PROPERTI – Salah satu masalah dan kerap menjadi penghambat sektor properti, khususnya perumahan menengah ke bawah adalah kehadiran mafia tanah.
Maraknya praktek mafia tanah di Indonesia, memang telah lama menjadi batu sandungan dalam membangun rumah yang terjangkau. Untuk mengatasinya, Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun harus turun tangan langsung dengan menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1590/VIII/OPS.2./2021.
Isi dari surat telegram tersebut, ditujukan kepada seluruh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) agar memerintahkan Direskrimum dan Direskrimsus, untuk melanjutkan dan meningkatkan komunikasi, kolaborasi, serta kordinasi dengan BPKP, Kejaksaan dan BPK RI, di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah Menjaga Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Menanggapi telegram tersebut, Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andre Bangsawan mengatakan, pihaknya menyambut baik surat yang merupakan perintah Kapolri yang menginstruksikan jajarannya agar tidak terlibat dalam permainan mafia tanah. Menurut Andre, langkah ini merupakan angin segar bagi pengusaha perumahan, agar tindakan oknum semena-mena tidak terjadi lagi.
“Semoga instruksi Kapolri ini akan dilaksanakan sampai ketingkat Polda, Polres, Polsek hingga ke jajaran paling bawah. Karena, tanah merupakan aset terpenting dalam bisnis properti, maka sewajarnya pemerintah membentuk sebuah badan yang khusus menyoroti tindak kejahatan mapia tanah,” ujar Andre kepada propertynbank.com, Selasa (10/8).
Badan khusus itu, sambung Andre, bisa berada dibawah Presiden langsung atau semacam lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan di daerah masing- masing. “Mafia tanah sangat mempengaruhi dunia bisnis properti terutama dan akan menghambat program pemerintah Presiden Joko Widodo, Program Sejuta Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasil Rendah,” pungkas Andre.