
PEMBIAYAAN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP), resmi mulai menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Tahun 2021, pada 4 Februari 2021.
Bank BRI menjadi bank pelaksana yang pertama kali menyalurkan dana tersebut dengan nilai Rp4,6 Miliar untuk 42 unit rumah. Sehingga total realisasi penyaluran FLPP dari tahun 2010 hingga 4 Februari 2021 telah mencapai 764.897 unit rumah, atau setara dengan nilai Rp55,6 Triliun.
[irp]
Tahun 2021 ini pemerintah mengalokasikan dana FLPP sebesar Rp19,1 Triliun (Rp16,66 triliun dari DIPA dan Rp2,44 triliun dari pengembalian pokok) untuk 157,500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah juga memastikan bahwa FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).
Dalam pelaksanaan penyaluran KPR Bersubsidi maka semua debitur KPR Bersubsidi dipastikan akan mendapatkan SBUM. Pembayaran SBUM dapat dilakukan untuk akad mulai tanggal 4 Januari 2021. Kendati SBUM dapat disalurkan bersamaan dengan FLPP, pemerintah mengingatkan Bank Pelaksana untuk meninjau pemberlakuan Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahun 2021 dengan pemerintah dalam melaksanakan penyaluran FLPP.
[irp]
Nilai yang dialokasikan untuk SBUM Tahun 2021 adalah sebesar Rp630 Miliar untuk 157.500 unit rumah. Selain itu pemerintah juga mengalokasikan dana bantuan pembiayaan lainnya, yaitu Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) sebesar Rp1,59 Trilun untuk 39.996 unit rumah.
“Tahun 2021 pemerintah telah mengeluarkan kebijakan batas harga rumah masih sama dengan tahun 2020, sehingga tidak ada kenaikan. Dengan batas harga rumah yang sama dengan tahun 2020, kami melihat masih bisa diakomodir oleh para pengembang. Selama rumah yang dibangun tidak banyak aksesoris, yang penting sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, terutama dalam hal konstruksi. Rumah dibangun sesuai kebutuhan bukan keinginan,” ujar Direktur Utama PPDPP, Arief Sabaruddin.
[irp]
Sementara itu, dalam rangka persiapan penerapan aplikasi SiPetruk (Sistem Informasi Pemantauan Konstruksi) pada pertengahan tahun 2021 mendatang terus dimatangkan oleh PPDPP. Sesuai dengan yang telah diagendakan PPDPP, tanggal 5 Februari 2021 PPDPP mulai melaksanakan pilot project secara teknis di lapangan. Lokasi yang pertama kali diambil PPDPP sebagai pilot project adalah Perumahan Bukit Rancamaya Recidence milik PT. Rancamaya Griya Sentosa yang tergabung pada asosiasi perumahan Real Estate Indonesia (REI).
Aplikasi SiPetruk merupakan inovasi terbaru dari PPDPP yang bertujuan untuk memastikan kelayakan hunian yang dibangun oleh para pengembang telah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
[irp]
Proses verifikasi kelayakan konstruksi pada SiPetruk terhubung langsung dengan aplikasi SiKumbang (Sistem Kumpulan Pengembang), dimana perumahan yang lolos ketentuan akan dapat ditampilkan pada Aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) untuk dapat dipilih oleh masyrakat yang ingin memilih rumah dan mengajukan permohonan FLPP melalui bank pelaksana.
Tercatat per 5 Februari 2021, SiKumbang telah mencatat 9.833 lokasi perumahan terdaftar, dengan 312.130 unit subsidi tersedia dan 34.061 unit komersil tersedia.