KEUANGAN-Biasanya, gedung hunian vertikal sudah diasuransikan oleh pengelola gedung sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988. Namun, asuransi gedung ini tidak secara spesifik melindungi pemilik unit dan tidak dilengkapi manfaat perlindungan unit yang disebabkan oleh bencana.
Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Peter van Zyl mengatakan, pemilik unit apartemen menyadari adanya risiko yang mungkin terjadi pada unit apartemennya, namun seringkali mengabaikan dampak finansial dari risiko tersebut. ”Oleh sebab itu, Allianz Utama menghadirkan perlindungan yang membantu pemilik unit saat tertimpa bencana, seperti saat kehilangan fungsi tempat tinggal,” kata Peter dalam siaran persnya kepada propertynbank.com.
Melihat hal itu, PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) memperkenalkan produk terbaru Allianz ApartemenKu, asuransi perlindungan diri pertama di Indonesia yang melengkapi kebutuhan pemilik unit apartemen. Allianz ApartemenKu menawarkan manfaat santunan kehilangan fungsi tempat tinggal unit apartemen bagi pemilik unit apartemen akibat kebakaran, gempa bumi, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan banjir.
”Uang santunan dapat digunakan untuk memperbaiki unit apartemen beserta isinya, juga dapat digunakan untuk menyewa tempat tinggal sementara ketika unit apartemen tidak bisa digunakan. Produk ini juga memberikan manfaat atas santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan, santunan biaya akomodasi sementara saat akses jalan menuju apartemen terendam banjir dan tanggung gugat hukum pribadi akibat penggunaan unit apartemen,” sambung Peter.
Nasabah, lanjut Peter, merupakan prioritas utama bagi Allianz. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya selalu berusaha melengkapi kebutuhan nasabah akan perlindungan. Dengan manfaat yang komprehensif dan harga yang terjangkau maka Allianz Apartemenku dapat memberikan kenyamanan dan ketenangan pikiran bagi pemilik unit apartemen.