Property & Bank

Kisruh Masih Berlanjut, Pengelola Gading Nias Residence Diduga Langgar Kesepakatan

Gading Nias Residence
Warga apartemen Gading Nias Residence menolak sanksi penonaktifan kartu akses atau denda bagi warga yang tidak membayar dengan tarif baru

Propertynbank.com – Warga apartemen Gading Nias Residence (GNR) menolak kebijakan tarif baru yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan (BP). Pada 1 Maret 2025 lalu, warga GNR melakukan protes kepada BP terkait pengumuman pemberitahuan yang menegaskan sanksi penonaktifan kartu akses atau denda bagi warga yang tidak membayar dengan tarif baru.

Dalam pemberitahuan tersebut menginformasikan kepada seluruh penghuni/warga GNR harus melunasi tagihan sesuai tarif baru. Warga menilai bahwa keputusan BP diduga melanggar kesepakatan yang telah dibahas sebelumnya. Mediasi mengenai tarif ini berakhir dengan kebuntuan (deadlock), sehingga menurut warga, tarif yang berlaku seharusnya kembali kepada tarif yang lama. Mereka juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan BP dalam menetapkan sanksi bagi yang tidak membayar tarif baru.

Harry Indra, salah seorang Warga Gading Nias Residence mengatakan, dengan mengeluarkan pengumuman yang menyatakan bagi pemilik/penghuni yang tidak membayar tidak melunasi tarif IPL baru hingga tanggal 15 Maret 2025, oleh Badan Pengelola akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Gading Nias Residences.

Baca Juga : Mediasi Terakhir, Penghuni Gading Nias Residence Minta Transparansi P3SRS

“Padahal jelas tertera dalam berita acara hasil rapat mediasi tgl. 12 Februari 2025, bahwa tidak tercapai kesepakatan penyelesaian dan disarankan kepada Para Pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini seusai ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini yang diterapkan oleh Sudin PRKP Jakarta Utara adalah Pasal 102 A dari Peraturan Gubernur No.70 Tahun 2021 yang harus diikuti dengan penerapan pasal 102 B dan 102 C,” ujar Harry kepada propertynbank.com.

Berdasarkan penelusuran warga, aturan yang menjadi dasar pengenaan sanksi oleh pihak Badan Pengelola adalah House of Rule Gading Nias Residences yang dibuat berlandaskan pada Pergub No.132 Tahun 2018. Namun terdapat Pergub lain yang lebih baru, yaitu Pergub No.133 Tahun 2019 dan Pergub No.70 Tahun 2021. Maka penerapan sanksi tersebut tidak bisa diterapkan dengan situasi adanya sengketa antara pemilik/penghuni dengan pihak PPPSRS terkait hal mengenai penyelengaraan RUTA 25 September 2024 yang menyalahi aturan, hal penetapan tarif IPL baru yang tidak mengikuti tahun buku perhimpunan dan tidak dapat memberikan detail data pengelolaan dana IPL tahun 2023 dan hal keabsahan ketua PPPSRS yang tidak ber KTP di Gading Nias Residences.

Warga menyatakan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pihak Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara selaku instansi yang menjalankan fungsi pembina PPPSRS Gading Nias Residence untuk dilakukan penindakan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 102 C ayat 6 yaitu pengenaan sanksi administratif berupa Pencabutan SK bagi Pengurus dan Pengawasa PPPSRS dan pencabutan ijin usaha dari Badan Pengelola sesuai ketentuan perundang-undangan. ”Kita akan menyurati pihak sudin untuk memberitahukan terjadi dugaan pelanggaran dari hasil kesepakatan mediasi pada 10 Desember 2024 dan 12 Februari 2025.” tambah Harry Indra.

Baca Juga : Penghuni Gading Nias Residence Tolak Kenaikan IPL, P3SRS Klaim Sesuai Aturan

Selain itu, warga juga menyoroti peran Customer Service Badan Pengelola dalam permasalahan ini. Mereka menilai bahwa Penanggung jawab CS hanya meneruskan perintah dari atasan tanpa memberikan penjelasan yang mengacu pada dokumen dan aturan perundang-undangan. Seharusnya, CS bisa lebih memahami hal-hal yang terkait peraturan perundang-udangan mengenai pengelolaan rumah susun bahwa Pemilik/Penghuni sebagai anggota PPPSRS memiliki hak untuk meminta penjelasan kepada Badan Pengelola.

Mediasi Warga Gading Nias Residence

Sebelumnya, warga Gading Nias Residence dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sudah melakukan mediasi bersama Suku Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman (PRKP), Disperum DKI Jakarta, Anggota DPRD Komisi E. Agustina Hermanto, Kecamatan dan Kelurahan di Gedung Walikota Administrasi Kota Jakarta Utara pada tanggal 10 Desember 2024 dan 12 Februari 2025.

Dari rapat mediasi 12 Februari 2025 tersebut tidak ada titik temu dalam perundingan atau Deadlock dan disepakati bahwa warga membayar tarif IPL sesuai dengan tarif yang lama dan pihak P3SRS tidak boleh membatasi akses dan memutus fasilitas dasar. Kemudian, disepakati juga bahwa tagihan tarif IPL+SF dan listrik air akan ditagihkan perbulan dan bisa dibayar secara terpisah antara IPL+SF dan listrik air.

Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BP, diharapkan pemerintah terkait bisa bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran. Konflik antara warga dan BP serta P3SRS terkait tarif baru ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam kebijakan publik dan perlindungan hak warga dalam membayar tarif yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Laporan Rafi)

One Response

  1. Makin suram minat tinggal di apartemen😭, Pemerintah harus lebih berperan , jangan pasif harus buat peraturan tentang rusun yg berpihak kepada penghuni bukan berpihak kepada pengurus, pengurus yg tidak becus tinggal di ganti, kalau penghuni masa di ganti 🤣

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan

Slot Bet 200 Slot Qris Situs Live Casino https://www.icarthejournal.org/ Slot Gacor Slot Pulsa Slot Toto Scatter Hitam https://jurnalkearsipan.anri.go.id/