Property & Bank

Belum Tahu Cara Membuat Sertifikat Tanah? Ini Kisaran Biayanya

sertifikat tanah, cara membuat sertifikat tanah
Contoh sertifikat tanah elektronik

Propertynbank.com – Masyarakat masih banyak yang bingung bagaimana cara membuat sertifikat tanah. Sebagaimana diketahui bahwa sertifikat tanah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah setempat yang menunjukkan bukti kepemilikan atau hak atas suatu tanah.

Sertifikat tanah ini mencatat informasi penting seperti nomor sertifikat, identitas pemilik tanah, luas tanah, batas-batas tanah, dan informasi lain yang terkait dengan status hukum dan kepemilikan tanah. Oleh karena itu perlu diketahui cara membuat sertifikat tanah agar seluruh masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah yang sah.

Pentingnya sertifikat tanah adalah untuk memberikan kejelasan dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah seseorang. Sertifikat tanah juga digunakan sebagai dasar untuk transaksi jual beli tanah, pembiayaan, serta untuk keperluan perencanaan dan pembangunan.

Baca Juga : Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Mudah dan Efisiien, Ini Sederat Keunggulannya

Pemilik tanah yang telah memiliki sertifikat tanah memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikan tanahnya dan dapat menggunakan sertifikat tersebut sebagai jaminan keberlanjutan hak miliknya.

Biaya dan Cara Membuat Sertifikat Tanah

Pemerintah menetapkan biaya dan prosedur pembuatan sertifikat tanah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kementerian ATR/BPN. Lalu bagaimana cara membuat sertifikat tanah? Berikut besaran biaya untuk pembuatan sertifikat tanah mengutip dari Okezone, Senin (22/1/2024) :

Biaya Pendaftaran
Untuk yang perdana melakukan pendaftaran tanah, dikenakan biaya senilai Rp50.000 per bidang tanah.

Biaya Pengukuran
Petugas dari kantor pertanahan bertanggung jawab untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah. Tarif pengukuran ini bervariasi tergantung pada luas tanah dan Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran (HSBKu). Sebagai contoh, untuk tanah seluas 10 hektar, rumus tarif pengukuran adalah (Luas Tanah/500 x HSBKu) + Rp80.000.

Biaya Pemeriksaan Tanah
Untuk pemeriksaan tanah, tarifnya dapat dihitung menggunakan rumus Tpa = (Luas Tanah/500 x HSBKpa) + Rp350.000. Harga Satuan Biaya Khusus pemeriksaan tanah, penerbitan Keputusan Hak, dan sertifikat (HSBKpa) terkait dengan pemeriksaan ini adalah sebesar Rp67.000.

Pemeriksaan tanah yang dilakukan oleh Panitia A merupakan tahap yang berkaitan dengan permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan, serta permohonan pengakuan hak atas tanah. Pada tahap ini, Panitia A bertugas untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap tanah yang menjadi objek permohonan hak-hak tersebut.

Biaya Transportasi, Akomodasi dan Konsumsi
Untuk biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi dalam proses permohonan hak tanah, tidak ada peraturan yang secara spesifik menetapkan nominal yang harus dibayarkan oleh pemohon. Namun, secara umum, biaya tersebut biasanya sekitar Rp250.000.

Baca Juga : Percepat Proses Penyelesaian Sertifikat, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerjasama Dengan BTN

Selain menyiapkan biaya tersebut, sangat penting juga untuk memenuhi persyaratan dokumen yang diperlukan. Ini melibatkan penyediaan Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan, Identitas diri (KTP dan KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB, dan surat pernyataan kepemilikan lahan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, syarat tambahan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan buku tanah yang memuat data yuridis dan data fisik objek hak atas pendaftaran tanah.

Demikian gambaran cara membuat sertifikat tanah yang bisa menjadi pedoman bagi masyarakat luas agar memiliki sertifikat tanah dengan mudah. Cara membuat sertifikat tanah ini dibuat berdasarkan data-data dari berbagai sumber. (Nabilla Chika putri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini