Propertynbank : Industri properti tahun ini tampaknya bakal terus bergairah. Hal ini seiring diperpanjang insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara resmi telah menerbitkan PMK 6/2022 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor perumahan pada tahun ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP hingga September 2022. Menurutnya, pemberian insentif tersebut diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan sektor properti dari pandemi Covid-19.
“Insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (8/2/2022).
Febrio mengatakan sektor perumahan menjadi sektor strategis dalam perekonomian nasional karena memiliki dampak pengganda yang tinggi serta kapasitas penyerapan tenaga kerja yang masif. Kemudian, sektor properti juga dinilai memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor lainnya seperti sektor konstruksi, real estat, industri bahan bangunan, serta jasa-jasa terkait.
Dengan banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan, dia menyebut pemerintah memutuskan untuk kembali memberikan insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2022.
Menurutnya, insentif PPN rumah DTP juga sejalan dengan program PEN 2022 yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Namun demikian, besaran insentif PPN DTP untuk properti di tahun 2022 berbeda dengan tahun tahun lalu. Penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah hingga Rp2 miliar akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50 persen dari sebelumnya di tahun ini yang diberikan sebesar 100 persen.
Sementara itu, untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah mulai dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 25 persen dari sebelumnya di tahun ini yang diberikan sebesar 50 persen.
PPN Berlaku 1 Orang Pribadi
Insentif ini diberikan selama 9 bulan yang diarahkan untuk penyerahan rumah tapak dan unit hunian rusun. Masyarakat dapat memperoleh insentif tersebut apabila membeli rumah atau unit hunian rusun baru yang diserahterimakan pada 1 Januari sampai dengan 30 September 2022.
Menurut Febrio, PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rusun.
Dia berharap akan semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut agar membantu pemulihan ekonomi yang lebih kuat pada tahun ini.
“Kami berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di tahun 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II,” ujarnya.