Property & Bank

Hapus Pengurusan IMB Yang Rumit, Dorong Saham Properti Makin Menarik

Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil (tengah) saat event IPBA thn 2016. Sofyan janji akan hilangkan IMB

EKONOMI – Harga saham properti mulai bergeliat pada perdagangan pada Rabu (18/9) pagi. Sejumlah regulasi dan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah menjadi faktor bergairahnya emiten perusahaan yang bergerak di sektor properti. Salah satunya adalah rencana pemerintah untuk menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dianggap menjadi salah satu penghalang masuknya investasi ke Indonesia.

Meningkatnya pergerakan saham properti terlihat dari data pasar pada siang, Kamis (19/9) kemarin. Contohnya harga saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) yang menguat 1,27% menjadi Rp 318/unit, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 0,74% ke Rp 680/unit, lalu saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), merangkak naik 0,36% ke Rp 1.410/unit.

Sementara sebaliknya, saham PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) justru anjlok 3,7% menjadi Rp 260/unit. Kemudian disusul oleh PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) yang masing-masing terkoreksi sebesar 2,02% dan 1,75%. Lalu, saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melemah 0,81% ke Rp 246/unit saham.

[irp]

Rencana dihilangkannya pengurusan IMB yang diharapkan akan terus meningkatkan sektor properti dan harga saham emiten properti khususnya, disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam Rapat Koordinasi Kadin Bidang Properti, Rabu (18/9) lalu. Menurut Sofyan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat kesal dengan banyaknya perizinan di Indonesia yang menyebabkan investasi jadi terhambat.

Alhasil, perlu ada perubahan paradigma dengan tak terlalu banyak mewajibkan lisensi atau izin, tapi ketat pada penerapan standar. “Yang penting standar. Misalnya, mau bikin gedung silahkan bikin gedung, ini standarnya. Kalau tidak punya standar kita bongkar gedung ini. Ini tanggungjawab,” kata Sofyan.

[irp]

Selain itu, pada kesempatan yang sama Sofyan juga menyampaikan pemerintah menghapus ketentuan pajak progresif bagi pemilik lahan yang lebih dari satu bidang, dalam RUU Pertanahan. Poin tentang pajak progresif ini sempat menuai protes dari dunia usaha, karena merugikan.

Sebelumnya, penerapan pajak progresif ini merupakan bagian dari upaya mengendalikan lahan yang bertujuan agar penggunaan lahan dapat lebih maksimal. Kalau aturan ini diterapkan bagi pengembang, akan memberatkan karena tanah yang sudah dibayarkan pajaknya belum tentu laku dijual.

[irp]

Lebih lanjut, sejatinya pada Juni pemerintah juga telah memberikan kelonggaran untuk pelaku usaha di sektor properti, yakni memberikan relaksasi atas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dengan menaikkan nilai threshold-nya menjadi di atas Rp 30 miliar.

Sayangnya dengan begitu banyak stimulus yang diberikan, pelaku pasar belum sepenuhnya yakin dengan prospek industri properti tahun ini. Hal ini dapat terlihat dari pergerakan saham para emiten pengembang properti yang bervariatif. (Artha Tidar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini