AGEN PROPERTI – Diikuti oleh 13 orang Asesor Kompetensi BNSP dari LSP Promigas, LSP AREA Indonesia, LSP TIK Global selama dua hari, 16-17 Desember 2021 di Gedung Atlantika, dilaksanakan Recognition Current Competency (RCC) / Sertifikasi Ulang Asesor Kompetensi. Kegiatan ini dibuka oleh Direktur LSP Promigas, Wahyu Adiartono. “Tujuan dari Recognition Current Competency ( RCC ) adalah memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi asesor. Peserta Recognition Current Competency RCC yang ikut dari 3 LSP, diharapkan dapat meningkatkan dan mampu memahami kembali kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, merencanakan aktivitas dan proses asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen,melaksanakan asesmen dan mengakses kompetensi,” jelas Wahyu.
Dalam pengantarnya, Komisioner BNSP bidang SDM, Muhammad Zubair mengatakan, peran BNSP sebagai badan independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja.
Sertifikat BNSP dinilai terpercaya karena BNSP dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di semua bidang profesi. Sebagai pelaksana uji kompetensi profesi, dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah melalui proses seleksi panjang dan dibuktikan oleh lisensi yang diberikan. “Saya minta kepada para asesor kompetensi yang mengikuti RCC ini, menjaga nama baik BNSP sebagai wakil dari LSP yang menerima lisensi. Pahami betul setiap skema yang diambil dalam membuat materi uji,” harap Zubair.
Zubair mendorong kepada LSP untuk serius memperhatikan kualitas uji kompetensi profesi. LSP wajib profesional dan memiliki asesor kompetensi yang berkualitas. “Ada LSP yang hanya punya dua skema, tapi punya asesor 70 orang, ini tidak efisien, karena tidak pernah menguji,” tegasnya.
RCC ini dipandu dan diuji langsung oleh dua Master Asesor BNSP, yaitu Rachmat Sugyanto dan Rachmat Subandi. Pada kesempatan pemaparannya, salah satu Master Asesor menjawab pertanyaan seorang peserta RCC, tentang pemahaman asesmen yang banyak digunakan masyarakat. “Asesmen itu adalah proses uji kompetensi profesi. Yang melakukan asesmen harus Asesor Kompetensi yang sudah melalui proses pedidikan dan dibuktikan dengan memiliki Sertifikat Kompetensi dari BNSP. Jadi tidak bisa menggunakan kata asesmen sembarangan,” jelasnya.
Setelah mengikuti proses workshop dan uji kompetensi selama dua hari, seluruh Asesor yang hadir direkomendasikan Kompeten sebagai Asesor Kompetensi oleh Master Asesor-BNSP, termasuk empat orang asesor dari LSP AREA Indonesia, masing-masing Linda T. Widjaja, Ella Nurlaela Tubagoes, Indra Utama, dan Rully Muliarto. “Setelah dinyatakan Kompeten dan diberikan perpanjangan Sertifikat Kompetensi, teman-teman Asesor Kompetensi LSP AREA Indonesia sudah bisa kembali melakukan asesmen dengan melakukan uji kompetensi terhadap agen properti, tenaga pemasaran properti. Saya ucapkan selamat kepada teman-teman Askom dan terima kasih kepada Ketua dan pengurus LSP Promigas, Master Asesos serta BNSP atas dukungan dan kerjasamanya,” kata Indra Utama, Ketua LSP AREA Indonesia yang juga CEO Journalist Media Network.