Property & Bank

Jabat Wakil Kepala IKN, Dhony Rahajoe Mundur dari Sinar Mas Land

Wakil Kepala IKN
Dhony Rahajoe, Wakil Kepala Otorita IKN

Propertynbank.com – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara pada Kamis (10/3) di Istana Negara, Jakarta lalu.

Hal tersebut membuat Dhony Rahajoe yang sebelumnya menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land resmi mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. “Guna menghindari conflict of interest, saya resmi mengundurkan diri dari Sinar Mas Land sejak dilantik hari ini. Saya akan fokus mengemban amanat negara untuk menyukseskan pengembangan IKN,” ujar Dhony Rahajoe.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk dan melanjtik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Pada saat yang sama, juga dilantik Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Sudirman Sulaiman untuk sisa masa jabatan Tahun 2018-2023.

Pelantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022.

Dikutip dari tempo.co, sama halnya dengan masa jabatan pemimpin wilayah administrasi yang lain, Kepala Otorita IKN dan Wakilnya memegang masa jabatan selama lima tahun. Masa jabatan itu terhitung sejak pertama kali dilantik oleh Presiden. Namun, keduanya bisa ditunjuk kembali dalam lama waktu masa jabatan yang sama dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Tugas dan jabatan seorang Kepala Otorita IKN, tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, secara garis besar Kepala dan Wakil Kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.

Selain itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan izin investasi, kemudahan usaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangkaian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara. Keduanya juga bertanggungjawab dalam pengembangan IKN dengan daerah mitra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini