Property & Bank

IKA USU : 7 Keganjilan Pengaturan Dana Tapera

rumah sederhana (2)BERITA PROPERTI- Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (IKA USU) Jakarta dan Sekitarnya berinisiatif menggelar Diskusi Bedah Isi Perut Tapera pada hari Rabu, 24 Februari 2016 mendatang, di Ruang GBHN, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta. Berikut adalah 7 (tujuh) alasan IKA USU Membedah keganjian pengaturan Dana Tapera tersebut :

Pertama, kesejahteraan sosial atas papan dijamin dalam konstitusi, yang secara eksplisit menyebutkan hak bertempat tinggal yang diracik setarikan nafas dengan kesejahteraan lahir dan batin [vide Pasal 28H ayat (1) UUD 1945].  Tak bisa dipungkiri, semua orang membutuhkan  tempat tinggal.  Sudah takdir manusia  menghuni rumah sehingga  manusia adalah “makhluk bermukim”.

Kedua,kesejahteraan sosial atas papan  merupakan kewajiban negara (state obligation) yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,  Pasal 40 UU hak Asasi Manunsia (HAM),  Pasal 54 ayat (1) UU Perumahan dan Kawan Permukiman (UU PKP) dan  konsideran UU PKP  yang mengakui  hak masyarakat untuk  bertempat tinggal dan  menghuni rumah yang layak dan terjangkau.

Ketiga,  kesejahteraan sosial atas rumah masih belum terpenuhi yang terbukti dengan  banyak banyak warga  tuna wisma,  menempati kolong jempatan, menjadi warga RT 00/RW 00.  Kawasan kumuh bergerak  cepat yang  mengancam pencapaian agenda kota tanpa permukiman kumuh tahun 2025.

Keempat,  defisit rumah (backlog) sudah mencapai 15 juta unit rumah, walaupun resminya tetap menggunakan data 13,6 juta. Andai pasokan rumah  hanya  200 ribu unit  per tahun,  butuh waktu 68 tahun  mengatasi  backlog.

Kelima,  Program Sejuta Rumah yang digiatkan Pemerintah   berupa subsidi pembiayaan  Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)  dengan suku bunga menjadi  5%, bantuan uang muka (BUM) Rp.4 juta, dan bunga uang muka 1%, namun dikuatirkan tidak memadai karena  membutuhkan dana yang tidak sedikit. Alokasi dana  perumahan rakyat  belum  1% dari total APBN. Pemerintah hanya mampu  mengalokasikan sekitar 0,1 persen dari produk domestik brutonya untuk sektor perumahan. Jauh lebih kecil dari Filipina (0,31) dan Thailand (2,21%).

Keenam, pengerahan dana masyarakat menjadi Dana Tapera memiliki keganjilan struktur kelembagaan, sebab  dalam BP Tapera maupun Komite Tapera   tidak ada unsur pemilik dana (pekerja dan pemberi kerja). Lagi pula penumpukan fungsi dan tugas  BP Tapera sebagai pengelola, regulator dan sekaligus pengawas.

Ketujuh,  masuknya lembaga komersial Manajer Investasi  dalam  pemupukan Dana Tapera   memicu  dana murah menjadi dana mahal.  Bandingkan  Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang  tidak menggunakan Manajer Investasi dan tidak dinormakan dalam UU BPJS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkini