada mediasi terakhir ini, warga masih belum mendapatkan penjelasan dari P3SRS terkait dengan dasar dari kenaikan IPL di GNR yang diputuskan oleh P3SRS GNR sehingga warga akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Hasil Mediasi

Hasil dari mediasi tersebut disepakati bahwa tidak ada titik temu dalam perundingan atau Deadlock, sehingga harus mengacu pada Peraturan Gubernur No. 70 Tahun 2021 Pasal 102 A, B, dan C. Pasal tersebut menegaskan bahwa semua pihak wajib mengikuti  aturan yang ada, termasuk larangan terhadap pembatasan akses warga terhadap listrik, air, serta ruang masuk dan keluar unit selama sengketa masih berlangsung.

Baca Juga : Memberatkan Masyarakat, P3RSI Tolak Rencana Pengenaan PPN Pada IPL

Kemudian, dari mediasi tersebut juga ditetapkan bahwa IPL dan SF ditagihkan secara terpisah dari tagihan listrik dan air, sesuai dengan pergub no 132 tahun 2018 pasal 88 ayat 4. Dan terakhir, warga membayar IPL & SF per-bulan sesuai dengan Pergub no 70 tahun 2021 lampiran II pasal 21 ayat 1 dan ART GNR pasal 21 ayat 1.

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan pada mediasi tersebut, maka warga dapat melaporkannya ke Walikota Jakarta Utara bagian Penanganan Sengketa dan Hukum. Jika terbukti, sanksi yang dapat diberikan meliputi pencabutan SK bagi P3SRS dan pencabutan izin bagi badan pengelola.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Bet 200 Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor Slot Pulsa Slot Toto Scatter Hitam https://jurnalkearsipan.anri.go.id/