Property & Bank

Gelar RUPST 2025, Danamon Setujui Pembagian Dividen dan Perubahan Susunan Direksi

Danamon
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025, di Jakarta, Jumat (21/3/2025) Foto : Dok Danamon

PropertynbankPT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon, BEI: BDMN), anggota grup jasa keuangan global MUFG, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun 2025, Jumat (21/03/2025). Dalam pertemuan tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan oleh manajemen perusahaan.

Salah satu keputusan penting yang disetujui dalam RUPST yakni pembagian dividen sebesar 35% dari laba bersih setelah pajak untuk tahun buku 2024. Dividen ini mencerminkan kinerja yang solid dari Perseroan di tengah tantangan ekonomi global.

Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan, yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan perusahaan ke depannya.

Daisuke Ejima, Direktur Utama Perseroan, menjelaskan, “Seluruh agenda yang diajukan dalam RUPST ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, serta sejalan dengan strategi Perseroan ke depannya,” ujarnya dalam keterangan persnya, (21/03/2025).

Lebih lanjut, Daisuke Ejima menambahkan, dengan disetujuinya seluruh agenda RUPST tahun ini, Danamon akan melangkah maju dengan semangat Tumbuh Bersama sebagai satu grup finansial yang menghadirkan solusi finansial holistik dan sesuai dengan kebutuhan nasabah melalui jaringan global dan lokal kami, agar dapat terus menjadi kepercayaan nasabah dalam setiap bagian kehidupan mereka.

Setujui Agenda RUPST

Seluruh agenda yang diajukan pada RUPST telah disetujui pemegang saham, termasuk persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024, pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian yang telah diaudit, pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, pemberian pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024.

Selain itu, agenda yang disetujui juga mencakup penetapan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku 2024, penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025, persetujuan terhadap gaji dan tunjangan Direksi, honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris serta Dewan Pengawas Syariah, perubahan komposisi Direksi Perseroan, serta perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPST juga menyetujui pembayaran dividen sebesar Rp113,85 per lembar saham, dengan jumlah total sekitar Rp1,1 triliun. Jumlah ini setara dengan 35% dari laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk yang dibukukan pada tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024, yaitu sebesar Rp3,2 triliun. Informasi lebih lanjut mengenai pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.

Danamon
Jajaran direksi PT Bank Danamon Indonesia Tbk, usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di Jakarta, Jumat (21/3/2025) Foto : Dok Danamon.

Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan komposisi Direksi Perseroan. Hafid Hadeli, Wakil Direktur Utama Perseroan, dan Muljono Tjandra, Direktur Perseroan, berakhir masa jabatannya sejak penutupan RUPST ini.

RUPST juga mengangkat Yenny Siswanto sebagai Direktur Perseroan, yang efektif setelah lulus uji kelayakan dan kepatutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Atas nama Danamon, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hafid dan Bapak Muljono atas dedikasinya dalam posisi mereka dalam Direksi Perseroan. Kontribusi mereka sangat berarti bagi pertumbuhan Perseroan dan dalam menjadikan Danamon sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia. Saya juga menyambut Ibu Yenny ke dalam jajaran Direksi, khususnya untuk tugas dan tanggung jawab baru yang akan diembannya,” tambah Ejima.

Dengan keputusan ini, Bank Danamon semakin memperkuat komitmennya untuk memberikan nilai tambah kepada para pemegang saham dan terus beradaptasi dengan dinamika pasar yang terus berkembang.

Berikut Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Danamon yang disetujui dalam  RUPST 2025 :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama                                            :           Yasushi Itagaki

Wakil Komisaris Utama (Independen)            :           Halim Alamsyah

Komisaris                                                        :           Nobuya Kawasaki

Komisaris                                                        :           Dan Harsono

Komisaris Independen                                    :           Peter Benyamin Stok

Komisaris Independen                                    :           Hedy Maria Helena Lapian

 

Direksi

Direktur Utama           :           Daisuke Ejima

Wakil Direktur Utama :           Honggo Widjojo Kangmasto

Direktur                       :           Herry Hykmanto

Direktur                       :           Rita Mirasari

Direktur                       :           Dadi Budiana

Direktur                       :           Thomas Sudarma

Direktur                       :           Jin Yoshida

Direktur                       :           Yenny Siswanto*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Properti

Berita Keuangan & Perbankan