Property & Bank

Anies Berlakukan PSBB Ketat, Himperra DKI Harap Proses KPR Dilonggarkan

Kota Jakarta
Suasana di sebuah lokasi di Jakarta

PROPERTI – Masih tingginya penambahan kasus konfirmasi virus Covid-19 di DKI Jakarta, mendorong Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil tindakan tegas, dengan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai Senin 14 September 2020.

Menanggapi aturan yang banyak menimbulkan pro kontar tersebut, Ketua DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) DKI Jakarta Aviv Mustaghfirin mengatakan, industri properti termasuk dalam salah satu sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi karena tergolong sektor konstruksi.

[irp]

Oleh karena itu, kata Aviv Mustaghfirin, adanya aturan PSBB ketat yang kembali diterapkan Pemerintah DKI Jakarta tidak begitu berpengatuh terhadap aktifitas proyek. Meskipun begitu, dirinya mengakui kendala yang dihadapi dengan adanya PSBB adalah dalam hal aktifitas penjualan. Pasalnya, untuk pameran dan kunjungan ke lokasi akan lebih baik jika dilakukan secara off-line.

“Memang seharusnya PSBB ketat ini sudah dijalankan sejak Maret 2020 lalu karena perilaku masyarakat masih sulit untuk mentaati protokol kesehatan. Memang saat itu, pengembang sudah memasarkan proyek properti melalui digital marketing. Hal ini tidak semudah dengan cara biasa atau offline,” ujar Aviv kepada propertynbank.com. Minggu (13/9).

[irp]

Waktu itu, kata dia, ketatnya proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menyebabkan banyak bergugurannya para calon pembeli rumah. Oleh karena itu, Aviv berharap dukungan dari Pemda DKI melalui Bank DKI dan lembaga pembiayaan pemerintah seperti Sarana Multigriya Finansial (SMF) untuk turut mem-back up pembiayaan KPR agar suku bunga bisa hanya 1 digit.

“Kebijakan dan dukungan tersebut sangat meringankan cicilan KPR konsumen. Karena sebagian proyek anggota HIMPERRA DKI banyak yang diluar kota DKI, khusus sektor properti diberikan kelonggaran keluar masuk kota untuk bisa terus memantau proyeknya yang ada diluar kota,” tegas Aviv.

Dirinya mengakui, di saat diberlakukannya PSBB Transisi beberapa waktu lalu, membuat penjualan mengalami penurunan yang sangat signifikan sampai di angka 40-60%. Penyebabnya adalah persyaratan pendapatan dipembiayaan KPR. Sehingga banyak pengembang yang melonggarkan pembayaran dengan cara cicilan ke pengembang 3-5 tahun, disamping mendapatkan pembeli melalui pembiayaan cash keras.

[irp]

Sementara dalam menghadapi diberlakukannya kembali aturan PSBB di DKI Jakarta, Aviv menegaskan pihaknya harus tetap jualan, yaitu dengan cash keras dan cicilan bertahap 3-5 tahun. Dia juga meminta adanya kebijakan pembiayaan KPR yang meringankan bagi para calon konsumen. “Kita akan jalankan aturan tersebut, namun tetap melakukan penjualan dengan cara yang berbeda,” tutur Aviv.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini