
Propertynbank.com – “Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Kalimat keramat Bung Karno itu bukan slogan museum. Itu peringatan keras bagi penyelenggara negara agar tidak salah membaca institusi perjuangan—terutama ketika menyangkut hak dasar rakyat atas hunian.
Pesan itu relevan di tengah misi besar Presiden Prabowo Subianto membangun 3 juta rumah, sebuah agenda raksasa yang tidak boleh gagal.
Di titik inilah kita wajib jujur: ada satu institusi bersejarah yang tak boleh diperlakukan sebagai bank biasa—Bank Tabungan Negara (BTN).
BTN bukan sekadar entitas teknis pembiayaan. BTN adalah alat bernegara, bagian dari sistem yang sah dan konstitusional, serta penjaga mandat Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang layak.
Karena itu, BTN harus dipahami sebagai bank fokus bermisi, bukan bank netral tanpa ideologi.
BTN melekat dengan misi negara dan tanggung jawab konstitusional. Sungguh, BTN bukan sekadar bank umum plat merah yang mengejar laba semata.
BTN lahir, tumbuh, dan diuji oleh kebutuhan dasar rakyat atas papan.
Maka keliru besar jika BTN diperlakukan sama dengan bank umum lain yang bebas keluar-masuk sektor.
Dalam konteks program 3 juta rumah, logika kebijakan seharusnya sederhana namun tegas. Jika skala program perumahan rakyat dilipatgandakan menjadi tiga kali, maka skala peran dan kapasitas BTN juga harus dibesarkan tiga kali.
Bukan dikecilkan.
Bukan dilebur tanpa visi.
Bukan dilemahkan secara sistemik.
Transisi dari program sejuta rumah ke tiga juta rumah bukan kosmetik. Tapi menuntut keberpihakan struktural: penguatan modal, keberanian fiskal, inovasi pembiayaan, dan kejelasan mandat.
Sejarah BTN: Dari Postpaarbank ke Benteng Perumahan Rakyat
BTN bukan bank umum karbitan. Sejarahnya panjang dan ideologis. Berawal dari Postpaarbank (1897), bertransformasi melalui berbagai fase kolonial dan nasional, hingga pada era Proklamator Bung Karno ditegaskan sebagai Bank Tabungan Negara melalui UU Nomor 2 Tahun 1964.
Dalam visi Bung Karno, bank tabungan pos tidak dikecilkan—justru dibesarkan. Negara sadar: tanpa pembiayaan rakyat, kemerdekaan hanya slogan. Spirit itulah yang seharusnya terus hidup dan dirawat. BTN adalah warisan institusional perjuangan, bukan sekadar BUMN pencetak dividen penyumbang APBN.
Tak berlebihan menakwil BTN sebagai sistem, kultur, dan kinerja, bukan sekadar logo baru atau struktur korporasi.
Alasan mengapa BTN tak tergantikan sebenarnya sederhana namun fundamental. BTN adalah sistem yang paling lama, paling dalam, dan paling konsisten mengurus MBR.
Tak ada bank lain yang sedalam BTN memahami risiko MBR. Tak ada bank lain yang selama BTN membangun ekosistem perumahan rakyat. Tak ada bank lain yang setekun BTN membiayai rumah sederhana saat sektor lain lari ke segmen premium.
BTN adalah sejarah itu sendiri. Mengabaikan BTN sama artinya memutus memori kebijakan negara.
Tak berlebihan jika dikatakan: tak ada yang mengalahkan BTN dalam pembiayaan perumahan rakyat.
Hunian: Hak Dasar, Bukan Bonus Pasar
Hak atas hunian sejajar dengan hak atas pangan dan sandang. Ia bukan kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional.
Karena itu, rakyat—terutama MBR—berhak atas hal berikut iki. Inovasi pembiayaan,skema berkelanjutan, bunga dan tenor yang manusiawi dan Indonesiawi, serta bank yang memahami denyut hidup mereka.
BTN harus berbeda. Justru karena bank fokus, BTN tidak boleh dipreteli. Yang harus diperkuat dan didekatkan kembali kepada rakyat.
Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, menegaskan dengan lugas: “BTN bukan sekadar bank pembiayaan, melainkan instrumen kebijakan negara untuk memenuhi hak bermukim rakyat. Jika negara serius dengan target 3 juta rumah, maka memperbesar peran dan kapasitas BTN adalah keniscayaan konstitusional, bukan pilihan teknokratis.”
Menurut Pak HUD Zulfi, melemahkan atau mengaburkan fokus BTN justru berisiko menihilkan mandat konstitusi dan menyerahkan hak hunian rakyat sepenuhnya pada logika pasar.
Atas dasar itu, masyarakat sipil, konsumen, nasabah, dan pelaku usaha patut menolak segala upaya yang mengecilkan peran BTN.
Yang dibutuhkan adalah: BTN yang makin besar.
Makin fokus.
Makin inovatif.
Makin dicintai nasabah.
Dan tetap diawasi serta dikritisi secara sehat.
Kritik bukan untuk melemahkan, melainkan menjaga misi.
Jasmerah BTN berarti membesarkan BTN—dan itu berarti mengefektifkan amanat konstitusi. Mengecilkan BTN berarti melupakan sejarah dan mengkhianati mandat rakyat.
Jika negara masih percaya bahwa rumah layak adalah hak, bukan hadiah, maka sikapnya harus tegas: BTN dijaga, diperkuat, dan difokuskan untuk perumahan rakyat.
Jasmerah, BTN. Pun demikian, BTN jangan pulak sekali-kali lupa—atau tergoda menyimpang—dari maksud asli pembentukannya.
Tahniah Hari Jadi ke-76 Bank BTN. Tabik.
Penulis : Muhammad Joni, SH., MH, Sekretaris Dewan Pakar, The Housing and Urban Development (HUD) Institute
















